Ranperda Perubahan APBD 2015 Disosialisasikan
DO, Padang ~ Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 Pemerintah Kota Padang disosialisasikan kepada masyarakat, Kamis (25/6) Bertempat di ruang rapat Bagindo Aziz Chan, Kantor Balaikota Padang, sosialisasi ini dibuka Walikota Padang.
Ranperda APBD 2015 ini sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memang terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Ini bertujuan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD. “Sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada semua unsur masyarakat di Kota Padang, sehingga dalam pelaksanaannya akan dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan sekaligus dapat ikut terlibat dalam pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang dilaakukan Pemerintah Kota Padang. Dengan demikian semua kebijakan yang dilakukan Pemko Padang akan dapat terlaksana dengan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Walikota H. Mahyeldi Ansharullah saat membuka sosialisasi itu.
Penyebab terjadinya perubahan APBD 2015 antara lain yakni terjadinya penyesuaian terhadap perda nomor 6 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Padang tahun 2014-2019 dimana semula masih mengacu kepada Perwako nomor 20 tahun 2014 tentang Rancangan RPJMD 2014-2019. Kemudian terjadinya pemisahan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset menjadi Dinas Pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah. “Serta adanya penyesuaian BBM dari Pertamax ke Premium sesuai dengan Permendagri nomor 39 tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran BBM,” ungkap Walikota.
Wako Mahyeldi menyebut, secara khusus, pada pendapatan daerah, kebijakan perubahan APBD 2015 disebabkan karena adanya perubahan PAD pada pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah yang berakibat pada penurunan PAD. Kemudian adanya kebijakan pemerintah pusat khususnya terhadap dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta tambahan dana alokasi khusus tahun 2015 yang berakibat pada peningkatan dana perimbangan, serta lainnya.
Berdasarkan perubahan kondisi sebagaimana yang kami kemukakan tersebut maka pada perubahan APBD tahun 2015, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,04 Triliun, turun sebesar Rp 30,9 Miliar dari APBD awal. “Penurunan ini disebabkan oleh adanya penyesuaian potensi terhadap pendapatan asli daerah serta penyesuaian sumber-sumber pendapatan yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” terang Wako.
Kegiatan sosialisasi ini digelar Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemko Padang. Terlihat hadir diantaranya Asisten III Bidang Administrasi, Corri Saidan dan sejumlah undangan lainnya.Charlie.
Ranperda APBD 2015 ini sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memang terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Ini bertujuan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD. “Sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada semua unsur masyarakat di Kota Padang, sehingga dalam pelaksanaannya akan dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan sekaligus dapat ikut terlibat dalam pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang dilaakukan Pemerintah Kota Padang. Dengan demikian semua kebijakan yang dilakukan Pemko Padang akan dapat terlaksana dengan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Walikota H. Mahyeldi Ansharullah saat membuka sosialisasi itu.
Penyebab terjadinya perubahan APBD 2015 antara lain yakni terjadinya penyesuaian terhadap perda nomor 6 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Padang tahun 2014-2019 dimana semula masih mengacu kepada Perwako nomor 20 tahun 2014 tentang Rancangan RPJMD 2014-2019. Kemudian terjadinya pemisahan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset menjadi Dinas Pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah. “Serta adanya penyesuaian BBM dari Pertamax ke Premium sesuai dengan Permendagri nomor 39 tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran BBM,” ungkap Walikota.
Wako Mahyeldi menyebut, secara khusus, pada pendapatan daerah, kebijakan perubahan APBD 2015 disebabkan karena adanya perubahan PAD pada pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah yang berakibat pada penurunan PAD. Kemudian adanya kebijakan pemerintah pusat khususnya terhadap dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta tambahan dana alokasi khusus tahun 2015 yang berakibat pada peningkatan dana perimbangan, serta lainnya.
Berdasarkan perubahan kondisi sebagaimana yang kami kemukakan tersebut maka pada perubahan APBD tahun 2015, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,04 Triliun, turun sebesar Rp 30,9 Miliar dari APBD awal. “Penurunan ini disebabkan oleh adanya penyesuaian potensi terhadap pendapatan asli daerah serta penyesuaian sumber-sumber pendapatan yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” terang Wako.
Kegiatan sosialisasi ini digelar Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemko Padang. Terlihat hadir diantaranya Asisten III Bidang Administrasi, Corri Saidan dan sejumlah undangan lainnya.Charlie.