Zal Kapak "Cukong" Shabu Kota Padang Diringkus
N3, Padangbarat ~ Erizal
alias Zal Kapak (39) warga jalan Karet No. 69 Kelurahan Padang Pasir
Kecamatan Padang Barat Provinsi Sumatera Barat akhirnya berhasil masuk
perangkap tim Buser Kota Padang.
Sekitar
pukul 00.10 Wib malam kemarin, tim Buser yang dipimpin Iptu Herit Syah
dibawah komando Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman
segera melakukan penyamaran untuk membeli paket sabu kepada Zal Kapak.
Entah
nasib lagi Apes, Zal Kapak sedikitpun tidak merasa curiga, transaksipun
dilakukan. Dan setelah memastikan tersangka serta barang bukti yang
ada, aparat kepolisianpun segera membekuk Zal Kapak tepat di depan ATM
BRI Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
"Ketika
kita tangkap tim menemukan 2
paket sabu senilai 2 juta, kemudian tim menuju rumah tersangka. dan
disana juga ditemukan timbangan elektrik dan kemasan plastik untuk
kemasan shabu, jelas Daeng.
Sementara Kapolresta Kota Padang Kombes Pol Wisnu Andayana menegaskan, dengan
tertangkapnya Zal Kapak, pihaknya akan menelusuri serta menangkap semua jaringan dan para
cukong narkoba di Kota Padang.
"kita akan menjeratnya dengan undang-undang narkotika pasal 111 jo 114 UU RI nomor 35 th
2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun, jelas Wisnu mengakhiri. Kibas