DPRD Sumbar Kecam Aksi Kekerasan Siswa SD
Dirgantara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh siswa SD. Aksi kekerasan tersebut terungkap setelah rekaman videonya beredar luas dan mengejutkan dunia pendidikan.
Ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim, Senin (13/10) menyampaikan sikap DPRD yang mengecam aksi siswa-siswa SD tersebut. Ia sudah membicarakan hal itu dengan gubernur dan unsur Forkopimda untuk melakukan penyelidikan terhadap aksi yang mencoreng dunia pendidikan itu.
"Kita mengecam aksi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siswa SD terhadap salah seorang temannya dan videonya beredar luas itu," kata Hendra.
Dalam hal itu, Hendra lebih melihat kepada faktor-faktor yang kemungkinan berpengaruh terhadap perilaku anak-anak saat ini. Tayangan-tayangan televisi, kurangnya kontrol dari orangtua dan pihak sekolah menjadi pemicu terjadinya kenakalan pada anak-anak.
Hendra menyampaikan gagasan agar sekolah-sekolah memasang kamera pemantau (CCTV) untuk mengontrol tingkah laku anak-anak di lingkungan sekolah. Hal ini bisa mencegah terjadinya tindakan-tindakan seperti yang sudah terlanjur terjadi tersebut.
Seperti sudah santer diperbincangkan, sebuah video rekaman berisi tindakan kekerasan oleh beberapa orang siswa SD terhadap seorang siswi beredar luas dan menyentakkan perhatian. Aksi tersebut terakhir diketahui terjadi di SD Perwari Bukittinggi dan mirisnya, kepala sekolah mengakui bahwa korban tindakan kekerasan adalah cucunya sendiri.
Dalam video rekaman berdurasi 1 menit 52 detik tersebut terlihat beberapa orang anak laki-laki tanpa mengenal kasihan menendang dan memukul seorang anak perempuan. Bahkan, satu orang anak perempuan lainnya juga ikut menendang korban. Aksi itu dilakukan di sebuah ruangan disaksikan oleh siswa-siswa lainnya.
Pihak sekolah mengaku sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan para orangtua murid. Namun penyelesaian seperti apa yang dilakukan tidak diketahui, sementara orangtua korban menurut kepala sekolah tidak meneruskan persoalan itu ke ranah hukum. (mond/rel)