Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Anggaran Sementara Perubahan APBD 2015
Penyusunan KUA dan PPAS perubahan yang baru saja ditandatangani bersama antara DPRD Kota Padang dengan Pemerintah Kota Padang, adalah dalam rangka menyikapi berbagai kondisi yang terjadi dalam mengimplementasikan APBD tahun 2015. Adanya perubahan PAD pada yang sah yang berakibat pada penurunan PAD. Adanya kebijakan yang berakibat pada penurunan PAD.
Adanya kebijakan pemerintah Pusat khususnya terhadap dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta tambahan Dana Alokasi Khusus yang berakibat pada peningkatan dana perimbangan. Adanya pengurangan pada pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otonomi khusus serta bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, yang berakibat pada peningkatan dana lain-lain pendapatan yang syah.
Berdasarkan perubahan RKPD , penekanan Perubahan Belanja Daerah diarahkan kepada :
1. Pengalokasian dana untuk pembayaran kegiatan yang terhutang pada tahun 2014.
2. Mendukung pelaksanaan 10 program prioritas Kota Padang, namun lebih difokuskan pada :
a). Percepatan penyelesaian pasar inpres II, penyelesaian pasar fase VII, lanjutan pembangunan pasar lubuk buaya, pembongkaran pondasi bangunan existing pada lokasi pasar inpres IV.
b). Revitalisasi Objek Wisata kawasan Wisata Gunung Padang, pembangunan Sarana dan Prasarana di Objek Wisata Pantai Air Manis, Pantai Cimpago, serta Peningkatan Kebersihan Objek Wisata Pantai.
c). Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, mencetak wirausahan baru.
d). Peningkatan infrastruktur Pembangunan jalan, trotoar serta media informasi online.
e). Peningkatan tunjangan beban kerja untuk lurah dan perangkatnya, serta penunjang kelembagaan rt/rw.
f). Pemberian penunjangan operasional BKS TPQ/TQA dan MDA/MDW.
g). Tambahan honor guru tidak tetap (GTT).
h). Penyertaan modal untuk perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri.
3. Penunjang pelaksana kegiatan – kegiatan yang terjadwal seperti IORA, PORPROV, CSS dan SMART CITY.
Kebijakan umum prioritas dan Plafon Anggaran sementara APBD tahun 2015 ini terdiri dari Kebijakan Pendapat Daerah , Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah. Untuk pendapatan asli daerah , pendapatan yang akan diterima dari pajak daerah. Pada PPAS Perubahan tahun 2015 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp, 2,04 Trilyun.
Mengenai belanja daerah perlu diselaraskan dengan sumber – sumber penerimaan seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak. Secara umum kebijakan yang ditetapkan dalam penyusunan belanja daerah pada tahun 2015 ini dengan tetap mengacu kepada peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 37 Tahun 2014.
Pada PPAS Perubahan tahun 2015 ditetapkan Anggaran Belanja sebesar Rp. 2,36 Trilyun. Jumlah Anggaran tersebut dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1,41 Trilyun. Atau sebesar 59,96% dan Belanja Langsung sebesar Rp. 947,49 Milyar atau sebesar 39,04% dari total APBD.
Mengenai pembiayaan daerah dimaksudkan dalam Anggaran KUA-P APBD tahun 2015, diantarannya meliputi sisa lebih perhitungan Anggaran sebelumnnya ( SILPA ) yang didasarkan pada perhitungan Rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun 2014, dan penerimaan pinjaman daerah dan Obligasi daerah. Pada PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2015 jumlah penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp. 356,28 Milyar. Pada penerimaan pembiayaan ini yang ditampung adalah perkiraan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu (2014) yang diperkirakan sebesar Rp. 328,7 Milyar.
Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah secara keseluruhan mencakup 2 komponen pengeluaran daerah, berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang pihak ketiga.
KUA dan PPAS tahun 2015 ini merupakan Pagu Indikatif yang msih akan dibahas lagi antara Pemerintah Kota Padang dengan DPRD Kota Padang. Dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2015 untuk itu dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerjasama dari tim anggota dewan sehingga perubahan APBD tahun 2015 dapat dibahas untuk ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama.
