Alat Kelengkapan DPRD Belum Tersusun
Dirgantara ~ Dalam kurun waktu beberapa kedepan, fungsi dan kinerja anggota DPRD Kota Padang terpilih, bakal mengalami kevakuman. Pasalnya Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang belum dapat diaplikasikan secara merata di daerah.
Alat-alat kelengkapan dewan yang belum tersusun, membuat tugas-tugas kedewanan akan tertunda sampai terbentuknya komponen legislatif tersebut. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Faisal Nasir, Selasa (19/8) mengatakan, alat kelengkapan dewan kemungkinan akan lambat terbentuk. "Saat ini kita belum bisa melakukan tugas-tugas kedewanan. Hal tersebut dikarenakan kita menunggu revisi UU MD3," katanya.
Faisal memperkirakan akan terjadi stagnasi dalam tugas kedewanan pada masa jabatan anggota DPRD yang baru, Setidaknya selama dua bulan sejak awal masa jabatannya sampai tuntasnya pembentukan alat-alat kelengkapan. Revisi UU MD3 tentang Susunan dan kedudukan (Susduk) yang belum bisa diaplikasikan di daerah juga membuat kemungkinan stagnasi itu lebih besar terjadi.
Beliau menegaskan DPRD saat ini akan menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS). Terkait agenda DPRD Kota padang periode 2014-2015.
Dengan penuh harap Faisal mengungkapkan pada www.dirgantaraonline.com "Kita berharap agar Pemko beserta SKPDnya untuk segera mempersiapkan berbagai agenda serta keperluan untuk membahas Ranperda APBD tahun 2015,". nal/by
Alat-alat kelengkapan dewan yang belum tersusun, membuat tugas-tugas kedewanan akan tertunda sampai terbentuknya komponen legislatif tersebut. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Faisal Nasir, Selasa (19/8) mengatakan, alat kelengkapan dewan kemungkinan akan lambat terbentuk. "Saat ini kita belum bisa melakukan tugas-tugas kedewanan. Hal tersebut dikarenakan kita menunggu revisi UU MD3," katanya.
Faisal memperkirakan akan terjadi stagnasi dalam tugas kedewanan pada masa jabatan anggota DPRD yang baru, Setidaknya selama dua bulan sejak awal masa jabatannya sampai tuntasnya pembentukan alat-alat kelengkapan. Revisi UU MD3 tentang Susunan dan kedudukan (Susduk) yang belum bisa diaplikasikan di daerah juga membuat kemungkinan stagnasi itu lebih besar terjadi.
Beliau menegaskan DPRD saat ini akan menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS). Terkait agenda DPRD Kota padang periode 2014-2015.
Dengan penuh harap Faisal mengungkapkan pada www.dirgantaraonline.com "Kita berharap agar Pemko beserta SKPDnya untuk segera mempersiapkan berbagai agenda serta keperluan untuk membahas Ranperda APBD tahun 2015,". nal/by