Breaking News

Saga Perseteruan Ahok Vs FPI Makin Memanas

Dirgantara~Saga antara Plt Gubernur DKI Jakarta (ahok) dengan Front Pembela Islam (FPI) terus membara. Kini keduanya saling lapor satu sama lain.

Ahok, telah melayangkan surat kepada Kementetian Hukum dan HAM serta ke Kementrian Dalam Negeri untuk meminta dua lembaga tinggi itu membubarkan FPI.

Bak gayung bersambut, ormas yang membawa nama agama itu pun melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014).

FPI menuduh Ahok melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap organisasi ini dan melakukan pencemaran nama baik FPI. Sugito selaku Ketua Bantuan Hukum FPI, mengatakan, pelaporan itu dilatarbelakangi komentar Ahok terhadap unjuk rasa yang digelar Gerakan Rakyat Jakrta (GMJ), termasuk didalamnya diikuti ormas FPI di Balaikota DKI Jakarta, Selasa 11 November 2014.

"Pada saat itu demonya adalah GMJ dan itu ada dari berbagai macam ormas yang terlibat, salah satunya FPI. Dalam hal ini juga, dia (Ahok) membuat statement yang memojokkan FPI," kata Sugito sesaat sebelum memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta
Bukan hanya itu, pihaknya juga keberatan dengan sikap Ahok yang dinilai sengaja memanfaatkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Plt Gubernur DKI untuk merekomendasikan pembubaran FPI.

"Dia (Ahok) menggunakan kekuasaan dan wewenangnya membawa-bawa surat ke Mendagri, ke Menkumham untuk membubarkan FPI. Ada urusan apa itu dengan Ahok?" tambah Sugito.

Dengan sejumlah bukti print out berita media online yang berisikan pernyataan Ahok yang dianggap telah menghina pimpinan FPI Habib Rizieq. Selain itu pihaknya juga membawa bukti lainnya, jadi ada pemberitaan media dan statement dia (Ahok) di televisi yang sudah kita rangkum dalam bentuk CD, yang dengan gagahnya, arogannya, saya akan bubarkan FPI lewat Kemenhumkam," tukas Sugito.

Tidak hanya sampai ke pihak kepolisian, tim kuasa hukum FPI akan mengajukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyangkut jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Jika Ahok jadi dilantik menjadi Gubernur DKI, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena FPI tetap menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Respon keras ini diperlihatkan FPI, setelah sebelumnya Ahok menunjukkan surat rekomendasi pembubaran FPI usai rapat dengan buruh, Senin 10 November 2014. Ahok beralasan, surat itu dikeluarkan karena FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Ahok mencontohkan, FPI kerap menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang untuk melempar batu. "Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan," tegas Ahok.



surat rekomendasi
Sebenarnya perseteruan ini telah lama terjadi. Kala Ahok maju sebagai cawagub DKI berpasangan dengan Jokowi pada pilkada DKI 2012 lalu.

Kini perseteruan itu makin memanas setelah kursi gubernur ditinggalkan Jokowi yang terpilih sebagai Presiden Indonesia pada Oktober 2014. FPI semakin gencar menyuarakan penolakan terhadap pengangkatan Ahok sebagai Gubernur menggantikan Jokowi. Bukan karena factor agama, namun kebijakan-kebijakan yang dinilai FPI tak menguntungkan Ormas FPI.

FPi bertekad akan menggagalkan pengangkatan Ahok sebagai gubernur DKI dengan menggelar aksi demo besar-besaran. Ini telah dibuktikan ormas FPI pada demo tangal 3 Oktober silam. 
Untuk mencegah Ahok jadi gubernur, FPI tak hanya berjanji menggelar demo besar-besaran dan terus menerus, tapi juga berjanji akan menduduki kantor gubernur. Pada demonstrasi 3 Oktober lalu, FPI bersikap anarkis dengan menyerang petugas sehingga menyebabkan banyak anggota kepolisian terluka.

Awalnya Ahok menanggapi santai penolakan FPI, namun karena aksi FPI telah menjurus anarkis maka Ahok merekomendasikan pembubaran FPI ke Kemendagri awal Oktober 2014 lalu.

Ucapan Ahok bukan isap jempol belaka, mengacu pada Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, yang mana pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menkumham, melalui ajudannya, pada Selasa 11 November 2014, Ahok melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kemenkumham. Ahok juga menyerahkan surat yang sama ke Kemendagri .

Sehari setelah surat dikirim, Kemenkumham mulai membahas laporan Ahok. Surat rekomendasi pembubaran itu dibahas secara internal dan tertutup oleh pihak Kemenkumham.

"Kita tidak bicara dulu main bubarkan atau tidak. Tapi kita akan kaji dulu, karena itu kita bahas ini secara internal apakah memang pantas atau tidak," jelas Yasonna H Laoly mentri kumham. Lebih lanjut ia menjelaskan, Kemenkumham hanya bisa merekomendasikan ke Pengadilan Negeri, bukan berwenang memutuskan pembubaran FPI.

Tjahjo Kumolo selaku mentri Dalam Negri menegaskan pihaknya akan berhati-hati menangani masalah ini. Ia menjelaskan bahwa perlu kecermatan dalam menangani masalah tersebut.

"Masalah FPI itu kan kita harus hati-hati melihat kejadiannya. Kita minta waktu untuk menelusuri dulu," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta. Menurut Tjahjo, permintaan seorang bukan menjadi alasan pembubaran FPI. Karena bisa jadi, ada ribuan lainnya yang tak menghendaki FPI dibubarkan. "Kan ini ibarat satu orang tak suka, tapi ada seribu orang yang suka. Nah di situ kita harus berhati-hati. Dalam arti, dipelajari dulu masalahnya," jelas dia.

Saga perseteruan antara Ahok dengan FPI membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara. KH Maruf Amin Waketum MUI, meminta FPI menyuarakan aspirasinya sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Negara ini dan tidak menggunakan cara-cara anarkis.

"Semua orang berhak menyampaikan aspirasi, jadi sebaiknya FPI juga menyampaikan aspirasi yang dijamin konstitusi, nanti penyelesaiannya juga sesuai konstitusi," ujar Maruf

Langkah FPI mengadukan penolakan Ahok kepada DPRD DKI Jakarta, menurut Maruf sudah tepat. Diharapkan penyelesaiannya harus sesuai konstitusi, selain itu Maruf mengingatkan agar ulama menjaga umat sehingga tidak terus-terusan menjadi objek.

Maruf menegaskan, aspirasi dengan tindakan anarkis bukan bagian wajah islam. Menurut Maruf jalan komunikasi dan dialog merupakan cara terbaik dalam penyelesaian masalah. Terkait tuntutan FPI menolak kepemimpinan Ahok ia menegaskan bahwa suara yang dikeluarkan FPI bukan berarti membawa suara seluruh umat Islam, maka ujung dari masalh ini harus dikembalikan ke ranah konstitusi karena kita hidup bernegara, ungkasnya. (mond)