Breaking News

Keputusan MK Perlu Diapresiasi

Dirgantara ~ Warga Kota Padang diminta menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pasalnya, keputusan MK bersifat final dan tidak dapat lagi diganggu gugat.

"Dalam alam demokrasi, kalah menang dalam pilpres itu biasa, apalagi  proses hukum terkait hasil pilpres tersebut sudah pula dijalani. Mari kita semua menghormati keputusan MK yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres dan menolak semua gugatan Prabowo-Hatta," ungkap Dede Nuzul Putra, anggota DPRD Kota Padang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dikatakannya, adanya isu bahwa Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak akan memperhatikan Sumbar, termasuk Kota Padang nantinya terkait minimnya perolehan suara pasangan nomor urut 2 tersebut di bumi Ranah Minang pada Pilpres 9 April 2014, tidaklah benar. Menurut Dede isu tersebut sengaja dihembuskan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.

“Bohong itu! Siapa bilang Jokowi-JK akan mengabaikan Sumbar, khususnya Kota Padang di masa pemerintahannya nanti. Itu hanyalah isu murahan yang sengaja ditiupkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas Dedek kepada wartawan di Banjir Kanal GOR H Agus Salim Padang, Jumat (22/8).

Menurut Dedek, beda pilihan dalam sebuah pesta demokrasi itu merupakan hal biasa dan lumrah terjadi. Tidak hanya pada Pemilihan Presiden (Pilpres), saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pun, beda pilihan itu sudah pasti terjadi. Kecuali kalau calon yang dipilih adalah calon tunggal. Nal/By