Breaking News

Erisman Dihujani Interupsi Saat Rapat Paripurna

DO, Padang ~ Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang yang digelar pada hari Kamis (30/5), dihujani interupsi.

Interupsi dari anggota DPRD Kota Padang ini mempertanyakan keterlambatan surat reses bagi anggota dewan yang mengakibatkan banyak anggota dewan tidak melakukan reses.

Hujanan pertanyaan dari para anggota rapat ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang, Erisman Chaniago. Erisman dituding menahan surat tersebut dimeja kerjanya.

Namun dengan yakin Ketua DPRD Kota Padang, membantah anggapan tersebut. Ia menilai kelalaian ini akibat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lambat mengurus surat tersebut. Maka dari itu Erisman meminta kepada BKD melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat dan staf di secretariat DPRD Kota Padang.

"Saya dikatakan memperlambat atau tidak merespon surat untuk reses. Sebenarnya tidak demikian, sebab surat yang diberikan kepada saya melalui PPTK  pada hari Selasa (28/4/2015, red) jam 10.00 WIB langsung saya tanda tangani dan langsung diberikan kembali, bukan tertahan dengan saya. Tertahannya pada PPTK, dalam hal ini PPTK-nya Kabag Humas," cakap Erisman kepada wartawan usai pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Padang.

Erisman mempertanyakan kinerja dari staf sekretariat DPRD Kota Padang. “Bagaimana pejabat dan staf memfasilitasi anggota dewan jika kinerja mereka tidak professional”, kata Erisman.

Secara tegas Erisman mengakui adanya kekecewaan dari anggota DPRD Kota padang akibat lalainya PPTK dalam mengatur dan mengurus proses surat tersebut. Diakui Erisman sampai hari Senin, (27/4), surat tersebut belum diterima dimejanya untuk disetujui. Beliaupun sudah menanyakannya pada Sesprinya Alam dan dikatakan Alam bahwa memang surat tersebut tidak sampai ke mejanya.

Sementara itu, Firman Daus, Kepala Bagian Humas DPRD Kota Padang selaku PPTK Reses saat dimintai keterangannya membantah hal tersebut. Ia mengatakan sejak hari Jum’at (24/4) surat tersebut telah masuk, namun disayangkan Firman Daus, sebagai Ketua DPRD Kota Padang Erisman “jarang ngantor”. Ini yang mengakibatkan surat tersebut lambat disetujui Ketua, ungkap Firman Daus.

“Hal yang mengatakan keterlambatan surat ini salah PTK, saya berani membantahnya, karena data-data ada pada saya. Semestinya permintaan reses datangnya dari pimpinan dewan kepada Sekretaris DPRD Kota Padang. Bukan secretariat mendata siapa anggota dewan yang ikut reses, pungkasnya. (mond)