Deadline, Penyelesaian Lahan Jalur II By Pass Dikebut
DO, Padang ~ Pemerintah Kota Padang bergerak cepat menyelesaikan permasalahan lahan pembangunan jalur dua Jalan Padang By Pass, menyusul tenggat waktu yang diberikan hingga akhir Juli 2015 ini. Mulai Senin (13/7), Tim Penyelesaian Masalah Lahan Pembangunan Jalur II Jalan Padang By Pass akan melakukan pemanggilan kepada pemilik - pemilik bangunan di jalur tersebut untuk diberikan penjelasan terkait Peraturan Daerah dan aturan- aturan lain yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Tim juga akan memberikan batasan waktu pada pemilik agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunannya yang ada di jalur 40, yaitu selebar badan jalan yang direncanakan sepanjang Jalan Padang By Pass. Bila belum dibongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Pemko padang yang sudah disiapkan.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Nasir Ahmad saat ditemui di Balaikota Padang.
Menurut Nasir Ahmad, komitmen untuk penyelesaian 74 titik yang masih terkendala di tiga kecamatan dilakukan dengan merangkul semua pihak melalui pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Lahan Pembangunan Jalur II Jalan Padang By Pass. Sebelumnya, penyelesaian sudah dilakukan kasus per kasus hingga tersisa 74 titik. Dengan rincian, sebanyak 12 titik di kecamatan Pauh, 57 titik di Kuranji dan 5 titik di Koto Tangah. Dari 74 titik ini, pemilik tanah mencapai sebanyak 135 orang.
"Kita sudah lakukan penyelesaian dengan mengurai kasus per kasus melalui tim kecamatan dan kelurahan dengan dukungan maksimal dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika-red) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda-red)," kata Nasir Ahmad di Balaikota Padang.
Namun mengingat "deadline" yang diberikan untuk penyelesaian itu sampai akhir Juli, maka fokus untuk menyelesaikan lahan yang di kawasan lebar 40 meter, yakni lahan yang terpakai untuk badan jalan. Artinya, lahan ini harus bebas dari bangunan, sehingga pengerjaan fisik dapat berjalan.
Sekda menjelaskan, untuk pembebasan lahan dari bangunan - bangunan pada jalur selebar 40 meter sepanjang jalur II tersebut maka Pemko Padang sudah melayangkan surat kepada ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat dan masyarakat di sepanjang jalur By Pass. Bahwa, permasalahan - permasalahan terhadap konsolidasi tanah masyarakat yang terkena jalur pembangunan Jalan By Pass akan diselesaikan dengan sebaik - baiknya oleh Pemko Padang sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
"Khusus terhadap gugatan ganti rugi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Pemko Padang akan mematuhi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Masyarakat tidak akan dirugikan, pemerintah wajib memenuhi hak - hak masyarakat," ujar Sekda yang didampingi Asisten I Vidal Triza.
Untuk itu, Sekda berharap, terwujudnya penyelesaian pembangunan Jalur II Jalan By Pass ini tepat waktunya. "Diminta dukungan semua lapisan masyarakat yang berada pada lokasi tersebut, kiranya tidak menghalangi atau menghambat pelaksanaan pekerjaan jalan yang amat penting bagi Kota Padang dan Sumatera Barat," tukasnya.Du
Tim juga akan memberikan batasan waktu pada pemilik agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunannya yang ada di jalur 40, yaitu selebar badan jalan yang direncanakan sepanjang Jalan Padang By Pass. Bila belum dibongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Pemko padang yang sudah disiapkan.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Nasir Ahmad saat ditemui di Balaikota Padang.
Menurut Nasir Ahmad, komitmen untuk penyelesaian 74 titik yang masih terkendala di tiga kecamatan dilakukan dengan merangkul semua pihak melalui pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Lahan Pembangunan Jalur II Jalan Padang By Pass. Sebelumnya, penyelesaian sudah dilakukan kasus per kasus hingga tersisa 74 titik. Dengan rincian, sebanyak 12 titik di kecamatan Pauh, 57 titik di Kuranji dan 5 titik di Koto Tangah. Dari 74 titik ini, pemilik tanah mencapai sebanyak 135 orang.
"Kita sudah lakukan penyelesaian dengan mengurai kasus per kasus melalui tim kecamatan dan kelurahan dengan dukungan maksimal dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika-red) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda-red)," kata Nasir Ahmad di Balaikota Padang.
Namun mengingat "deadline" yang diberikan untuk penyelesaian itu sampai akhir Juli, maka fokus untuk menyelesaikan lahan yang di kawasan lebar 40 meter, yakni lahan yang terpakai untuk badan jalan. Artinya, lahan ini harus bebas dari bangunan, sehingga pengerjaan fisik dapat berjalan.
Sekda menjelaskan, untuk pembebasan lahan dari bangunan - bangunan pada jalur selebar 40 meter sepanjang jalur II tersebut maka Pemko Padang sudah melayangkan surat kepada ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat dan masyarakat di sepanjang jalur By Pass. Bahwa, permasalahan - permasalahan terhadap konsolidasi tanah masyarakat yang terkena jalur pembangunan Jalan By Pass akan diselesaikan dengan sebaik - baiknya oleh Pemko Padang sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
"Khusus terhadap gugatan ganti rugi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Pemko Padang akan mematuhi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Masyarakat tidak akan dirugikan, pemerintah wajib memenuhi hak - hak masyarakat," ujar Sekda yang didampingi Asisten I Vidal Triza.
Untuk itu, Sekda berharap, terwujudnya penyelesaian pembangunan Jalur II Jalan By Pass ini tepat waktunya. "Diminta dukungan semua lapisan masyarakat yang berada pada lokasi tersebut, kiranya tidak menghalangi atau menghambat pelaksanaan pekerjaan jalan yang amat penting bagi Kota Padang dan Sumatera Barat," tukasnya.Du