Tekad Dinsos Sumbar Wujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Dirgantara~Sesuai Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial dan PP No.39 tahun 2012, diselenggarakan kesejahteraan sosial
melalui kegiatan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan
perlindungan sosial. Maka Pemprov Sumbar melalui Dinas Sosial Sumbar terus
mengupayakan mengeliminir persoalan sosial di tengah masyarakat, guna
terwujudnya kesejahteraan sosial.
Program ini selaras dengan program nasional, dengan dana
yang gtersedia, baik bersumber dari pusat, dana dekonsentrasi, tugas
perbantuan, maupun dari APBD Sumbar.
‘Tiada Hari Tanpa Kesetiakawanan Sosial’,
motto dari Dinas sosial Sumbar. Karena itu, kita komit untuk merealisasikan visi dan misi melalui serangkaian
program-program unggulan,” terang Abdul Gafar, Kepala Dinas.
Kegiatan dilaksanakan melalui program rehabilitasi sosial
menggunakan APBN meliputi,
rehabilitasi Sosial Dengan Kecacatan dengan kegiatan, Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), Kampanye Sosial
Hak PDI dan PDM, Peningkatan
Kemampuan Wirausaha Penyandang Disabilitas di Masyarakat, Penyaluran
Asistensi Sosial melalui LKS.
Kemudian Pelayanan Sosial Lanjut Usia, kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Anak,
Rehabilitasi Sosial Korban Napza, Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial.
Kegiatan menggunakan
APBD Sumbar 2014 adalah pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial,
pembinaan para penyandang cacat dan eks trauma, pelayanan sosial lanjut usia,
dan pembinaan eks penyandang penyakit sosial.
Sedangkan program
Bidang Pemberdayaan Sosial, dimaksudkan memberdayakan
seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah
kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri. Meningkatkan
peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Selanjutnya program Pemberdayaan Sosial dilaksanakan dengan kegiatan Pemberdayaan Sosial dan
Penanggulangan Kemiskinan
meliputi penanggulangan kemiskinan
pedesaan dan penanggulangan kemiskinan perkotaan, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Diteruskan program pemberdayaan
Fakir Miskin KAT dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Lainnya, dilaksanakan dengan bimbingan motivasi/keteraplan berusaha
bagi keluarga miskin (dalam rangka Harganas), bimbingan dan pelatihan keterampilan bagi keluarga
rentan dan mengalami masalah sosial ekonomi, KAT, bimbingan pemantapan Pendamping KUBE Fakir Miskin dan bantuan usaha
melalui KUBE.
Program Bidang
Pengembangan Kelembagaan Sosial dan Kemitraan. Pemerintah senantiasa berusaha
untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat, namun memiliki keterbatasan dari sisi
sumber daya serta pembiayaan. Disitulah peran pihak swasta dan elemen
masyarakat. Peran lembaga sosial dan masyarakat ini perlu terus dibina dan
dikembangkan dalam upaya mendukung tercapainya Usaha Kesejahteraan Sosial
yang lebih baik. Program Pengembangan Kelembagaan Sosial dan Kemitraan
dilaksanakan melalui dana APBN 2014 sebesar Rp 960.940.000, serta melalui APBD
Tahun 2014 sebesar Rp 1.494.121.590.
Kegiatan yang
dilaksanakan memanfaatkan APBN, berupa bimbingan teknis jejaring Kerja TKSK,
tali asih TKSK, penumbuhan WKSBM, bantuan kinerja kelembagaan WKSBM, pemantapan
dunia usaha dan penguatan jaringan kerja dunia usaha.
Program
Perlindungan dan Jaminan Sosial. Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani
risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai
dengan kebutuhan dasar minimal. Sedangkan jaminan sosial adalah menjamin
fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar,
penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita
penyakit kronis yang mengalami
masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
Sumber dana untuk program ini dari APBN/dekonsentrasi
tahun 2014 sebesar Rp
5.653.244.000. Melalui dana APBD Tahun 2014 juga dialokasikan sebanyak Rp 335.455.300.
Kegiatan
yang dilaksanakan berupa Pengumpulan
dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial (PPSDBS), Jaminan
Kesejahteraan Sosial (Bantuan Tunai Bersyarat) Program Keluarga Harapan (PKH), Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Perlindungan Korban Tindak Kekerasan
dan Pekerja Migran (KTK-PM).
Di samping itu terdapat pula dana langsung dari pusat, antara lain untuk kegiatan PKH
dan Bantuan Keserasian Sosial. Bantuan diberikan secara
langsung kepada peserta melalui kontor pos di kecamatan. Bantuan diberikan
bertahap pada peserta 4 kali dalam satu tahun, selama 6 tahun. Setiap
tahap pencairan,
masing-masing peserta PKH memperoleh bantuan maksimal Rp2.740.000.
Pencairan tahap 1 tahun 2014 berdasarkan data realisasi
pos, telah diberikan kepada peserta PKH di 9 kabupaten/kota di Sumbar sebanyak 26.531 KSM. Realisasi bantuan untuk 1 tahap
sebesar Rp11.574.349.535.
Bantuan langsung lainnya, berupa Bantuan Keserasian Sosial
melalui Direktorat
Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI. Bantuan
ini diberikan kepada daerah (kecamatan/Ddsa) yang dianggap rawan munculnya
komplik sosial. Pada 2014 telah,
dialokasikan di Kabupaten
Lima Puluh Kota (5 lokasi), Kota Padang (2 lokasi) dan Kota Bukittinggi 2 lokasi dengan nilai Rp109.000.000 untuk masing-masing lokasi/desa. (***)