Selanjutnya sebelum kami mengakhiri, izinkanlah kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan yang tetap konsisten telah bekerja keras membahas rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2015 guna untuk Kota Padang maju, di dalam suasana bulan ramadhan ini semoga apa yang telah dilakukan diterima oleh tuhan sebagai amal ibadah dan semoga allah subhanahuwata’ala akan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda, Amiin Yaa Rabbal Alamiin. **
Berdasarkan perubahan RKPD , penekanan Perubahan Belanja Daerah diarahkan kepada :
1. Pengalokasian dana untuk pembayaran kegiatan yang terhutang pada tahun 2014.
2. Mendukung pelaksanaan 10 program prioritas Kota Padang, namun lebih difokuskan pada :
a). Percepatan penyelesaian pasar inpres II, penyelesaian pasar fase VII, lanjutan pembangunan pasar lubuk buaya, pembongkaran pondasi bangunan existing pada lokasi pasar inpres IV.
b). Revitalisasi Objek Wisata kawasan Wisata Gunung Padang, pembangunan Sarana dan Prasarana di Objek Wisata Pantai Air Manis, Pantai Cimpago, serta Peningkatan Kebersihan Objek Wisata Pantai.
c). Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, mencetak wirausahan baru.
d). Peningkatan infrastruktur Pembangunan jalan, trotoar serta media informasi online.
e). Peningkatan tunjangan beban kerja untuk lurah dan perangkatnya, serta penunjang kelembagaan rt/rw.
f). Pemberian penunjangan operasional BKS TPQ/TQA dan MDA/MDW.
g). Tambahan honor guru tidak tetap (GTT).
h). Penyertaan modal untuk perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri.
3. Penunjang pelaksana kegiatan – kegiatan yang terjadwal seperti IORA, PORPROV, CSS dan SMART CITY.
Kebijakan umum prioritas dan Plafon Anggaran sementara APBD tahun 2015 ini terdiri dari Kebijakan Pendapat Daerah , Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah. Untuk pendapatan asli daerah , pendapatan yang akan diterima dari pajak daerah. Pada PPAS Perubahan tahun 2015 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp, 2,04 Trilyun.
Mengenai belanja daerah perlu diselaraskan dengan sumber – sumber penerimaan seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak. Secara umum kebijakan yang ditetapkan dalam penyusunan belanja daerah pada tahun 2015 ini dengan tetap mengacu kepada peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 37 Tahun 2014.
Pada PPAS Perubahan tahun 2015 ditetapkan Anggaran Belanja sebesar Rp. 2,36 Trilyun. Jumlah Anggaran tersebut dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1,41 Trilyun. Atau sebesar 59,96% dan Belanja Langsung sebesar Rp. 947,49 Milyar atau sebesar 39,04% dari total APBD.
Mengenai pembiayaan daerah dimaksudkan dalam Anggaran KUA-P APBD tahun 2015, diantarannya meliputi sisa lebih perhitungan Anggaran sebelumnnya ( SILPA ) yang didasarkan pada perhitungan Rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun 2014, dan penerimaan pinjaman daerah dan Obligasi daerah. Pada PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2015 jumlah penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp. 356,28 Milyar. Pada penerimaan pembiayaan ini yang ditampung adalah perkiraan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu (2014) yang diperkirakan sebesar Rp. 328,7 Milyar.
Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah secara keseluruhan mencakup 2 komponen pengeluaran daerah, berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang pihak ketiga.
KUA dan PPAS tahun 2015 ini merupakan Pagu Indikatif yang msih akan dibahas lagi antara Pemerintah Kota Padang dengan DPRD Kota Padang. Dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2015 untuk itu dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerjasama dari tim anggota dewan sehingga perubahan APBD tahun 2015 dapat dibahas untuk ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama.
Selanjutnya sebelum kami mengakhiri, izinkanlah kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan yang tetap konsisten telah bekerja keras membahas rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2015 guna untuk Kota Padang maju, di dalam suasana bulan ramadhan ini semoga apa yang telah dilakukan diterima oleh tuhan sebagai amal ibadah dan semoga allah subhanahuwata’ala akan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda, Amiin Yaa Rabbal Alamiin. **