Pelepasan Aset Daerah Dilakukan Beberapa Cara
DO, Padang ~ Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemerintah Kota Padang melalui Kepala Bidang Aset Ferri E Rinaldy mengatakan, pelepasan hak atas tanah atau bangunan pemerintah daerah dikenal dengan 2 (dua) cara, yakni melalui pelepasan yaitu dengan cara ganti rugi (dijual) dan dengan cara tukar menukar (ruilslagh/tukar guling).
Selain itu juga dapat dilakukan dengan proses hibah. Namun, jika ada pemasukan bagi kas daerah, maka kemungkinannya hanya dua, yaitu melalui penjualan dan sewa, ujarnya.
Dasar hukumnya adalah Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 ayat 26 dijelaskan penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Sedangkan pada pasal 1 ayat 27, tukar menukar barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-sekurangnya dengan nilai seimbang.
Terkait dengan rencana penjualan gedung DPRD Kota Padang kepada pihak lain, seperti kepada Rumah Sakit Umum M Djamil Padang, Ferri mengatakan, prosesnya bisa penjualan, tukar menukar atau tukar guling, dan hibah. Tetapi jika ada pemasukan bagi daerah, kemungkinan yang ditempuh adalah penjualan dan sewa.
"Teknisnya kami tidak tahu persis, karena kami bukan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang. Kami hanya melihat prosesnya dari segi aset dan pelepasan aset. Selanjutnya silahkan konfirmasikan kepada TAPD," ungkapnya.Tf/By
Selain itu juga dapat dilakukan dengan proses hibah. Namun, jika ada pemasukan bagi kas daerah, maka kemungkinannya hanya dua, yaitu melalui penjualan dan sewa, ujarnya.
Dasar hukumnya adalah Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 ayat 26 dijelaskan penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Sedangkan pada pasal 1 ayat 27, tukar menukar barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-sekurangnya dengan nilai seimbang.
Terkait dengan rencana penjualan gedung DPRD Kota Padang kepada pihak lain, seperti kepada Rumah Sakit Umum M Djamil Padang, Ferri mengatakan, prosesnya bisa penjualan, tukar menukar atau tukar guling, dan hibah. Tetapi jika ada pemasukan bagi daerah, kemungkinan yang ditempuh adalah penjualan dan sewa.
"Teknisnya kami tidak tahu persis, karena kami bukan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang. Kami hanya melihat prosesnya dari segi aset dan pelepasan aset. Selanjutnya silahkan konfirmasikan kepada TAPD," ungkapnya.Tf/By