Kabag Perek Pemko Padang Warning Pengusaha
nusantaranews ~ Kabag Perekonomian Ir. Edi Darma, M.Si melalui Kasubag Prasarana Drs. Daswir Siddik, SH,MH menghimbau kepada para pelaku usaha di kota Padang yang telah memperoleh surat izin gangguan yang diterbitkan Pemko Padang, agar melakukan pendaftaran ulang kembali. Ini bagi izin gangguan yang dikeluarkan pada tahun 2012. Hal ini sesuai dengan Perda No 15 tahun 2011 tentang izin gangguan diwajibkan melakukan daftar ulang.
Ini sebagai perhatian dan bentuk kepedulian kepada pelaku usaha di kota tercinta ini. Dan ditegaskan kepada para pelaku usaha pemegang izin gangguan, selama mengurus pendaftaran ulang kembali di Bagian Perekonomian Pemko Padang tidak dipungut pembayaran. Untuk itu, jangan ada keraguan dalam mengurus dan mendaftarkan izin gangguannya. Malahan pelayanan menyejukkan yang harus disuguhkan dan dirasakan para pelaku usaha yang telah mengantongi izin gangguan tersebut, ucap Daswir Siddik.
Semua ini sekaligus untuk mengingatkan, barangkali ada yang lupa, serta dikuatirkan kalau tidak melakukan pendaftaran ulang ke Pemko Padang, maka bisa akan terlikuidasi , izin gangguan yang telah dimiliki menjadi pasif atau tidak aktif/ tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu, perlu diingatkan agar segera melakukan pendataran ulang lagi ke Bagian perekonomian.
Sejelan dengan itu, petugas di Bagian Perekonomian juga akan mendekatkan pelayanan kepada para pelaku usaha yang memiliki izin gangguan tersebut, dengan gerakan jemput bola, mendatangi ke alamat masing-masing. Petugas yang datang dilengkapi dengan atribut yang resmi. Untuk itu, para pengusaha supaya bisa melayani dengan baik dan jika ragu terhadap petugas yang datang segera hubungi Bagian Perekonomian Pemko Padang.*