Hindari Calo, Disdukcapil Berlakukan Aktivasi KTP-el
DO, Padang ~ Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) mengalami kekurangan. Hal ini mengakibatkan dinas tersebut mesti menyikapi keadaan demikian dengan membatasi pencetakan KTP-el.
Pembatasan pencetakan KTP-el ini juga sekaligus mengindari praktik percaloan. Sehingga nantinya stok blangko KTP-el di Disdukcapil tidak cepat habis. “Mengantisipasi cepat habisnya blangko KTP-el, kami memprioritaskan masyarakat yang benar-benar mendesak. Semisal masyarakat yang ingin mengurus BPJS, masuk kuliah, transaksi keuangan, ibadah haji atau umroh dan lainnya. Menghindari percaloan, masyarakat yang diprioritaskan itu diharuskan hadir langsung saat mengurus KTP tersebut, atau jika tidak bisa hadir, bisa diurus oleh pihak keluarga lain yang namanya tercantum di Kartu Keluarga pemohon KTP-el,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Wedistar, Senin (29/6).
Dikatakan Wedistar, kekurangan blangko di Disdukcapil Kota Padang disebabkan terputusnya pasokan dari Kementerian Dalam Negeri. Dimana hingga saat ini Kemendagri masih dalam proses tender pengadaan blangko. Diprediksi dalam waktu dekat blangko tersebut akan kembali dialokasikan ke masing-masing daerah di Indonesia.
Untuk mengantisipasi kekurangan blangko tersebut, pihaknya menerbitkan Surat Keterangan bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP-el. Surat Keterangan ini berlaku sebagai pengganti KTP-el hingga pasokan blangko KTP-el datang dari Kemendagri. “Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor: 470/03.I/DKPS-Pdg/i/13 bertanggal 7 Januari 2013, maka Surat Keterangan ini berlaku sebagai pengganti KTP-el hingga yang bersangkutan menerima KTP Elektronik,” katanya.
Wedistar mengatakan dengan terputusnya pasokan blangko KTP-el otomatis stok blangko di Disdukcapil terus mengalami penurunan. “Saat ini blangko yang tersedia hanya sekitar 1000 lembar,” tukasnya.
Minimnya blangko membuat Disdukcapil mesti mengurangi penerbitan KTP-el menjadi 50 lembar perhari. “Biasanya saat blangko memadai kita bisa menerbitkan sebanyak 500 lembar perhari,” sebut Wedistar.
Wedistar memprediksi sekitar 20 hari ke depan Kemendagri akan mengirimkan pasokan blangko ke masing-masing daerah termasuk Kota Padang. Dan untuk penggunaan Surat Keterangan sementara telah dikoordinasikan dengan lembaga terkait seperti perbankan, imigrasi dan lembaga lainnya.
Seperti diketahui, pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan fisik dan non fisik Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini termaktub ke dalam Pasal 87 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Hingga kini pengadaan melalui APBN-P 2015 belum turun sehingga blangko dan tinta ribbon yang dibutuhkan di daerah-daerah terus berkurang. Keadaan ini mengakibatkan sejumlah daerah mengatasi hal tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP-el.Charlie
Pembatasan pencetakan KTP-el ini juga sekaligus mengindari praktik percaloan. Sehingga nantinya stok blangko KTP-el di Disdukcapil tidak cepat habis. “Mengantisipasi cepat habisnya blangko KTP-el, kami memprioritaskan masyarakat yang benar-benar mendesak. Semisal masyarakat yang ingin mengurus BPJS, masuk kuliah, transaksi keuangan, ibadah haji atau umroh dan lainnya. Menghindari percaloan, masyarakat yang diprioritaskan itu diharuskan hadir langsung saat mengurus KTP tersebut, atau jika tidak bisa hadir, bisa diurus oleh pihak keluarga lain yang namanya tercantum di Kartu Keluarga pemohon KTP-el,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Wedistar, Senin (29/6).
Dikatakan Wedistar, kekurangan blangko di Disdukcapil Kota Padang disebabkan terputusnya pasokan dari Kementerian Dalam Negeri. Dimana hingga saat ini Kemendagri masih dalam proses tender pengadaan blangko. Diprediksi dalam waktu dekat blangko tersebut akan kembali dialokasikan ke masing-masing daerah di Indonesia.
Untuk mengantisipasi kekurangan blangko tersebut, pihaknya menerbitkan Surat Keterangan bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP-el. Surat Keterangan ini berlaku sebagai pengganti KTP-el hingga pasokan blangko KTP-el datang dari Kemendagri. “Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor: 470/03.I/DKPS-Pdg/i/13 bertanggal 7 Januari 2013, maka Surat Keterangan ini berlaku sebagai pengganti KTP-el hingga yang bersangkutan menerima KTP Elektronik,” katanya.
Wedistar mengatakan dengan terputusnya pasokan blangko KTP-el otomatis stok blangko di Disdukcapil terus mengalami penurunan. “Saat ini blangko yang tersedia hanya sekitar 1000 lembar,” tukasnya.
Minimnya blangko membuat Disdukcapil mesti mengurangi penerbitan KTP-el menjadi 50 lembar perhari. “Biasanya saat blangko memadai kita bisa menerbitkan sebanyak 500 lembar perhari,” sebut Wedistar.
Wedistar memprediksi sekitar 20 hari ke depan Kemendagri akan mengirimkan pasokan blangko ke masing-masing daerah termasuk Kota Padang. Dan untuk penggunaan Surat Keterangan sementara telah dikoordinasikan dengan lembaga terkait seperti perbankan, imigrasi dan lembaga lainnya.
Seperti diketahui, pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan fisik dan non fisik Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini termaktub ke dalam Pasal 87 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Hingga kini pengadaan melalui APBN-P 2015 belum turun sehingga blangko dan tinta ribbon yang dibutuhkan di daerah-daerah terus berkurang. Keadaan ini mengakibatkan sejumlah daerah mengatasi hal tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP-el.Charlie