Wako Bongkar Tiang Yang Memakai Badan Jalan, Tidak Ada Cerita Bangun Tiang Sembarangan
DO, Padang ~ Setelah menerima informasi terkait adanya keluhan warga tentang adanya pendirian tiang yang memakai badan jalan, Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah bersama pimpinan SKPD terkait disertai puluhan personil Sat Pol PP langsung mendatangi lokasi yang berada di Komplek Marapalam Indah II Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur.
Diantara pimpinan SKPD yaitu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, Afrizal BR, Kepala Bapedalda Kota Padang, Edi Hasymi, Kepala BPMP2T-SP, Didi Aryadi dan Camat Padang Timur, Rachmadeni.
Ketika sampai di lokasi, Walikota bersama rombongan memang melihat ada satu tiang yang dipagari seng bertuliskan “tiang ini disegel warga”. Tiang setinggi lebih kurang 20 m3 ini, diduga telah menyalahi aturan, dikarenakan posisinya yang memakai Fasilitas Umum (fasum) dengan terletak di badan jalan.
“Tiang ini tidak benar dan menyalahi aturan serta juga memberikan bahaya dan keresahan bagi warga di sekitarnya. Oleh karena itu, tiang ini kita bongkar seberapa yang bisa dulu, nanti akan dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan untuk dipindahkan ke tempat yang telah dibolehkan,” tegas wako kepada wartawan setelah pembongkaran, Rabu (9/7).
Kemudian, Mahyeldi menginstruksikan, Kejadian seperti ini tidak boleh ada lagi terjadi di Kota Padang. Memang kepada para pengusaha, Pemko Padang telah memberikan “karpet merah-red” (menyambut dan menghormati). Akan tetapi, apabila jika terbukti ada yang melanggar, maka aturan wajib ditegakkan.
“Untuk itu, ketika ada hal hal yang sumbang dan tidak benar terjadi di lapangan, bagi masyarakat silahkan langsung laporkan kepada lurah, camat, kepada SKPD terkait ataupun langsung kepada saya sendiri. Insya Allah kita akan sikapi itu sesuai Undang-Undang seperti yang ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) yang berlaku,” imbuhnya.
Setelah itu, Kepala Dinas TRTB Kota Padang, Afrizal BR menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan kali ini adalah pelanggaran pendirian izin bangunan yang menggunakan fasilitas umum seperti memakai badan jalan.
Afrizal menjelaskan, sebenarnya ada dua hal dalam membangun atau mendirikan bangunan yang wajib diketahui, pertama boleh membangun asal telah mendapat izin dari masyarakat. Kemudian, kalau membangun di fasum, harus mendapatkan izin dulu dari Pemko.
“Jadi tiang ini dibangun memang belum ada sama sekali izinnya. Atas nama perusahaan ini, diketahui telah mendirikan sebanyak 13 tiang dan berdasarkan hasil survei petugas kita di lapangan semuanya menyalahi aturan,” pungkas Afrizal.
Sementara itu, dari pengakuan pelaksana kegiatan pembangunan tiang tersebut bernama Gultom mengatakan, tiang ini dibangun pada malam hari sekitar 15 hari yang lalu. Dimana, tiang tersebut untuk microsel seperti memasang lampu jalan, CCTV dan sirine tsunami. Lalu dia pun berjanji, mengatakan tidak akan mengulanginya lagi.
“Sesuai intruksi dari pak walikota tadi, nanti malam tiang ini akan kita bongkar karena menunggu kondisi lalu lintas sudah sepi. Tempat yang akan dipindahkan masih menunggu informasi," tuturnya dengan rasa bersalahdi wajahnya.David
Diantara pimpinan SKPD yaitu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, Afrizal BR, Kepala Bapedalda Kota Padang, Edi Hasymi, Kepala BPMP2T-SP, Didi Aryadi dan Camat Padang Timur, Rachmadeni.
Ketika sampai di lokasi, Walikota bersama rombongan memang melihat ada satu tiang yang dipagari seng bertuliskan “tiang ini disegel warga”. Tiang setinggi lebih kurang 20 m3 ini, diduga telah menyalahi aturan, dikarenakan posisinya yang memakai Fasilitas Umum (fasum) dengan terletak di badan jalan.
“Tiang ini tidak benar dan menyalahi aturan serta juga memberikan bahaya dan keresahan bagi warga di sekitarnya. Oleh karena itu, tiang ini kita bongkar seberapa yang bisa dulu, nanti akan dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan untuk dipindahkan ke tempat yang telah dibolehkan,” tegas wako kepada wartawan setelah pembongkaran, Rabu (9/7).
Kemudian, Mahyeldi menginstruksikan, Kejadian seperti ini tidak boleh ada lagi terjadi di Kota Padang. Memang kepada para pengusaha, Pemko Padang telah memberikan “karpet merah-red” (menyambut dan menghormati). Akan tetapi, apabila jika terbukti ada yang melanggar, maka aturan wajib ditegakkan.
“Untuk itu, ketika ada hal hal yang sumbang dan tidak benar terjadi di lapangan, bagi masyarakat silahkan langsung laporkan kepada lurah, camat, kepada SKPD terkait ataupun langsung kepada saya sendiri. Insya Allah kita akan sikapi itu sesuai Undang-Undang seperti yang ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) yang berlaku,” imbuhnya.
Setelah itu, Kepala Dinas TRTB Kota Padang, Afrizal BR menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan kali ini adalah pelanggaran pendirian izin bangunan yang menggunakan fasilitas umum seperti memakai badan jalan.
Afrizal menjelaskan, sebenarnya ada dua hal dalam membangun atau mendirikan bangunan yang wajib diketahui, pertama boleh membangun asal telah mendapat izin dari masyarakat. Kemudian, kalau membangun di fasum, harus mendapatkan izin dulu dari Pemko.
“Jadi tiang ini dibangun memang belum ada sama sekali izinnya. Atas nama perusahaan ini, diketahui telah mendirikan sebanyak 13 tiang dan berdasarkan hasil survei petugas kita di lapangan semuanya menyalahi aturan,” pungkas Afrizal.
Sementara itu, dari pengakuan pelaksana kegiatan pembangunan tiang tersebut bernama Gultom mengatakan, tiang ini dibangun pada malam hari sekitar 15 hari yang lalu. Dimana, tiang tersebut untuk microsel seperti memasang lampu jalan, CCTV dan sirine tsunami. Lalu dia pun berjanji, mengatakan tidak akan mengulanginya lagi.
“Sesuai intruksi dari pak walikota tadi, nanti malam tiang ini akan kita bongkar karena menunggu kondisi lalu lintas sudah sepi. Tempat yang akan dipindahkan masih menunggu informasi," tuturnya dengan rasa bersalahdi wajahnya.David