Gelar FGD, Tinjau Ulang RTRW Kota Padang 2010 - 2030
Dirgantara- Kota Padang memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tampung ruang yang dapat dikembangkan untuk kegiatan perkotaan. Dari luasan 694,96 km hanya 25 persen wilayahnya yang efektif perkotaan. Sedangkan 75 persennya merupakan kawasan lindung yang terdiri dari hutan suaka.
"Untuk mengoptimalkan peruntukan pola ruang sebagai acuan dalam pembangunan, terutama pasca gempa 2009 maka Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang harus ditinjau ulang dan direvisi," kata Wakil Walikota Padang H. Emzalmi saat memberi sambutan dalam kegiatan Forum Group Discussions (FGD) yang diselenggarakan Bappeda Kota Padang di Hotel Pangeran Beach, Selasa (7/10).
Dalam FGD membahas optimalisasi peruntukan pola ruang RTRW Kota Padang tahun 2010 - 2030 ini, Wawako menyebutkan, perubahan RTRW 2010 - 2030 tersebut ditetapkan dengan Perda No. 4 Tahun 2012. RTRW ini telah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat umum dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan di Kota Padang.
"Akan tetapi dalam implementasinya, Perda tersebut menemui beberapa kendala. Terutama banyaknya keluhan masyarakat dan pelaku usaha dalam pelaksanaan pembangunan. Disebabkan, ketidaksesuaian dengan peruntukan pemanfaatan ruang Kota Padang," kata Wawako.
Lebih lanjut, menurut Wawako, salah satu faktor penyebab ketidaksesuaian peruntukan pemanfaatan ruang tersebut adalah perubahan struktur ruang akibat bencana. Sehingga perlu dilakukan sinkronisasi untuk mengoptimalkan kesesuaian pola ruang.
"Melalui FGD ini diharapkan akan terakomodir isu dan permasalahan kesesuaian RTRW dengan dinamika perkembangan kota," ujar Wawako.
Dikatakan, penyusuanan RTRW Kota Padang 2010 - 2030 perlu memperhatikan dan mempedomani RTRW provinsi dan RTRW nasional. Dimana Kota Padang memiliki posisi strategis, berada di pesisir barat Pulau Sumatera mengemban fungsi sebagai pusat kegiatan nasional. Begitu juga dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang diposisikan sebagai kota inti dari pengembangan "Kota Metropolitan".
"Dengan lebih mengintensifkan pembahasan RTRW ini sehingga menghasilkan RTRW yang telah terevisi, akan memberikan kejelasan dalam memacu percepatan pembangunan terutama dalam mewujudkan visi misi Walikota dan Wakil Walikota periode sekarang," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Padang Hervan Bahar menjelaskan, FGD I ini guna mengakomodir keluhan masyarakat terkait RTRW, meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan Kota Padang serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut dalam penataan ruang.
"FGD I akan dilanjutkan dengan FGD II pada 21 Oktober 2014 mendatang. Hasil FGD ini akan disusun menjadi rekomendasi yang merupakan persyaratan untuk peninjauan ulang dan revisi RTRW Kota Padang 2010 - 2030," tukasnya.(mond/rel)
"Untuk mengoptimalkan peruntukan pola ruang sebagai acuan dalam pembangunan, terutama pasca gempa 2009 maka Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang harus ditinjau ulang dan direvisi," kata Wakil Walikota Padang H. Emzalmi saat memberi sambutan dalam kegiatan Forum Group Discussions (FGD) yang diselenggarakan Bappeda Kota Padang di Hotel Pangeran Beach, Selasa (7/10).
Dalam FGD membahas optimalisasi peruntukan pola ruang RTRW Kota Padang tahun 2010 - 2030 ini, Wawako menyebutkan, perubahan RTRW 2010 - 2030 tersebut ditetapkan dengan Perda No. 4 Tahun 2012. RTRW ini telah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat umum dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan di Kota Padang.
"Akan tetapi dalam implementasinya, Perda tersebut menemui beberapa kendala. Terutama banyaknya keluhan masyarakat dan pelaku usaha dalam pelaksanaan pembangunan. Disebabkan, ketidaksesuaian dengan peruntukan pemanfaatan ruang Kota Padang," kata Wawako.
Lebih lanjut, menurut Wawako, salah satu faktor penyebab ketidaksesuaian peruntukan pemanfaatan ruang tersebut adalah perubahan struktur ruang akibat bencana. Sehingga perlu dilakukan sinkronisasi untuk mengoptimalkan kesesuaian pola ruang.
"Melalui FGD ini diharapkan akan terakomodir isu dan permasalahan kesesuaian RTRW dengan dinamika perkembangan kota," ujar Wawako.
Dikatakan, penyusuanan RTRW Kota Padang 2010 - 2030 perlu memperhatikan dan mempedomani RTRW provinsi dan RTRW nasional. Dimana Kota Padang memiliki posisi strategis, berada di pesisir barat Pulau Sumatera mengemban fungsi sebagai pusat kegiatan nasional. Begitu juga dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang diposisikan sebagai kota inti dari pengembangan "Kota Metropolitan".
"Dengan lebih mengintensifkan pembahasan RTRW ini sehingga menghasilkan RTRW yang telah terevisi, akan memberikan kejelasan dalam memacu percepatan pembangunan terutama dalam mewujudkan visi misi Walikota dan Wakil Walikota periode sekarang," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Padang Hervan Bahar menjelaskan, FGD I ini guna mengakomodir keluhan masyarakat terkait RTRW, meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan Kota Padang serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut dalam penataan ruang.
"FGD I akan dilanjutkan dengan FGD II pada 21 Oktober 2014 mendatang. Hasil FGD ini akan disusun menjadi rekomendasi yang merupakan persyaratan untuk peninjauan ulang dan revisi RTRW Kota Padang 2010 - 2030," tukasnya.(mond/rel)