Breaking News

DPRD Kritik Pencopotan Direksi PDAM

Dirgantara, Padang ~ Kebijakan Walikota Padang yang telah mencopot dan mengganti jajaran Direksi PDAM Kota Padang yang mendadak mengundang respon anggota DPRD Padang.

Pasalnya, selama ini DPRD Padang menilai, salah satu perusahaan milik daerah tersebut tidak dalam merugi, malah memperoleh keuntungan yang cukup signifikan. Namun entah persoalan apa, tiba-tiba saja terjadi pergantian dan pencopotan terhadap jajaran direksi.

Hal ini disesalkan anggota DPRD Padang Faisal Nasir saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

Selaku anggota dewan, Faisal menilai adanya ketimpangan atas keputusan yang telah diambil oleh Walikota Padang, seperti pelantikan dan sertijabnya dilakukan secara tertutup.

Sedangkan berdasarkan laporan terakhir, PDAM ternyata memperoleh untung Rp12,3 miliar pada tahun 2014. Selain itu, anggota DPRD pun belum ada menerima laporan maupun keluhan dari masyarakat terkait pelayan PDAM, ujarnya.

Apalagi dalam Permendagri No. 02 tahun 2007 dan Perda Kota Padang No. 09 tahun 2013 penggantian jajaran direksi BUMD memiliki aturan yang jelas. Dua aturan Permendagri dan Perda juga dijelaskan jabatan direksi baru bisa diganti atas beberapa indikator , yakni atas permintaan sendiri, terjadi perubahan keorganisasian, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan dan bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan negara dan telah mencapai usia 60 tahun dan tidak melaksanakan tugas.

Bukannya ingin intervensi atas hak preogatif Walikota Padang, akantetapi seyogianya dalam mengambil keputusan Walikota mesti perlu memandang segala aspek yang dapat menguntungkan dan merugikan pemerintah daerah sendiri, apalagi sampai melanggar aturan, ucapnya.**


Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir menyampaikan  kenapa  pada posisi perusahaan untung, jajaran direksinya malah diganti. PDAM merupakan sebuah perusahaan yang sasarannya jelas profit oriented (keuntungan). Ketika perusahaan merugi, jelas memang harus ada sanksi kepada jajaran direksinya.
Dalam laporan keuangannya PDAM dinyatakan memperoleh laba yang cukup siginifikan. Namun secara tiba- tiba terjadi pergantian jajaran direksi,  bahkan dasar penggantian direksi ini cukup aneh. Apa indikator yang digunakan dan alasan pergantianpun dinilai kabur. Apalagi pelantikan dan serah terima jabatannya dilakukan secara tertutup.

Pada laporan terakhirnya, PDAM bahkan meraup untung mencapai Rp12,3 miliar di tahun 2014. Jadi harus ada penjelasan dari Walikota apa indikator penggantian itu ataupun apa betul kesalahan jajaran direksi tersebut. "Penggantian ini memang cukup janggal. terang Faisal, Selasa(23/6).

Faisal menilai  sampai saat ini, PDAM masih dikelola dengan baik oleh jajaran direksi. Menurutnya perusahaan mampu maraih untung dan kebocoran-kebocoran mampu diatasi dengan baik. "Kita pun belum menerima laporan maupun keluhan dari masyarakat terkait pelayan PDAM, ujarnya.

Dalam Permendagri No. 02 tahun 2007 dan Perda Kota Padang No. 09 tahun 2013 penggantian jajaran direksi BUMD memiliki aturan yang jelas. Dua aturan Permendagri dan Perda juga dijelaskan jabatan direksi baru bisa diganti atas beberapa indikator , yakni atas permintaan sendiri, terjadi perubahan keorganisasian, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan dan bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan negara dan telah mencapai usia 60 tahun dan tidak melaksanakan tugas.

Secara aturan saja jelas sudah melanggar. Selain itu masa jabatan dereksi saat ini juga dinilai masih cukup panjang. Masa jabatan direksi diketahui berakhir pada 7 Mei 2017 atau sekitar 2 tahun lagi. Kenapa harus dipaksakan penggantian itu."katanya mempertanyakan.

Ditambahkannya,  penggantian ini bisa saja merupakan akal-akalan walikota untuk memasukkan orang-orangnya di PDAM, sebagai balas jasa saat kampanye dulu. Faisal Nasir mendukung upaya perlawanan yang dilakukan jajaran direksi PDAM yang dicopot untuk melakukan gugatan ke PTUN.

