Breaking News

Musyawarah Cari Solusi Tanah Jalan By Pass

Dirgantara ~ Dalam rangka menyikapi pembangunan pelebaran jalan jalur dua By Pass, masyarakat Kuranji yang tanahnya terkena pelebaran jalan tersebut mengadakan pertemuan  di Cendana Motor jalan Moh. Hatta, Anduriang Minggu malam (5/10). Pertemuan tersebut adalah kelanjutan dari  pertemuan sebelumnya yang diadakan masyarakat, mulai dari pertemun di Kecamatan dan lain sebagainya. Pertemuan itu, dimaksud  untuk mencari kesepakatan secara bersama terhadap tanah yang terpakai untuk kegiatan pelebaran jalan By Pass tersebut, sebut Wakil Walikota Padang Ir.H. Emzalmi,M.Si.

Sehubungan dengan itu, kini pembangunan jalan jalur dua by Pass telah dimulai, jadi dari  1850 persil konsolidasi  telah diselesaikan bersisa 61 persil lagi serta yang banyak di kawasan Kuranji. Untuk itu cubo manggutia-gutia lama-kelamaan bisa selsai juga nantinya.

“Jadi, upaya kita untuk mendukung membangun pelebaran  jalan by pass rasanya sudah seniat, kondisinya memang sudah padat, dan dibutuhkan. Bahkan  Pemprov Sumbar juga telah berusaha,  serta segera dimulai pekerjaan pembangunan pelebaan jalan By pas, karena telah menjadi  kebutuhan bersama. Sementara dana pembangunannya cukup besar setengah triliun,    dananya dari Pemerintah Pusat dan  Loan  dari Negara Korea, malahan sempat  berebut dengan Manado, yang juga terkendala membangun jalan By Pass,” ucap Emzalmi.

Namun berkat usaha  gigih dari Pemerintah Sumbar, Kota Padang memperoleh persetujuan  pimjaman lunak dari Pemerintah Korea. Sekarang dari Taluak Bayua hingga simpang Lubeg itu sistem penggantiannya, karena diluar konsolidasi. Dan penyelesai persoalan tanah masyarakat yang terpakai untuk pembangunan jalan By Pass tersebut, dari Provinsi Sumbar  ditetapkan dua opsi penyelesaian  masalah By Pass, pertama konsolidasi reguler, kedua penggantian ketiga proses pengadilan, ucap Wawako pada pertemuan itu.

Namun  akhirnya masyarakat memilih penyelesaikan masalah tanah tersebut cukup melalui  penggantian saja. Tapi, kalau melalui penetapan pengadilan penggantian rugi tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah, namun penetapan harganya melalui pengadilan. Dan yang biasanya tidak langsung pula  disidang tetap dipanggil untuk mediasi oleh pengadilan atau didamaikan antara pemko dan pemilih tanah, ucap Emzalmi.

Dengan demikian masyarakat pemilih tanah yang terpakai untuk pembangunan jalan jalur dua By Pass tinggal memilih mana jalan keluar yang lebih baik dan tidak menyusahkan kita bersama. Hasil dari pertemuan ini sebaiknya dimusyawarahkan pula pada tingkat masyarakat secara bersama-sama. Namun pada pertemuan malam itu, di Cendana Motor Wawako Emzalmi didampingi Asisten I Wedistar, Kabag Pertanahan Amasrul SH, Camat Kuranji M. Frengky Willanto, juga hadir Endro pemuka masyarakat yang juga pengusaha perbengkelan itu. nal/rel