Breaking News

DPKA Desak DPRD Ubah Perda Retribusi Minuman Beralkohol

DO, Padang ~ Akhir April realisasai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang terhadap 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih rendah. Malahan Disperindagtamben belum ada realisasi sepeser pun, karena belum bisa memungut PAD, ini terkendala surat kerja dari pemerintah pusat yang belum jua keluar. 

Menurut Syahrul selaku Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang, melalui Kabid Pengendalian dan Pengawasan, Fuji Astomi yang didampingi Sekretaris DPKA, Jasrizal mengatakan, dari hasil rapat evaluasi dengan pihak terkait dengan capaian realisasi PAD memang masing-masing SKPD punya kendala. “Kalau Disperindagtamben Kota Padang, terkendala aturan teknis dari pusat,” cakap Fuji Astomi.

Dituturkannya, untuk tahun 2015 ini PAD Kota Padang mencapai Rp451 miliar dan seharusnya per 31 April sudah terealisasi 33 persen dari target yang sudah ditetapkan. Namun, ada SKPD tertentu yang penuh atau maksimal memungut PAD pada bulan-bulan tertentu, seperti Dinas Kesehatan Kota Padang. “Dinas Kesehatan itu ada waktu tertentu baru bisa memungut PAD, seperti waktu keberangkatan jemaah haji dengan pemeriksaan kesehatan jemaah,” urai Fuji Astomi.

Berikut hasil pencapaian target terhadap16 SKPD hingga akhir April, antara lain Dinas Kesehatan target sebesar Rp49,39 miliar dan terealisasi Rp10,25 miliar atau 20 persen. RSUD Rasidin target PAD Rp5,3 miliar, terealisasi Rp2 miliar atau 25 persen. Dinas TRTB target PAD Rp12, 245 miliar, baru terealisasi Rp3,3 miliar atau 25 persen. Dishub Kominfo target PAD Rp21 miliar, terealisasi Rp3,74 miliar. Dinas Kebersihan dan Pertamanan target PAD Rp7,25 miliar, terealisasi Rp1,24 miliar atau 17 persen. Bapedalda target PAD Rp75 juta, terealisasinya Rp39 juta atau 52 persen. Disdukcapil target PAD Rp1,67 miliar, terealisasi Rp225 juta. BPBD&Damkar target PAD Rp540 juta, terealisasi Rp105 atau 25 persen. Dispora target PAD Rp2,3 miliar, terealisasi Rp525 juta atau 20 persen. Kemudian BMP2T target PAD Rp2,6 miliar, realisasi Rp 955 juta atau 36 persen. Dispernakhutbun target PAD Rp530 juta, realisasi Rp106 juta. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan target PAD Rp1,5 miliar, realisasi Rp128 juta atau 8,5 persen. Dinas Kelautan dan Perikanan target PAD Rp1,17 miliar, realisasi Rp386 juta. Dinas Pasar target PAD Rp19 miliar, realisasi Rp890 juta. DPKA target PAD Rp311,7 miliar, realisasi Rp68,5 miliar yang bersumber dari 11 item sumber pajak, seperti hotel dan restoran. Dan ditambah Disperindagtamben target PAD Rp100 juta hanya realisasi Rp0, karena belum bisa memungutnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang, Dian Wijaya mengatakan, target PAD itu berasal dari retribusi minumam beralkohol sebesar Rp80 juta dan tera ulang Rp20 juta. Ia mengatakan, tidak terealisasinya target PAD itu disebabkan perda yang menjadi dasar hukum untuk memungut retribusi minuman beralkohol adalah Perda Kota Padang nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi minuman alkohol. Namun, perda itu hanya mengakomodir penarikan retribusi untuk bidang perhotelan bintang tiga, empat dan lima.

Sementara  untuk kafe, karaoke dan diskotik yang menyediakan minuman beralkohol, tidak ada produk hukum yang mengakomodasi pemko untuk menarik retribusinya, kata Dian Wijaya menambahkan.

Saat ini hanya ada empat hotel berbintang yang sudah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol, yakni Hotel Mercure, Hotel Axana, Hotel Grand Zuri dan Hotel Ibis, ungkap Dian.

Maka dari itu ia meminta, DPRD untuk bisa melakukan perubahan atas perda itu, sehingga retribusi minuman beralkohol ini bisa pula ditarik dari kafe, karaoke, diskotik dan hotel bintang satu dan dua. (Nal)