- See more at: http://padangtime.com/read-3227-anggota-dprd-padang-faisal-nasir--pencopotan-3-direksi-pdam-padang-dinilai-janggal.html#sthash.8W6fPDhX.dpuf
Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir menyampaikan  kenapa  pada posisi perusahaan untung, jajaran direksinya malah diganti. PDAM merupakan sebuah perusahaan yang sasarannya jelas profit oriented (keuntungan). Ketika perusahaan merugi, jelas memang harus ada sanksi kepada jajaran direksinya.
Dalam laporan keuangannya PDAM dinyatakan memperoleh laba yang cukup siginifikan. Namun secara tiba- tiba terjadi pergantian jajaran direksi,  bahkan dasar penggantian direksi ini cukup aneh. Apa indikator yang digunakan dan alasan pergantianpun dinilai kabur. Apalagi pelantikan dan serah terima jabatannya dilakukan secara tertutup.

Pada laporan terakhirnya, PDAM bahkan meraup untung mencapai Rp12,3 miliar di tahun 2014. Jadi harus ada penjelasan dari Walikota apa indikator penggantian itu ataupun apa betul kesalahan jajaran direksi tersebut. "Penggantian ini memang cukup janggal. terang Faisal, Selasa(23/6).

Faisal menilai  sampai saat ini, PDAM masih dikelola dengan baik oleh jajaran direksi. Menurutnya perusahaan mampu maraih untung dan kebocoran-kebocoran mampu diatasi dengan baik. "Kita pun belum menerima laporan maupun keluhan dari masyarakat terkait pelayan PDAM, ujarnya.

Dalam Permendagri No. 02 tahun 2007 dan Perda Kota Padang No. 09 tahun 2013 penggantian jajaran direksi BUMD memiliki aturan yang jelas. Dua aturan Permendagri dan Perda juga dijelaskan jabatan direksi baru bisa diganti atas beberapa indikator , yakni atas permintaan sendiri, terjadi perubahan keorganisasian, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan dan bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan negara dan telah mencapai usia 60 tahun dan tidak melaksanakan tugas.

Secara aturan saja jelas sudah melanggar. Selain itu masa jabatan dereksi saat ini juga dinilai masih cukup panjang. Masa jabatan direksi diketahui berakhir pada 7 Mei 2017 atau sekitar 2 tahun lagi. Kenapa harus dipaksakan penggantian itu."katanya mempertanyakan.

Ditambahkannya,  penggantian ini bisa saja merupakan akal-akalan walikota untuk memasukkan orang-orangnya di PDAM, sebagai balas jasa saat kampanye dulu. Faisal Nasir mendukung upaya perlawanan yang dilakukan jajaran direksi PDAM yang dicopot untuk melakukan gugatan ke PTUN.

- See more at: http://padangtime.com/read-3227-anggota-dprd-padang-faisal-nasir--pencopotan-3-direksi-pdam-padang-dinilai-janggal.html#sthash.8W6fPDhX.dpuf
Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir menyampaikan  kenapa  pada posisi perusahaan untung, jajaran direksinya malah diganti. PDAM merupakan sebuah perusahaan yang sasarannya jelas profit oriented (keuntungan). Ketika perusahaan merugi, jelas memang harus ada sanksi kepada jajaran direksinya.
Dalam laporan keuangannya PDAM dinyatakan memperoleh laba yang cukup siginifikan. Namun secara tiba- tiba terjadi pergantian jajaran direksi,  bahkan dasar penggantian direksi ini cukup aneh. Apa indikator yang digunakan dan alasan pergantianpun dinilai kabur. Apalagi pelantikan dan serah terima jabatannya dilakukan secara tertutup.

Pada laporan terakhirnya, PDAM bahkan meraup untung mencapai Rp12,3 miliar di tahun 2014. Jadi harus ada penjelasan dari Walikota apa indikator penggantian itu ataupun apa betul kesalahan jajaran direksi tersebut. "Penggantian ini memang cukup janggal. terang Faisal, Selasa(23/6).

