DPRD Padang Didesak Ubah Perda Retribusi Minuman Berakohol
DO, Padang ~ Hasil realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akhir april lalu terhadap 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih sangat rendah. Dari 16 SKPD yang ada Disperindagtamben belum ada realisasi sepeserpun.
Dari keterangan Syahrul selaku Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang, yang disampaikan Kabid Pengendalian dan Pengawasan, Fuji Astomi yang kala itu didampingi Jasrizal Sekretaris DPKA, mengatakan setiap SKPD memiliki kendala masing-masing dalam memungut PAD.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang, Dian Wijaya mengatakan, target PAD itu berasal dari retribusi minumam beralkohol sebesar Rp80 juta dan tera ulang Rp20 juta. Ia mengatakan, tidak terealisasinya target PAD itu disebabkan perda yang menjadi dasar hukum untuk memungut retribusi minuman beralkohol adalah Perda Kota Padang nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi minuman alkohol. Namun, perda itu hanya mengakomodir penarikan retribusi untuk bidang perhotelan bintang tiga, empat dan lima.
Sementara untuk kafe, karaoke dan diskotik yang menyediakan minuman beralkohol, tidak ada produk hukum yang mengakomodasi pemko untuk menarik retribusinya, dan ia berharap, DPRD Padang untuk bisa melakukan perubahan atas perda tersebut, sehingga retribusi minuman beralkohol ini bisa pula ditarik dari kafe, karaoke, diskotik dan hotel bintang satu dan dua.
Hal ini ditanggapi, Koordinator Pansus II Wahyu Iramana Putra, pihaknya akan coba mempelajari dulu soal perubahan perda retribusi minuman beralkohol. Jika memang perda itu nantinya diubah dan kafe, karaoke serta diskotik dan hotel bintang satu dan dua dipungut, pemko tentu harus tegas menerapkannya di lapangan.
Wahyu mengatakan, jangan sampai target PAD realisasinya kembali nol persen. Kafe dan restoran yang tidak membayar pajak, harus dicabut izin usahanya, tegas Wahyu dalam pembahasan LKPJ Walikota Padang 2014 antara Pansus II DPRD Padang bersama Disperindagtamben. Selain itu ia menginginkan, Pemko Padang harus berani menindak para pengusaha yang tidak jujur dalam pelaporan pendapatan hasil usaha mereka. Khususnya untuk penghasilan dari penjualan minuman beralkohol.
Wahyu menyarankan, pemko melakukan inventarisasi kembali tempat hiburan yang ada untuk mengurus izin. Setelah itu, pemerintah diminta menyiapkan draft bagi para pengusaha yang berisi pernyataan kesediaan pengusaha untuk membayar retribusi guna mendukung pemasukan PAD, pungkas Wahyu.(mond)
Dari keterangan Syahrul selaku Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang, yang disampaikan Kabid Pengendalian dan Pengawasan, Fuji Astomi yang kala itu didampingi Jasrizal Sekretaris DPKA, mengatakan setiap SKPD memiliki kendala masing-masing dalam memungut PAD.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang, Dian Wijaya mengatakan, target PAD itu berasal dari retribusi minumam beralkohol sebesar Rp80 juta dan tera ulang Rp20 juta. Ia mengatakan, tidak terealisasinya target PAD itu disebabkan perda yang menjadi dasar hukum untuk memungut retribusi minuman beralkohol adalah Perda Kota Padang nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi minuman alkohol. Namun, perda itu hanya mengakomodir penarikan retribusi untuk bidang perhotelan bintang tiga, empat dan lima.
Sementara untuk kafe, karaoke dan diskotik yang menyediakan minuman beralkohol, tidak ada produk hukum yang mengakomodasi pemko untuk menarik retribusinya, dan ia berharap, DPRD Padang untuk bisa melakukan perubahan atas perda tersebut, sehingga retribusi minuman beralkohol ini bisa pula ditarik dari kafe, karaoke, diskotik dan hotel bintang satu dan dua.
Hal ini ditanggapi, Koordinator Pansus II Wahyu Iramana Putra, pihaknya akan coba mempelajari dulu soal perubahan perda retribusi minuman beralkohol. Jika memang perda itu nantinya diubah dan kafe, karaoke serta diskotik dan hotel bintang satu dan dua dipungut, pemko tentu harus tegas menerapkannya di lapangan.
Wahyu mengatakan, jangan sampai target PAD realisasinya kembali nol persen. Kafe dan restoran yang tidak membayar pajak, harus dicabut izin usahanya, tegas Wahyu dalam pembahasan LKPJ Walikota Padang 2014 antara Pansus II DPRD Padang bersama Disperindagtamben. Selain itu ia menginginkan, Pemko Padang harus berani menindak para pengusaha yang tidak jujur dalam pelaporan pendapatan hasil usaha mereka. Khususnya untuk penghasilan dari penjualan minuman beralkohol.
Wahyu menyarankan, pemko melakukan inventarisasi kembali tempat hiburan yang ada untuk mengurus izin. Setelah itu, pemerintah diminta menyiapkan draft bagi para pengusaha yang berisi pernyataan kesediaan pengusaha untuk membayar retribusi guna mendukung pemasukan PAD, pungkas Wahyu.(mond)