Pemko Gelar Bimtek Pendataan dan Penilaian PBB-P2 Persiapkan Aparatur Untuk Maksimalkan PAD
Dirgantara- Pemerintah Kota Padang perlu memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat besarnya beban biaya pembangunan. PAD tersebut tentunya yang berasal dari sumber penerimaan daerah yang salah satunya pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga dibutuhkan pula kesiapan aparatur pelaksana agar penerimaan bisa signifikan.
"Pemerintah Kota Padang juga telah menyikapinya dengan menetapkan Perda nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sehingga ada penguatan perpajakan daerah," kata Asisten III Setda Kota Padang Corri Saidan mewakili Walikota Padang membuka Bimtek Pendataan dan Penilaian PBB-P2 di Edotel Bundo Kanduang, Rabu (22/10).
Menurut Corri, melalui penguatan perpajakan yang didukung Perda tersebut maka diharapkan struktur penerimaan daerah akan berubah secara signifikan dengan PAD dalam APBD. "Diperkirakan peranan PAD terhadap APBD Kota Padang akan lebih meningkat," sebutnya.
Corri juga menegaskan, pajak merupakan iuran yang sifatnya dipaksakan, yang dibutuhkan pemerintah bukan kerelaan wajib pajak melainkan ketaatan sehingga suka tidak suka atau rela tidak rela yang penting wajib pajak sudah menunaikan pajaknya. "Lain halnya dengan zakat, infak, sadaqah atau sumbangan," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang Alfiadi selaku panitia menyebutkan, tujuan dari pelaksanaan bimtek ini yakni untuk mengarahkan pada kesiapan tenaga teknis.
"Meskipun pengelolaan pajak bukan tugas baru, namun diperlukan porsi pembelajaran yang lebih untuk dapat memaksimalkan proses pembimbingan. Sehingga nanti Pemko Padang mendapat gambaran untuk pelaksanaan yang ideal dalam pendataan dan penilaian terkait PBB-P2," ujarnya.
Hadir sebagai nara sumber dalam bimtek ini, antara lain dari Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sumbar dan DPKA.(mond/rel)
"Pemerintah Kota Padang juga telah menyikapinya dengan menetapkan Perda nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sehingga ada penguatan perpajakan daerah," kata Asisten III Setda Kota Padang Corri Saidan mewakili Walikota Padang membuka Bimtek Pendataan dan Penilaian PBB-P2 di Edotel Bundo Kanduang, Rabu (22/10).
Menurut Corri, melalui penguatan perpajakan yang didukung Perda tersebut maka diharapkan struktur penerimaan daerah akan berubah secara signifikan dengan PAD dalam APBD. "Diperkirakan peranan PAD terhadap APBD Kota Padang akan lebih meningkat," sebutnya.
Corri juga menegaskan, pajak merupakan iuran yang sifatnya dipaksakan, yang dibutuhkan pemerintah bukan kerelaan wajib pajak melainkan ketaatan sehingga suka tidak suka atau rela tidak rela yang penting wajib pajak sudah menunaikan pajaknya. "Lain halnya dengan zakat, infak, sadaqah atau sumbangan," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang Alfiadi selaku panitia menyebutkan, tujuan dari pelaksanaan bimtek ini yakni untuk mengarahkan pada kesiapan tenaga teknis.
"Meskipun pengelolaan pajak bukan tugas baru, namun diperlukan porsi pembelajaran yang lebih untuk dapat memaksimalkan proses pembimbingan. Sehingga nanti Pemko Padang mendapat gambaran untuk pelaksanaan yang ideal dalam pendataan dan penilaian terkait PBB-P2," ujarnya.
Hadir sebagai nara sumber dalam bimtek ini, antara lain dari Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sumbar dan DPKA.(mond/rel)