Pembahasan Alat Kelengkapan DPRD Padang Berjalan Alot
Dirgantara ~ DPRD Kota Padang dan Pemko Padang beserta jajaran SKPD melakukan Rapat Evaluasi APBD 2013. Rapat yang sangat alot karena pembahasan tersandung beberapa peraturan dan belum terbentuknya struktur alat kelengkapan DPRD Kota Padang.
Pembahasan terkait mengenai materi penjelasan dan tindak lanjut keputusan Gubernur Sumbar tentang evaluasi rancangan peraturan daerah kota Padang tentang APBD `2013`dan evaluasi Rancangan Peraturan daerah (Perda) Kota Padang, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013 dan rancangan peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2013.
Diskusi berlangsung secara hangat dan sempat terjadi perbedaan pendapat antara masing-masing fraksi, untuk melakukan pembahasan terhadap evaluasi gubernur tersebut. Hingga saat ini DPRD Kota Padang belum memiliki alat kelengakapan. Ini dikhawatirkan bermasalah dalam persoalan legalitas yang dihasilkan.
Sebagian besar fraksi DPRD kota Padang mengatakan, pembahasan bisa dilakukan setelah alat kelengakapan dewan sudah terbentuk. Sebab yang bisa membahas hal tersebut adalah banggar, kalau tidak dibentuk Panitia Kerja (Panja). Kalau dipaksakan pembahasannya, legalitasnya dikhawatirkan bermasalah. Dan sebahagian lagi mengatakan pembahasan harus tetap dilakukan mengingat waktu yang semakin sempit. Jika pembahasan belum juga dilakukan tentu akan berpengaruh pada penggunaan APBD perubahan 2013.
Yulisman Ketua Fraksi Demokrat mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar terkait penjadwalan pembahasan evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2014. Dari hasil koordinasi tersebut, Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Donizar Moenek menyebutkan, pembahasan dan penyempurnaan atas hasil evaluasi oleh kemendagri terhadap Ranperda perubahan APBD 2014 dilakukan oleh gubernur bersama DPRD paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak diterima evaluasi.
Mengingat pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan belum terbentuk, maka pembahasan dan penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda Perbubahan APBD 2014 dilakukan oleh Gubernur dengan DPRD sesuai dengan kondisi kelembagaan DPRD yang ada saat ini. Karena proses pembahasan hasil evaluasi APBD tidak boleh terlambat oleh kandidat alat kelengkapan DPRD yang defenitif.
Penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Ranperda dimaksud akan disampaikan kepada Banggar setelah Banggar definitif tersebutk. Kondisi pembahasan antara Gubernur bersama DPRD ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam surat pengantar Gubernur. Ia juga mengatakan, pembahasan yang akan dilakukan ini, juga sesuai dengan dengan Permendagri No.13 tahun 2016, dimana evaluasi gubernur dibahas oleh DPRD dan Pemko.
“Biasanya pembahasan APBD memang dibahas TAPD bersama Banggar. Karena pertimbangan Banggar belum terbentuk, makanya kita merujuk pada Permendagri tersebut, serta surat yang diberikan oleh Dirjen Otoda,” jelas Yulisman. Dia juga yakin dengan menggunakan rujukan tersebut secara legalitas tidak akan bermasalah. (mond)
Pembahasan terkait mengenai materi penjelasan dan tindak lanjut keputusan Gubernur Sumbar tentang evaluasi rancangan peraturan daerah kota Padang tentang APBD `2013`dan evaluasi Rancangan Peraturan daerah (Perda) Kota Padang, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013 dan rancangan peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2013.
Diskusi berlangsung secara hangat dan sempat terjadi perbedaan pendapat antara masing-masing fraksi, untuk melakukan pembahasan terhadap evaluasi gubernur tersebut. Hingga saat ini DPRD Kota Padang belum memiliki alat kelengakapan. Ini dikhawatirkan bermasalah dalam persoalan legalitas yang dihasilkan.
Sebagian besar fraksi DPRD kota Padang mengatakan, pembahasan bisa dilakukan setelah alat kelengakapan dewan sudah terbentuk. Sebab yang bisa membahas hal tersebut adalah banggar, kalau tidak dibentuk Panitia Kerja (Panja). Kalau dipaksakan pembahasannya, legalitasnya dikhawatirkan bermasalah. Dan sebahagian lagi mengatakan pembahasan harus tetap dilakukan mengingat waktu yang semakin sempit. Jika pembahasan belum juga dilakukan tentu akan berpengaruh pada penggunaan APBD perubahan 2013.
Yulisman Ketua Fraksi Demokrat mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar terkait penjadwalan pembahasan evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2014. Dari hasil koordinasi tersebut, Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Donizar Moenek menyebutkan, pembahasan dan penyempurnaan atas hasil evaluasi oleh kemendagri terhadap Ranperda perubahan APBD 2014 dilakukan oleh gubernur bersama DPRD paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak diterima evaluasi.
Mengingat pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan belum terbentuk, maka pembahasan dan penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda Perbubahan APBD 2014 dilakukan oleh Gubernur dengan DPRD sesuai dengan kondisi kelembagaan DPRD yang ada saat ini. Karena proses pembahasan hasil evaluasi APBD tidak boleh terlambat oleh kandidat alat kelengkapan DPRD yang defenitif.
Penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Ranperda dimaksud akan disampaikan kepada Banggar setelah Banggar definitif tersebutk. Kondisi pembahasan antara Gubernur bersama DPRD ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam surat pengantar Gubernur. Ia juga mengatakan, pembahasan yang akan dilakukan ini, juga sesuai dengan dengan Permendagri No.13 tahun 2016, dimana evaluasi gubernur dibahas oleh DPRD dan Pemko.
“Biasanya pembahasan APBD memang dibahas TAPD bersama Banggar. Karena pertimbangan Banggar belum terbentuk, makanya kita merujuk pada Permendagri tersebut, serta surat yang diberikan oleh Dirjen Otoda,” jelas Yulisman. Dia juga yakin dengan menggunakan rujukan tersebut secara legalitas tidak akan bermasalah. (mond)