Breaking News

Konsultan Pengawas Legalkan Material Tak Sesuai Speck

Yatun, SH
D'On, Padang, (SUMBAR),- Kinerja oknum konsultan pengawas dari PT. Artefak Arkindo pada pembangunan gedung lanjutan tahap III sekolah labor Universitas Negeri Padang untuk TK, SD, SMK  yang dilaksanakan oleh PT. Rimbo Paraduan melalui dana APBN sebesar Rp. 24.664.050.000,- perlu dipertanyakan. Pasalnya dalam pembangunan itu, banyak ditemui keanehan yang diduga telah menyalahi atau menyimpang dari speck awal perencanaan lelang.  

Hasil investigasi lapangan ditemui penggunaan merk besi untuk tonggak slof yang dipakai adalah bukan berjenis besi kualitas nomor satu (KS SNI) akan tetapi dengan merk kualitas dibawahnya. Yaitu besi dengan merk HRD dengan volume 8 ulir. Padahal didalam speck jelas-jelas dinyatakan penggunaan besi untuk tonggak slof adalah besi dengan merk KS SNI dengan volume 10.

Akibatnya tentu berdampak kerugian Negara dimana kekuatan infrastruktur bangunan yang telah dirancang secara detail oleh konsultan perencana, ternyata telah berobah tanpa ada alasan- alasan yang kuat untuk melakukan penggantian.

Ir. Hendri Nofrianto, MT selaku Konsultan pengawas dari PT. Artefak Arkindo yang juga leader salah satu institute ternama di Kota Padang saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku, memang benar penggantian merk dan volume besi itu tidak sesuai dari speck awal perencanaan. Hal ini dilakukan karena merk dan volume besi yang dipakai sekarang ternyata saat dilakukan uji Labor, kekuatannya sama bahkan lebih kuat karena banyak mengandung baja, dalihnya.

“itu kami lahirkan melalui berita acara kesepakatan. Dan terhadap merk besi, itu bukan persoalan, karena yang utama adalah mutu dan kualitasnya, pungkasnya”.

Saat didipertanyakan apakah konsultan perencanaan yang kurang matang dalam membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau memang bahan material jenis besi yang didalam speck tidak beredar lagi diproduksi lagi atau susah mendapatkannya.

Hendri enggan berkomentar, seraya mengalihkan pembicaraan, iapun menerangkan secara teknis tentang kelebihan dan kekuatan dari jenis besi  HRD 8 Ulir dimaksud.

Yatun SH salah seorang praktisi hukum Kota Padang saat dimintai tanggapanya tentang adanya kesepatakan bersama perobahan speck menegaskan, ini merupakan kerugian bagi Negara, dan masuk dalam ranah Korupsi. Sebab apapun bentuk dan alasanya suatu pekerjaan tentu telah melalui telaah dan perencanaan yang matang, kemudian baru diajukan anggarannya.

Dan timbul pertanyaan, apabila terjadi perobahan bahan material ditengah jalan, kemudian jika barang yang dibeli itu lebih murah, terus kelebihan anggaran tersebut apakah mereka setorkan kenegara ? jawabannya tentu tidak. Kemudian kalau dibalik, apabila barang yang dibeli tersebut lebih mahal, apakah pihak kontraktor mau menanggung, jawabannya juga sama, tentu tidak. Tegas Yatun.

Oleh karena itu, ini perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama keranah hukum, karena apapun dalih dan kesepakatan yang mereka berikan dan semua yang terlibat dalam pembuat kesepakatan adalah korupsi ! tegasnya. 

Dilain tempat Kepala Dinas Prasjaltarkim Provinsi Sumatera Barat Ir. Suprapto, M.Si juga menerangkan, bahwa dalam suatu pekerjaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah, sangat diperlukan orang-orang atau perusahaan konsultan perencanaan dan pengawasan yang benar-benar professional. Karena tidak dibenarkan adanya pergantian bahan material oleh siapapun, meski itu adalah kesepakatan bersama.

Dan diakuinya, memang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) ada aturan yang membolehkan bahan material tersebut untuk diganti, dengan alasan, apabila jenis atau merk barang tidak diproduksi lagi atau didaerah tersebut sangat sulit memperoleh bahan materialnya, dan itu yang membolehkan.

Namun setelah pekerjaan berjalan, kemudian baru dilakukan uji labor untuk pergantian material yang dipakai, tentu ini tidak baik bagi konsultan perencana, karena dianggap perencanaan mereka kurang matang dan tidak profesional dibidangnya.

Kita berharap, mudah-mudahan ini dapat dijadikan acuan baik bagi PPTK, Konsultan Perencana, Konsultan Teknik, Konsultan Pengawas dan terutama bagi Kontraktor sendiri, pungkas Suprapto.(*tim)