Pemko Padang Gelar Bimtek Akuntansi Berbasis Akrual
Dirgantara ~ Komitmen Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan reformasi di bidang akuntansi terutama untuk penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa ketentuan tentang pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam lima (5) tahun.
Hal ini disampaikan Asisten III bidang administrasi Corri Saidan pada Pembukaan Bimtek Akuntansi dan Pelaporan Keuangan berbasis Akrual sesuai peraturan Mendagri Nomor 64 tahun 2013 bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang di hotel Rocky Plaza. Secara teknis penerapan akuntansi berbasis akrual ini diatur dalam peraturan Mendagri nomor 64 tahun 2013, tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah yang harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2015.
Siap atau tidak siap seluruh pemerintah daerah mulai tahun 2015 harus sudah menerapkan basis akrual secara penuh dalam proses penyusunan laporan keuangan. Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menggunakan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Dan konsekwensinya diterbitkan Permendagri nonor 64 tahun 2013 ini adalah kewajiban Pemerintah Kota Padang untuk membuat peraturan Kepala Daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
Ketua Panitia Bimtek Akuntansi dan Pelaporan Keuangan berbasis Akrual Syahrul, SE, MS.i meyampaiakan para peserta harus mengikuti dengan baik, mulai dari awal hingga akhirnya, dari 8-11 Agustus 2014.
Tujuannya agar memahami maksud dan tujuan dari Bimtek yang dilaksanakan, tentang pencatatan pelalopran keuangan SKPD. Kasubag keuangan, Kasubag Umum, dan staf penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pemko Padang harus memahaminya. Pengetahuan dan kemampuan teknis para pengelola adminitrasi keuangan dalam melaksanakan akuntansi berbasis akrual di lingkungan Pemko Padang.
Menurut Syahrul yang juga kepala DPKA Kota Padang, hal ini menjadi wahana konsultasi dan koordinasi dalam mebahas berbagai persoalan dalam penyusunan laporan keuangan.
Menurut Syahrul yang juga kepala DPKA Kota Padang, hal ini menjadi wahana konsultasi dan koordinasi dalam mebahas berbagai persoalan dalam penyusunan laporan keuangan.
Menyatukan persepsi dan komitment untuk meraih Opini WTP Pemko padang tahun 2014 dan tahun selanjutnya. Sasaran, terwujudnya tatakelola keuangan daerah dengan baik, transparan, dan akuntabel. Terpecahkannya berbagai persoorang pesertaalan, hambatan, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan laporan keuangan SKPD. Terciptanya persamaan persepsi dalam pengelolaan keuangan daerah.(*)