Breaking News

Mahyeldi :"KIP Produk Keterbukaan Penyelenggaraan Negara"

Dirgantara ~ Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini adalah sebuah keniscayaan. Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya.

Menurut Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan produk regulasi yang maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggara negara.

''Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Padang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID). Pejabat ini bertanggung jawab  dalam bidang penyimpanan, dokumentasi, penyediaan dan pelayanan informasi,'' kata Walikota Mahyeldi usai membuka kegiatan Badan Koordinasi Kehumasan Kota Padang, di Balaikota Padang, Aia Pacah, Jumat (7/11).

Walikota menjelaskan, Kabag Humas dan Protokol sebagai PPID Utama di tingkat Pemko Padang, sedangkan pada SKPD terdapat PPID pembantu yang dijabat Sekretaris atau Kasubag pada Bagian Sekretariat.

''PPID Utama harus membangun koordinasi dengan PPID pembantu, dan sebaliknya, PPID pembantu harus mengkoordinasikan setiap kegiatan dan informasi melalui PPID Utama, yakni Humas dan Protokol,''ujar Walikota.

Dalam kesempatan ini diadakan juga Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Padang. "Bimtek ini merupakan salah satu upaya Pemko Padang memberikan pembekalan secara teknis kepada PPID pembantu. Tujuannya agar segera melakukan aksi mengoptimalkan pelaksanaan UU KIP pada SKPD masing - masing, khususnya dalam menyusun daftar informasi publik,'' imbuh Wako.

Selain itu, Walikota juga mendorong penghematan kertas dalam berbagai kegiatan, karena semua informasi dapat berbasis IT. "Ke depan pengelola informasi ini dapat melakukan penghematan kertas karena semua bisa dilakukan papperless dengan IT'' sebutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Provinsi Sumatera Barat Irwan, S.Sos, MM sebagai narasumber menyebutkan, Daftar Informasi Publik (DIP) ini perlu disusun agar jelas mana informasi yang dapat diberikan kepada publik dan mana yang tidak dapat diberikan (dikecualikan).

Selama ini, menurut Irwan, selalu ada keraguan atau ketakutan pada SKPD dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Hal itu terjadi karena kurang pahamnya pimpinan SKPD terkait informasi yang dirahasiakan sedangkan UU KIP, informasi tersebut bukan yang dikecualikan.

''Jika hal inj terjadi, maka akan banyak SKPD yang dilaporka  ke Komisi Informasi karena tertutup dan tidak transparan,'' kata Irwan.(Humas - Padang)