DKP Sosialisasi Bahaya Buang Sampah Keseluruh Kecamatan
Dirgantara~ Dalam Mewujudkan Kota Padang yang bersih atau dikenal “Padang Bersih”, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang menggiatkan sosialisisasi bagi seluruh masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan pada 11 kecamatan ini ditargetkan selesai sampai akhir 2014, sehingga mulai awal 2015 Perda Kota Padang No 21 tahun 2012 resmi diberlakukan.
Hal itu disampaikan, Kepala DPK Kota Padang, Afrizal Khaidir dalam acara sosialisasi lanjutan tiap kecamatan tentang kebijakan pengelolaan sampah kali ini bersama camat, lurah, RT/RW se Kecamatan Nanggalo di Aula Kampus ITP, Selasa (4/11).
Afrizal menyebutkan, untuk mewujudkan Padang Bersih ini memang tidak dipungkiri membutuhkan swadaya dan sarana prasana yang memadai. Sebagaimana, tanpa adanya kebutuhan khusus tersebut, DKP bersama masyarakat cukup sulit mewujudkannya.
“Saat ini, di Kota Padang jumlah mobil kontainer kita masih 135 unit dan pada akhir 2014 ini, rencananya diberikan penambahan lebih kurang 150 unit lagi,” terang Afrizal
Afrizal melanjutkan, adapun berdasarkan rencana, pihaknya berniat akan mengadakan 50 unit kontainer di masing-masing kecamatan dengan mengusahakan ada di tiap kelurahan. Sebagaimana, berdasarkan pada APBD 2015, dana yang akan dialokasikan berdasarkan DPA untuk DKP lebih kurang 25 Milyar.
“Jadi dana yang didapatkan nanti, akan dibagi sesuai kebutuhan berupa biaya operasional, gaji personil, penambahan kontainer, kendaraan dan tambahan cakupan lainnya. Sebagaimana, kita telah mengajukan adanya kucuran dana lebih kurang Rp 32 Milyar, karena perlu diketahui masalah kebersihan ini masalah yang sangat vital dan berpengaruh terhadap masalah pendidikan dan masalah kesehatan,” imbuhnya.
Setelah itu, Camat Nanggalo, Hendra Mardi juga menyampaikan, dalam mensosialisasikan Perda No 21 tahun 2012 serta menjalankan program Padang Bersih menyatakan kesiapan di wilayah kecamatannya. Meski saat ini, Kecamatan Nanggalo masih memiliki 5 unit becak motor dan 8 kontainer yang tersebar pada 6 kelurahan, diharapkan tetap bekerja optimal.
“Maka dari itu, dengan diterapkannya Perda disertai program dalam mewujudkan Padang Bersih, tentu kita juga harus mempersiapkan seluruh sarana dan prasarananya. Jika itu tidak ada, bisa menjadi komplain dari masyarakat. Sebab, dengan adanya tempat sampah dan kontainer, masyarakat masih tidak membuang sampah pada tempatnya, baru perda pantas diberlakukan. Semoga saja Kota Padang khususnya di Nanggalo mampu mewujudkan harapan Kota Padang yang bersih dan asri ke depannya,” tutup Hendra. (mond/rel)