Breaking News

LPSK Adakan Seminar

N3, Sumbar ~ LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengadakan Seminar dan Diskusi tentang UU no 31 tahun 2014 yang merupakan  perubahan terhadap UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Seminar dan Diskusi ini dilaksanakan di Hotel Inna Muara Padang.
 
Kanwil Kum Ham Provinsi dalam sambutannya mengatakn “Kerjasama LPSK dan kanwil kumham, dapat terjalin hubungan yang baik untuk meningkatkan perlindungan saksi dan korban. Perlu diberikan perlindungan untuk mewujudkan perlindungam HAM. Untuk meningkatkan peran saksi dan korban diadakan perubahan UU. Perlu sosialisasi seminar UU, dapat memainkan peran sesuai dengan tupoksi masing masing. Dapat dijadikan sarana penyebaran informasi mengenai perlindungan saksi dan korban. Khususnya hak asasi saksi dan korban”, ucapnya.
 
Ketua LPSK pusat menambahkan "Ini merupakan Kegiatan yang rutin, yang tidak hanya satu provinsi, tapi hampir semua provinsi. Kenapa di sumbar, karena masyarakat di sumbar adalah masyarakat yg religius, dan akan memiliki suasana yang berbeda dibandingkan provinsi lainnya. UU lebih banyak memberikan perhatian  kepada korban kejahatan. Banyak kerugian yang didapatkan dari korban kejahatan. Dan nantinya akan dibetuk LPSK perwakilan di setiap daerah. Dan jabatannya akan diiisi oleh PNS daerah”, pungkas beliau.

“ Sedangkan Fungsi dari Lembaga ini merupakan pemenuhan Psikologis dari korban kejahatan, Akan ada komunikasi yang lebih efektif dengan pemda, media, pers dan seluruh komponen yang terkait”, tambahnya.
 
Sementara Gubernur Sumbar selaku nara sumber pada kegiatan ini menerangkan, Kita memulihkan, merehab kembali mental para korban kejahatan, bagaimana perlindungan ham korban dan saksi. Kalau dari segi hukum mungkin ada perannya. Namun kita semua harus memiliki peran dalam memulihkan dan merehab mental para korban dan saksi. Sumbar akan menyambut gembira dengan rencana pengadaan kantor LPSK perwakilan. Dan dengan adanya Lembaga perwakilan ini, Negara hukum bisa berjalan dengan baik”, ucap Irwan. Allan