1.700 Pelamar CPNS Pemko Padang Siap - siap Hadapi TKD
D'On, Padang (SUMBAR),- Sebanyak 1.700 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Padang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS). Mereka yang dinyatakan MS ini berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada hari Rabu sampai dengan Selasa (5 - 11 November).
"Setiap pelamar yang dinyatakan MS menerima nomor ujian yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemko Padang 2014 yang dikirim ke alamat masing - masing melalui PT Pos Indonesia Cabang Padang. Nomor Ujian (NU) tersebut sudah dilegalisasi dengan stempel dan dipasang pas foto," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Padang Asnel di Balaikota, Jumat (31/10).
Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kata Asnel, juga telah dikirimkan lembaran pemberitahuan kepada alamat masing - masing yang dikeluarkan panitia melaluyi PT POs Indonesia Cabang Padang.
Dijelaskan Asnel, hal ini sudah diumumkan secara resmi melalui Surat Pengumuman Nomor 800.1854/BKD-PDG/2014 yang ditandatangani Walikota Padang. TKD dilaksanakan pada hari Rabu sampai dengan Selasa (5 - 11 November). Lokasi Ujian, Ruang CAT BKD Padang, Balaikota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Aie Pacah.
Lebih lanjut Asnel, apabila pelamar MS belum menerima NU hingga dua hari sebelum jadwal ujian TKD yang telah ditetapkan, maka dapat mencetak NU melalui akun masing - masing peserta di http:/sscn.bkn.go.id dan memabwa NU tersebut kepada panitia untuk mendapatkan legalisasi. "Namun pelamar harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan," sebutnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan bagi peserta TKD yakni, sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum sesi ujian di mulai. Nomor Ujian dan KTP wajib dibawa dan ditunjukkan kepada panitia. Wajib berpakaian rapi dan sopan serta bersepatu, bagi laki - laki memakai kemeja, kemudian membawa alat tulis yang diperlukan. Selama pelaksanaan tes, peserta tidak dibenarkan membawa HP atau alat komunikasi dan alat perekam visual lainnya ke dalam ruang ujian.
"Selama TKD CPNS Kota Padang 2014 ini tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada surat menyurat. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Panitia berhak menegur atau mendiskualifikasi peserta ujian apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," tegas Asnel.(mond/rel)
"Setiap pelamar yang dinyatakan MS menerima nomor ujian yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemko Padang 2014 yang dikirim ke alamat masing - masing melalui PT Pos Indonesia Cabang Padang. Nomor Ujian (NU) tersebut sudah dilegalisasi dengan stempel dan dipasang pas foto," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Padang Asnel di Balaikota, Jumat (31/10).
Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kata Asnel, juga telah dikirimkan lembaran pemberitahuan kepada alamat masing - masing yang dikeluarkan panitia melaluyi PT POs Indonesia Cabang Padang.
Dijelaskan Asnel, hal ini sudah diumumkan secara resmi melalui Surat Pengumuman Nomor 800.1854/BKD-PDG/2014 yang ditandatangani Walikota Padang. TKD dilaksanakan pada hari Rabu sampai dengan Selasa (5 - 11 November). Lokasi Ujian, Ruang CAT BKD Padang, Balaikota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Aie Pacah.
Lebih lanjut Asnel, apabila pelamar MS belum menerima NU hingga dua hari sebelum jadwal ujian TKD yang telah ditetapkan, maka dapat mencetak NU melalui akun masing - masing peserta di http:/sscn.bkn.go.id dan memabwa NU tersebut kepada panitia untuk mendapatkan legalisasi. "Namun pelamar harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan," sebutnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan bagi peserta TKD yakni, sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum sesi ujian di mulai. Nomor Ujian dan KTP wajib dibawa dan ditunjukkan kepada panitia. Wajib berpakaian rapi dan sopan serta bersepatu, bagi laki - laki memakai kemeja, kemudian membawa alat tulis yang diperlukan. Selama pelaksanaan tes, peserta tidak dibenarkan membawa HP atau alat komunikasi dan alat perekam visual lainnya ke dalam ruang ujian.
"Selama TKD CPNS Kota Padang 2014 ini tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada surat menyurat. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Panitia berhak menegur atau mendiskualifikasi peserta ujian apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," tegas Asnel.(mond/rel)