PT.SP Disinyalir Tunggangi Perampasan Tanah Darwis
nusantaranews.net ~ Uang dan kekuasaan memang sarana untuk menindas bagi penguasa. Dengan memanfaatkan kemiskinan masyarakat, mereka dengan tega semena-semena melakukan apa saja, bahkan tanah garapan hak milik Menong (Alm) diwarisi anaknya Darwis yang telah diperkuat dengan keputusan pengadilan bernomor PDT.No.58/PDT/G/1980.PDG dan ditandatangani oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas II A Padang Yul Arnis, SH dan Panitera Kepala Pengadilan Negeri Padang Rosman Oedjoed, SH dengan jelas dirampas oleh oknum kerapatan adat Nagari Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh Kota Padang.
Sungguh ironis memang, cuman dengan dalih untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, hak penggarapan tanah milik Darwis dengan pajang 300 x 15 meterpun terampas.
Darwis yang akrab disapa Uwih saat ditemui wartawan nusantaranews dikediamannya sangat menyayangkan sikap arogansi yang diperlihatkan oleh oknum-oknum pengurus KAN. Semestinya para pengurus KAN sebagai lembaga adat nagari yang dipercaya masyarakat tentu sangat mengerti akan tugas dan fungsinya dalam mengayomi dan melindungi masyarakat adatnya.
Seperti melindungi dan memberikan perlindungan terhadap harta warisan anak kemanakannya apabila ada pihak-pihak yang merampas tanpa ada persetujuan kedua belah pihak. Seperti pepatah (Minang) "nan karuah di janiahkan, nan kusuik disalasaikan" artinya KAN selaku garda terdepan harus mencarikan jalan keluar atas persoalan tersebut.
Tetapi yang terjadi sebaliknya, malah mereka para oknum pengurus KAN sendiri yang melakukan dan sebagai pelaku perbuatan-perbuatan itu. Mengapa dengan dalih untuk mempermudah jalur transportasi masyarakat didepan kantor PDAM Ulu Gadut di RT.01/RW.02 Kelurahan Limau Manis Selatan, tanpa kata sepakat mereka merampas hak miliknya.
Ini jelas bukanlah murni kepentingan dari masyarakat, Namun kuat dugaan, ada kepentingan dari PT. Semen Padang yang berkeinginan untuk pembukaan jalan, agar mempermudah mereka dalam mengangkut bahan tanah klai atau material lainya..
Menurut Darwis, ia sebenarnya tidak keberatan bahkan mendukung atas pembangunan jalan tersebut, namun yang disesalkannya sebagai pemilik tanah garapan, tanpa sepengatahuan dan ada kata sepakat tiba-tiba saja alat berat Buldozer telah memeratakan saja tanahnya.
Kecurigaan ini diperkuatnya dengan bukti lapangan, dimana alat-alat berat dan petugas pengisian BBM semuanya dari PT. Semen Padang.
Oleh karena itu, merasa tidak terima atas perampasan hak dan kesemena-menaan terhadap dirinya, iapun melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke pihak berwajib, sesuai dengan bukti laporan No. LP:STTL/810/k/v/2014-SPKT Unit II yang diterima oleh Aipda Bukhari,AMd dengan terlapor H.Syarifuddin Dt.Bungsu SE, bersama rekan-rekannya dalam perkara tindak pidana pengrusakan jo penyerobotan tanah garapan Darwis.
Hingga berita ini diturunkan Ketua KAN Limau Manis Selatan beserta Lurah yang coba dikonfirmasi dikantornya, sedang tidak berada ditempat, karena sedang berada dirumah duka RT.01/RW.02. Nal Koto
Sungguh ironis memang, cuman dengan dalih untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, hak penggarapan tanah milik Darwis dengan pajang 300 x 15 meterpun terampas.
Darwis yang akrab disapa Uwih saat ditemui wartawan nusantaranews dikediamannya sangat menyayangkan sikap arogansi yang diperlihatkan oleh oknum-oknum pengurus KAN. Semestinya para pengurus KAN sebagai lembaga adat nagari yang dipercaya masyarakat tentu sangat mengerti akan tugas dan fungsinya dalam mengayomi dan melindungi masyarakat adatnya.
Seperti melindungi dan memberikan perlindungan terhadap harta warisan anak kemanakannya apabila ada pihak-pihak yang merampas tanpa ada persetujuan kedua belah pihak. Seperti pepatah (Minang) "nan karuah di janiahkan, nan kusuik disalasaikan" artinya KAN selaku garda terdepan harus mencarikan jalan keluar atas persoalan tersebut.
Tetapi yang terjadi sebaliknya, malah mereka para oknum pengurus KAN sendiri yang melakukan dan sebagai pelaku perbuatan-perbuatan itu. Mengapa dengan dalih untuk mempermudah jalur transportasi masyarakat didepan kantor PDAM Ulu Gadut di RT.01/RW.02 Kelurahan Limau Manis Selatan, tanpa kata sepakat mereka merampas hak miliknya.
Ini jelas bukanlah murni kepentingan dari masyarakat, Namun kuat dugaan, ada kepentingan dari PT. Semen Padang yang berkeinginan untuk pembukaan jalan, agar mempermudah mereka dalam mengangkut bahan tanah klai atau material lainya..
Menurut Darwis, ia sebenarnya tidak keberatan bahkan mendukung atas pembangunan jalan tersebut, namun yang disesalkannya sebagai pemilik tanah garapan, tanpa sepengatahuan dan ada kata sepakat tiba-tiba saja alat berat Buldozer telah memeratakan saja tanahnya.
Kecurigaan ini diperkuatnya dengan bukti lapangan, dimana alat-alat berat dan petugas pengisian BBM semuanya dari PT. Semen Padang.
Oleh karena itu, merasa tidak terima atas perampasan hak dan kesemena-menaan terhadap dirinya, iapun melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke pihak berwajib, sesuai dengan bukti laporan No. LP:STTL/810/k/v/2014-SPKT Unit II yang diterima oleh Aipda Bukhari,AMd dengan terlapor H.Syarifuddin Dt.Bungsu SE, bersama rekan-rekannya dalam perkara tindak pidana pengrusakan jo penyerobotan tanah garapan Darwis.
Hingga berita ini diturunkan Ketua KAN Limau Manis Selatan beserta Lurah yang coba dikonfirmasi dikantornya, sedang tidak berada ditempat, karena sedang berada dirumah duka RT.01/RW.02. Nal Koto