Musyawarah Mencari Solusi Tanah Jalan By Pass
Dirgantara~Dalam rangka menyikapi pembangunan pelebaran jalan jalur dua By Pass, masyarakat Kuranji yang tanahnya terkena pelebaran jalan tersebut mengadakan pertemuan di Cendana Motor jalan Moh. Hatta, Anduriang Minggu malam (5/10). Pertemuan tersebut adalah kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang diadakan masyarakat, mulai dari pertemun di Kecamatan dan lain sebagainya. Pertemuan itu, dimaksud untuk mencari kesepakatan secara bersama terhadap tanah yang terpakai untuk kegiatan pelebaran jalan By Pass tersebut, sebut Wakil Walikota Padang Ir.H. Emzalmi,M.Si
Sehubungan dengan itu, kini pembangunan jalan jalur dua by Pass telah dimulai, jadi dari 1850 persil konsolidasi telah diselesaikan bersisa 61 persil lagi serta yang banyak di kawasan Kuranji. Untuk itu cubo manggutia-gutia lama-kelamaan bisa selsai juga nantinya.
“Jadi, upaya kita untuk mendukung membangun pelebaran jalan by pass rasanya sudah seniat, kondisinya memang sudah padat, dan dibutuhkan. Bahkan Pemprov Sumbar juga telah berusaha, serta segera dimulai pekerjaan pembangunan pelebaan jalan By pas, karena telah menjadi kebutuhan bersama. Sementara dana pembangunannya cukup besar setengah triliun, dananya dari Pemerintah Pusat dan Loan dari Negara Korea, malahan sempat berebut dengan Manado, yang juga terkendala membangun jalan By Pass,” ucap Emzalmi.
Namun berkat usaha gigih dari Pemerintah Sumbar, Kota Padang memperoleh persetujuan pimjaman lunak dari Pemerintah Korea. Sekarang dari Taluak Bayua hingga simpang Lubeg itu sistem penggantiannya, karena diluar konsolidasi. Dan penyelesai persoalan tanah masyarakat yang terpakai untuk pembangunan jalan By Pass tersebut, dari Provinsi Sumbar ditetapkan dua opsi penyelesaian masalah By Pass, pertama konsolidasi reguler, kedua penggantian ketiga proses pengadilan, ucap Wawako pada pertemuan itu.
Namun akhirnya masyarakat memilih penyelesaikan masalah tanah tersebut cukup melalui penggantian saja. Tapi, kalau melalui penetapan pengadilan penggantian rugi tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah, namun penetapan harganya melalui pengadilan. Dan yang biasanya tidak langsung pula disidang tetap dipanggil untuk mediasi oleh pengadilan atau didamaikan antara pemko dan pemilih tanah, ucap Emzalmi.
Dengan demikian masyarakat pemilih tanah yang terpakai untuk pembangunan jalan jalur dua By Pass tinggal memilih mana jalan keluar yang lebih baik dan tidak menyusahkan kita bersama. Hasil dari pertemuan ini sebaiknya dimusyawarahkan pula pada tingkat masyarakat secara bersama-sama. Namun pada pertemuan malam itu, di Cendana Motor Wawako Emzalmi didampingi Asisten I Wedistar, Kabag Pertanahan Amasrul SH, Camat Kuranji M. Frengky Willanto, juga hadir Endro pemuka masyarakat yang juga pengusaha perbengkelan itu. (mond/Humas)