Faisal menilai  sampai saat ini, PDAM masih dikelola dengan baik oleh jajaran direksi. Menurutnya perusahaan mampu maraih untung dan kebocoran-kebocoran mampu diatasi dengan baik. "Kita pun belum menerima laporan maupun keluhan dari masyarakat terkait pelayan PDAM, ujarnya.

Dalam Permendagri No. 02 tahun 2007 dan Perda Kota Padang No. 09 tahun 2013 penggantian jajaran direksi BUMD memiliki aturan yang jelas. Dua aturan Permendagri dan Perda juga dijelaskan jabatan direksi baru bisa diganti atas beberapa indikator , yakni atas permintaan sendiri, terjadi perubahan keorganisasian, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan dan bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan negara dan telah mencapai usia 60 tahun dan tidak melaksanakan tugas.

Secara aturan saja jelas sudah melanggar. Selain itu masa jabatan dereksi saat ini juga dinilai masih cukup panjang. Masa jabatan direksi diketahui berakhir pada 7 Mei 2017 atau sekitar 2 tahun lagi. Kenapa harus dipaksakan penggantian itu."katanya mempertanyakan.

Ditambahkannya,  penggantian ini bisa saja merupakan akal-akalan walikota untuk memasukkan orang-orangnya di PDAM, sebagai balas jasa saat kampanye dulu. Faisal Nasir mendukung upaya perlawanan yang dilakukan jajaran direksi PDAM yang dicopot untuk melakukan gugatan ke PTUN.

- See more at: http://padangtime.com/read-3227-anggota-dprd-padang-faisal-nasir--pencopotan-3-direksi-pdam-padang-dinilai-janggal.html#sthash.8W6fPDhX.dpuf
Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir menyampaikan  kenapa  pada posisi perusahaan untung, jajaran direksinya malah diganti. PDAM merupakan sebuah perusahaan yang sasarannya jelas profit oriented (keuntungan). Ketika perusahaan merugi, jelas memang harus ada sanksi kepada jajaran direksinya.
Dalam laporan keuangannya PDAM dinyatakan memperoleh laba yang cukup siginifikan. Namun secara tiba- tiba terjadi pergantian jajaran direksi,  bahkan dasar penggantian direksi ini cukup aneh. Apa indikator yang digunakan dan alasan pergantianpun dinilai kabur. Apalagi pelantikan dan serah terima jabatannya dilakukan secara tertutup.

Pada laporan terakhirnya, PDAM bahkan meraup untung mencapai Rp12,3 miliar di tahun 2014. Jadi harus ada penjelasan dari Walikota apa indikator penggantian itu ataupun apa betul kesalahan jajaran direksi tersebut. "Penggantian ini memang cukup janggal. terang Faisal, Selasa(23/6).

Faisal menilai  sampai saat ini, PDAM masih dikelola dengan baik oleh jajaran direksi. Menurutnya perusahaan mampu maraih untung dan kebocoran-kebocoran mampu diatasi dengan baik. "Kita pun belum menerima laporan maupun keluhan dari masyarakat terkait pelayan PDAM, ujarnya.

Dalam Permendagri No. 02 tahun 2007 dan Perda Kota Padang No. 09 tahun 2013 penggantian jajaran direksi BUMD memiliki aturan yang jelas. Dua aturan Permendagri dan Perda juga dijelaskan jabatan direksi baru bisa diganti atas beberapa indikator , yakni atas permintaan sendiri, terjadi perubahan keorganisasian, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan dan bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan negara dan telah mencapai usia 60 tahun dan tidak melaksanakan tugas.

Secara aturan saja jelas sudah melanggar. Selain itu masa jabatan dereksi saat ini juga dinilai masih cukup panjang. Masa jabatan direksi diketahui berakhir pada 7 Mei 2017 atau sekitar 2 tahun lagi. Kenapa harus dipaksakan penggantian itu."katanya mempertanyakan.

Ditambahkannya,  penggantian ini bisa saja merupakan akal-akalan walikota untuk memasukkan orang-orangnya di PDAM, sebagai balas jasa saat kampanye dulu. Faisal Nasir mendukung upaya perlawanan yang dilakukan jajaran direksi PDAM yang dicopot untuk melakukan gugatan ke PTUN.

- See more at: http://padangtime.com/read-3227-anggota-dprd-padang-faisal-nasir--pencopotan-3-direksi-pdam-padang-dinilai-janggal.html#sthash.8W6fPDhX.dpuf