DPRD Bersama Walikota Padang Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2014
Dengan
persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang
dan Walikota Padang, memutuskan, menetapkan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2014.
Pasal 1,
Ayat (1) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat, a. laporan realisasi keuangan, b. Neraca, c. laporan kas dan d. catatan atas laporan keuangan.
Ayat (2) laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang.
Ayat (1) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat, a. laporan realisasi keuangan, b. Neraca, c. laporan kas dan d. catatan atas laporan keuangan.
Ayat (2) laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang.
Laporan
realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a
Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : a, pendapatan Rp
1.913.522.926.784,44, b, belanja Rp 1.794.324.395.903,00 jadi mengalami
surplus Rp 119.198.530.881,44. C, Pembiayaan,penerimaan Rp
228.610.098.442,09, pengeluaran Rp 19.021.000.000,00 surplus Rp
209.589.098.442,09.
Pasal 3,
Uraian
laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai
berikut : a, selisish anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp
20.885.127.021,46 dengan rincian sebagai berikut 1. Anggaran pendapatan
Rp 1.934.378.053.805,90. 2. Realisasi Rp 1.913.522.926.784,44 selisih
kurang Rp 20.855.127.021,46. B, selisih anggaran dengan realisasi
belanja sejumlah Rp 349.642.756.344,99 dengan rincian sebagai berikut
1.
Anggaran belanja Rp 2.143.967.152.247,99. 2. Realisasi Rp
1.794.324.395.903,00 selisih kurang Rp 349.642.756.344,99. C, selisih
anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp 328.787.629.323,53 dengan
rincian sebagai berikut : 1. Defisit Rp (209.589.098.442,09). 2.
Realisasi Rp 119.198.530.881,44, selisih lebih 328.787.629.323,53. D,
selisih anggaran dengan realisasi penerima pembiayaan sejumlah Rp 0,00,
dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran penerima pembiayaan Rp
228.610.098.442,09. 2. Realisasi Rp 228.610.098.442,09, selisih Rp 0,00.
E, selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp
0,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pengeluaran
pembiayaan Rp 19.021.000.000,00. 2. Realisasi Rp 19.021.000.000,00,
selisih Rp 0,00. F. selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto
sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagi berikut : 1. Anggaran netto Rp
209.589.098.422,09. 2. Realisasi Rp 209.589.098.442,09, selisih Rp 0,00.
Pasal 4,
Neraca
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 desember
2014 sebagai berikut : A. Jumlah Aset Rp 7.885.040.700.284,65. B. jumlah
kewajiban Rp 9.505.932.023,31. C. jumlah ekuitas dana Rp
7.875.534.768.261,34.
Pasal 5,
Laporan
arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk
tahun yang akan berakhir samapai desember 2014 sebagai berikut : a.
saldo kas awal per 1 Januari tahun 2014 Rp 227.638.313.946,09. B, arus
kas bersih dari aktivitas operasi Rp 391.779.796.198,44. C, arus kas
bersih dari aktivitas asset non keuangan Rp (272.581.265.317,00). D,
arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan Rp (19.021.000.000,00). E,
arus kas bersih dari aktivitas non anggaran Rp 967.109.131,00. F, kas di
bendahara pengeluaran Rp 28.300.365,00. G, kas di bendahara penerimaan
Rp 69.283.040,50. H, saldo kas akhir per 31 Desember 2014 Rp
328.856.912.364,03.
Catatan
atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
d Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secra kuantatif maupun
kualitatif ats po-pos laporan keuangan.
Pasal 7,
Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah
ini terdiri dari atas : a, Lampiran I, laporan realisasi anggaran,
Lampiran I.1, ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan
pemerintah daerah dan organisasi, Lampiran I.2, rincian laporan
realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah, organisasi,
pendapatan, belanja dan pembiayaan, Lampiran I.3, rekapitulasi realisasi
anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi,
program dan kegiatan,
Lampiran
I.4, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan
dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka
pengelolaan keuangan Negara, Lampiran I.5, daftar piutang daerah,
Lampiran I.6, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, Lampiran I.7,
daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah, Lampiran
I.8, daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lain, Lampiran
I.9, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun
dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, Lampiran I.10,
daftar dana cadangan daerah, Lampiran I.11, daftar pinjaman daerah dan
obligasi daerah. B, lampiran II,n neraca. C, Lampiran III, laporan arus
kas. D, Lampiran IV, catatan atas laporan keuangan.
Pasal 8,
Lampiran
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri
dari : a, laporan kinerja, tercantum dalam lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. B, ikhtisar laporan
keuangan Perusahaan daerah Air Minum Daerah kota Padang, tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah.
Pasal 9,
Walikota
menetapkan Peraturan walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagi rincian lebih
lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
Pasal 10,
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap rang mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah. (****)