Breaking News

Pemko Padang Gelar Bimtek Akuntansi Berbasis Akrual

Dirgantara ~ Komitmen Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan reformasi di bidang akuntansi  terutama  untuk penerapan akuntansi berbasis  akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara  yang menyatakan bahwa ketentuan tentang pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja  berbasis akrual  dilaksanakan selambat-lambatnya dalam lima (5) tahun.

Hal ini disampaikan Asisten III bidang administrasi  Corri Saidan pada Pembukaan Bimtek Akuntansi dan Pelaporan Keuangan berbasis Akrual sesuai peraturan Mendagri Nomor 64 tahun 2013 bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang  di hotel Rocky Plaza. Secara teknis penerapan akuntansi berbasis akrual ini diatur dalam peraturan Mendagri nomor 64 tahun 2013, tentang penerapan standar akuntansi  pemerintah  berbasis akrual  pada pemerintah daerah  yang harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2015.

Siap atau tidak siap seluruh pemerintah daerah mulai tahun 2015 harus sudah menerapkan basis akrual  secara penuh dalam proses penyusunan laporan keuangan. Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi  bagi pemerintah daerah untuk tidak menggunakan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Dan konsekwensinya  diterbitkan Permendagri nonor 64 tahun 2013 ini adalah kewajiban Pemerintah Kota Padang  untuk membuat peraturan Kepala Daerah yang mengatur  kebijakan akuntansi pemerintah daerah.

Ketua Panitia  Bimtek Akuntansi dan Pelaporan Keuangan berbasis Akrual Syahrul, SE, MS.i  meyampaiakan para peserta harus mengikuti dengan baik, mulai dari awal hingga akhirnya, dari 8-11 Agustus 2014. 

Tujuannya agar memahami maksud dan tujuan dari Bimtek yang dilaksanakan, tentang  pencatatan pelalopran keuangan SKPD. Kasubag keuangan, Kasubag Umum, dan staf penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pemko Padang harus memahaminya. Pengetahuan dan kemampuan  teknis para pengelola adminitrasi keuangan dalam melaksanakan akuntansi berbasis akrual di lingkungan Pemko Padang.
Menurut Syahrul yang juga kepala DPKA Kota Padang, hal ini  menjadi wahana konsultasi  dan koordinasi dalam mebahas berbagai persoalan dalam penyusunan laporan keuangan. 

Menyatukan persepsi dan komitment untuk meraih Opini WTP Pemko padang tahun 2014 dan tahun selanjutnya. Sasaran, terwujudnya tatakelola keuangan daerah dengan baik, transparan, dan akuntabel. Terpecahkannya berbagai persoorang pesertaalan, hambatan, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan laporan keuangan SKPD. Terciptanya persamaan persepsi  dalam pengelolaan keuangan daerah.(*)