Ranperda Pengelolan PKL Digodok DPRD
Dirgantara ~Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait Rancangan, membahas Peraturan Daerah Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
Jhon Roza Syaukani selaku Ketua Pansus Lima DPRD Kota Padang, Senin, menyatakan ranperda pengelolaan Pedagang Kecil (PK) dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan pedagang kecil, pemerintah, dan pihak terkait lain.
Jhon menyatakan, "Raperda ini merupakan inisitif dari DPRD Padang, melihat masalah PKL yang terus terjadi di daerah ini, dan diharapkan dengan lahirnya perda, dapat lebih menata dengan baik dan penempatan PKL di lokasi-lokasi yang telah ditentukan".
Beliau menambahkan pansus sebelumnya juga telah mendengar masukan dari para pedangang sehingga kepentingan mereka diharapkan terakomodasi di dalamnya, dan pembahasan ditargetkan dapat selesai pada akhir bulan ini.
Mulyadi konsultan perancang Naskah Akademik (NA) peneliti Poli Arsitektur turut hadir dalam pembahasan, ia menjelaskan di daerah Kota Padang terdapat 39 pasar tradisional yang dipadati PKL dan perlu penataan dengan baik. "PKL di daerah ini berbeda dengan daerah lain, dan penanganannya juga harus dengan pendekatan yang beda, PKL di sini lebih rumit, mereka perlu pendekatan yang mendalam," imbuh Mulyadi.
Ditambahkan beliau, dalam naskah akademik, yang menjadi landasan raperda, yang sedang dibahas oleh DPRD Padang dan pemkot, akan dijelaskan posisi PKL dan akan lebih diakui oleh pemerintah daerah, seperti adanya surat tanda berjualan, dan lainnya.
"Dengan demikian, penataan akan lebih mudah dilakukan, serta praktik prtemanisme yang kerap dialami oleh pedagang tersebut juga dapat dihindarkan, seperti pungutan liar atau uang keamanan yang harus mereka keluarkan setiap hari,"ungkapnya menjelaskan.
Namun demikian konsultan tersebut menambahkan, penting jika DPRD Padang dalam rentang waktu pembahasan dengan pemkot sekarang ini, mengundang secara khusus pihak PKL atau perwakilan, untuk mendalami isi dari ranperda. "Raperda ini yang berkaitan erat dengan kehidupan mereka, tentu juga mereka perlu dihadirkan agar bisa paham apa saja yang tertuang dalam raperda itu agar kami tidak disalahkan suatu saat oleh PKL sebab mereka tidak tidak mengetahui isinya," imbuh Mulyadi. nal