LPSK Adakan Seminar
N3, Sumbar ~ LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban) mengadakan Seminar dan Diskusi tentang UU no 31 tahun 2014 yang
merupakan perubahan terhadap UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban. Seminar dan Diskusi ini dilaksanakan di Hotel Inna Muara Padang.
Kanwil
Kum Ham Provinsi dalam sambutannya mengatakn “Kerjasama LPSK dan kanwil
kumham, dapat terjalin hubungan yang baik untuk meningkatkan
perlindungan saksi dan korban. Perlu diberikan perlindungan untuk
mewujudkan perlindungam HAM. Untuk meningkatkan peran saksi dan korban
diadakan perubahan UU. Perlu sosialisasi seminar UU, dapat memainkan
peran sesuai dengan tupoksi masing masing. Dapat dijadikan sarana
penyebaran informasi mengenai perlindungan saksi dan korban. Khususnya
hak asasi saksi dan korban”, ucapnya.
Ketua
LPSK pusat menambahkan "Ini merupakan Kegiatan yang rutin, yang tidak
hanya satu provinsi, tapi hampir semua provinsi. Kenapa di sumbar,
karena masyarakat di sumbar adalah masyarakat yg religius, dan akan
memiliki suasana yang berbeda dibandingkan provinsi lainnya. UU lebih
banyak memberikan perhatian kepada korban kejahatan. Banyak kerugian
yang didapatkan dari korban kejahatan. Dan nantinya akan dibetuk LPSK
perwakilan di setiap daerah. Dan jabatannya akan diiisi oleh PNS
daerah”, pungkas beliau.
“ Sedangkan Fungsi dari Lembaga ini merupakan pemenuhan Psikologis dari korban kejahatan, Akan ada komunikasi yang lebih efektif dengan pemda, media, pers dan seluruh komponen yang terkait”, tambahnya.
“ Sedangkan Fungsi dari Lembaga ini merupakan pemenuhan Psikologis dari korban kejahatan, Akan ada komunikasi yang lebih efektif dengan pemda, media, pers dan seluruh komponen yang terkait”, tambahnya.
Sementara
Gubernur Sumbar selaku nara sumber pada kegiatan ini menerangkan, Kita
memulihkan, merehab kembali mental para korban kejahatan, bagaimana
perlindungan ham korban dan saksi. Kalau dari segi hukum mungkin ada
perannya. Namun kita semua harus memiliki peran dalam memulihkan dan
merehab mental para korban dan saksi. Sumbar akan menyambut gembira
dengan rencana pengadaan kantor LPSK perwakilan. Dan dengan adanya
Lembaga perwakilan ini, Negara hukum bisa berjalan dengan baik”, ucap
Irwan. Allan