F-PKS Harapkan Sidang Bernuansa Agamis
suasana sidang DPRD Padang |
Ia mengharapkan setiap kegiatan di DPRD Padang penuh nuansa religius, akhlakul kebahagiaan dan persudaraan, ujarnya. Muharlion menambahkan semua anggota DPRD Padang wajib memuliakan waktu untuk beribadah, selain itu ia mengusulkan setiap menggelar sidang paripurna hendaknya dibuka dengan membaca ayat suci Al Quran. Kalau sidang berlangsung juga wajib diskors apabila terdengar azan berkumandang, kata Muharlion yang dikutip www.dirgantara online.
Demi menjaga kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fugsi dan wewenang hendaknya memperhatikan kode etik sebagaimna yang diatur dalam BAB XI Pasal 177 hingga 185 tata tertib (tatib) DPRD, sebagaimana pula sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, maka dipandang perlu keberadaan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Fungsi dari Badan ini bertujuan untuk mengevaluasi disiplin, etika moral dan meneliti dugaan pelanggaran, menerima pengaduan masyarakat serta menyampaikan hasil pemeriksaan dan merekomendasikan pemberhentian anggota DPRD antar waktu, tukasnya. Selain berfungsi melakukan tindakan rehabilitasi nama baik jika terbukti adanyaa dugaan pelanggaran.
Karena itu, dia menyatakan setuju dengan adanya kode etik dan BK DPRD ini, pungkasnya. (mond)