Layanan Online Dongkrak Penerimaan Pajak Kota Padang
Dirgantara~Hingga Oktober ini, realisasi penerimaan pajak Kota Padang berhasil tembus 81 persen dari target Rp 307 milyar. Hingga akhir 2014 Pemerintah Kota Padang optimis penerimaan pajak bisa terealisasi 100 persen.
Terdongkraknya pencapaian realisasi penerimaan pajak tersebut salah satunya karena kemudahan pembayaran pajak melalui layanan online. Sehingga masyarakat selaku wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam mengetahui nilai pajak yang dikenakan terhadap objek pajak yang dimiliki. Wajib pajak juga dapat mengetahui jatuh tempo kewajiban membayar pajaknya.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Padang Emzalmi usai membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Secara Online di Pangeran Beach Hotel, Selasa (7/10).
"Wajib pajak akan didukung oleh akses pembayaran yang luas sesuai dengan layanan yang disediakan lembaga perbankan yang telah bekerja sama dengan Pemko Padang. Dimana petugas di loket pelayanan hanya menerima struk pembayaran dari Bank, tidak lagi menerima uang tunai" kata Emzalmi.
Dengan demikian, menurut Wawako, kebocoran ataupun "kongkalikong" dapat diminimalisir, sebab besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak tidak bisa lagi diutak - atik.
Lebih lanjut Emzalmi mengungkapkan, potensi pajak di Kota Padang yang saat ini belum menyumbangkan finansial yang signifikan adalah pajak restoran. Namun masih kurangnya kepatuhan wajib pajak khususnya pelaku usaha kuliner atau restoran yang menjadi objek pajak maka sektor ini masih minim penerimaan pajaknya.
"Seharusnya pajak restoran menjadi penyumbang terbesar terhadap PAD apabila selaku wajib pajak mau menaati peraturan perpajakan daerah. Seperti diketahui dari setiap transaksi yang terjadi di restoran dikenakan pajak 10 persen. Maka bisa diprediksi jumlah signifikan bisa diterima apabila peraturan diterapkan dan dipatuhi wajib pajak tersebut,"imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian DPKA Fuji Hastomi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami cara pembayaran pajak online. Disamping semakin menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan.
"Maksud dari dilaksanakannya sosialisasi ini, antara lain untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada wajib pajak tentang cara pendaftaran, penyampaian laporan dan pembayaran pembayaran pajak daerah secara online," paparnya.
Selain itu, diharapkan masyarakat menyadari peran mereka selaku wajib pajak adalah mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.
"Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh dua ratus peserta yang merupakan wajib pajak restoran, catering jasa boga, bakery, cafe dan pelaku usaha kuliner lainnya. Dimana selama ini dinilai tingkat kepatuhan dan kepeduliannya masih rendah dalam menjalankan ketentuan dan kewajiban perpajakan daerah,"tukasnya.(mond/rel)
Terdongkraknya pencapaian realisasi penerimaan pajak tersebut salah satunya karena kemudahan pembayaran pajak melalui layanan online. Sehingga masyarakat selaku wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam mengetahui nilai pajak yang dikenakan terhadap objek pajak yang dimiliki. Wajib pajak juga dapat mengetahui jatuh tempo kewajiban membayar pajaknya.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Padang Emzalmi usai membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Secara Online di Pangeran Beach Hotel, Selasa (7/10).
"Wajib pajak akan didukung oleh akses pembayaran yang luas sesuai dengan layanan yang disediakan lembaga perbankan yang telah bekerja sama dengan Pemko Padang. Dimana petugas di loket pelayanan hanya menerima struk pembayaran dari Bank, tidak lagi menerima uang tunai" kata Emzalmi.
Dengan demikian, menurut Wawako, kebocoran ataupun "kongkalikong" dapat diminimalisir, sebab besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak tidak bisa lagi diutak - atik.
Lebih lanjut Emzalmi mengungkapkan, potensi pajak di Kota Padang yang saat ini belum menyumbangkan finansial yang signifikan adalah pajak restoran. Namun masih kurangnya kepatuhan wajib pajak khususnya pelaku usaha kuliner atau restoran yang menjadi objek pajak maka sektor ini masih minim penerimaan pajaknya.
"Seharusnya pajak restoran menjadi penyumbang terbesar terhadap PAD apabila selaku wajib pajak mau menaati peraturan perpajakan daerah. Seperti diketahui dari setiap transaksi yang terjadi di restoran dikenakan pajak 10 persen. Maka bisa diprediksi jumlah signifikan bisa diterima apabila peraturan diterapkan dan dipatuhi wajib pajak tersebut,"imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian DPKA Fuji Hastomi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami cara pembayaran pajak online. Disamping semakin menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan.
"Maksud dari dilaksanakannya sosialisasi ini, antara lain untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada wajib pajak tentang cara pendaftaran, penyampaian laporan dan pembayaran pembayaran pajak daerah secara online," paparnya.
Selain itu, diharapkan masyarakat menyadari peran mereka selaku wajib pajak adalah mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.
"Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh dua ratus peserta yang merupakan wajib pajak restoran, catering jasa boga, bakery, cafe dan pelaku usaha kuliner lainnya. Dimana selama ini dinilai tingkat kepatuhan dan kepeduliannya masih rendah dalam menjalankan ketentuan dan kewajiban perpajakan daerah,"tukasnya.(mond/rel)