Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Di Sumbar
Ilustrasi |
DO, Sumbar ~ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan cabang Sumatera Barat (Sumbar) mengaku segera
melakukan sosialiasi terkait jaminan pensiun bagi pekerja di provinsi
setempat.
"Kita akan langsung melakukan sosialisasi setelah adanya keputusan terkait besaran iuran yang akan diambil untuk jaminan pensiun itu," kata Kabag SDM dan Umum BPJS Ketenagakerjaan cabang Sumbar Adi Setiawan, di Padang.
Mulai 1 Juli 2015, pemerintah mewajibkan setiap pekerja swasta berusia maksimal 55 tahun untuk menyetorkan uang tunjangan pensiun dari gaji pokoknya melalui BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT), sekarang akan dilengkapi dengan jaminan pensiun bagi pekerja.
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat aspek yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Untuk jaminan kecelakaan kerja tenaga kerja akan dikenakan iuran 0,24 persen hingga 1,7 persen dari total upah.
Kemudian peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan hingga beasiswa pendidikan anak.
Bahkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berdasarkan rekomendasi dari dokter yang memeriksa dan atau dokter yang merawat dan atau dokter penasehat, dapat memperoleh program return to work atau kembali bekerja.
Sementara untuk program jaminan kematian peserta akan dikenakan iuran sebesar 0,30 persen dari upah dan akan menerima santunan hingga Rp24 juta.
“Selain itu juga akan diberikan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12 juta untuk setiap peserta yang meninggal dunia,” ujar dia.
Lalu, untuk jaminan hari tua peserta akan dikenakan iuran 5,7 persen dan menerima manfaat pembiayaan kepemilikan rumah berupa fasilitas pinjaman uang muka perumahan.BB
"Kita akan langsung melakukan sosialisasi setelah adanya keputusan terkait besaran iuran yang akan diambil untuk jaminan pensiun itu," kata Kabag SDM dan Umum BPJS Ketenagakerjaan cabang Sumbar Adi Setiawan, di Padang.
Mulai 1 Juli 2015, pemerintah mewajibkan setiap pekerja swasta berusia maksimal 55 tahun untuk menyetorkan uang tunjangan pensiun dari gaji pokoknya melalui BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT), sekarang akan dilengkapi dengan jaminan pensiun bagi pekerja.
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat aspek yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Untuk jaminan kecelakaan kerja tenaga kerja akan dikenakan iuran 0,24 persen hingga 1,7 persen dari total upah.
Kemudian peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan hingga beasiswa pendidikan anak.
Bahkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berdasarkan rekomendasi dari dokter yang memeriksa dan atau dokter yang merawat dan atau dokter penasehat, dapat memperoleh program return to work atau kembali bekerja.
Sementara untuk program jaminan kematian peserta akan dikenakan iuran sebesar 0,30 persen dari upah dan akan menerima santunan hingga Rp24 juta.
“Selain itu juga akan diberikan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12 juta untuk setiap peserta yang meninggal dunia,” ujar dia.
Lalu, untuk jaminan hari tua peserta akan dikenakan iuran 5,7 persen dan menerima manfaat pembiayaan kepemilikan rumah berupa fasilitas pinjaman uang muka perumahan.BB