DPRD Desak Penyelesaian Jalur Dua By Pass
DO, Padang ~ Permasalahan konsolidasi tanah masyarakat yang terkena jalur pembangunan jalur dua KM 40 Jalan Bypass Padang diharapkan dapat selesai tepat waktu pada akhir Juli ini.
Sebab disaat DPRD Padang melakukan koordinasi dengan Kabag Pertanahan. Pada saat itu Kabag Pertanahan menerangkan bahwa pembebasan bangunan yang akan dipergunakan untuk pembangunan jalur dua By Pass, sama sekali tidak ada persoalan, karena sudah selesai dengan keputusan konsolidasi.yang diberikan oleh pelaksana proyek dari perusahaan Korea.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD kota Padang Faisal Nasir, kepada wartawan diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya untuk keputusan dengan konsolidasi telah sesuai dengan surat keputusan yang sudah dilayangkan kepada niniak mamak, alim ulama, candiak pandai ditempat tersebut.
dengan demikian ia berharap mudah-mudaha penyelesaian konsolidasi tanah masyarakat yang terkena jalur pembangunan Jalan Bypass menemukan titik terang, sehingga pembangunannyapun dapat dilaksanaka sesuai agenda yang telah ditentukan.
Sekaitan dengan gugatan ganti rugi yang dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Pemko Padang telah komit akan mematuhi segala putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, jelas Faisal. Boy