Dorong Perubahan Berokrasi dan Fungsi Nagari. Komisi I Rampungkan Perda Nagari
DO, Padang ~ Komisi I DPRD Prov. Sumbar terus dorong pemantapan struktur pemerintahan hingga ke tingkat terendah serta pelayanan prima kepada masyarakat Sumbar. Jika tak ada aral melintang, dalam waktu dekat Komisi Bidang Pemerintah ini akan mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) pada awal Agustus.
Ketua Komisi I, Marlis menyampaikan, Perda yang pertama yakni, Perda tentang Nagari. Perda ini akan mengatur mekanisme fungsi serta merangkul pemerintahan di tingkat terendah yakni Nagari, dengan unsur jajaran adat seperti Ninik Mamak dalam lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN)
“Ini sesuai amanah, mendukung realisasi Undang-undang Nomor 6 tentang desa. Perda ini mengatur fungsi lembaga adat dengan perangkat Nagari. Ini amat perlu untuk menguatkan peranan adat di Sumatera Barat sesuai tujuan Adat Basandi Syaraq, Syaraq Basandi Kitabbullah (ABSSBK),” terang Marlis.
Lebih rinci dia menerangkan, nantinya perda akan mengatur struktur pemerintahan di Nagari agar singkron dengan kelembagaan yang ada, dalam hal ini lembaga adat. Termasuk juga dalam hal pengembangan insfrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat di Nagari. Untuk diketahui, UU Desa dibarengi dengan bantuan dana pembangunan desa atau Nagari hingga ratusan miliar per Nagari.
Wakil Ketua Komisi I, Amora Lubis menambahkan, tak hanya itu, perda ini akan menjalankan fungsi pengadilan adat atau mahkamah nagari. Ini penting untuk menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau yang mulai terkikis arus globalisasi.
“Agar semuanya sejalan, kita menggabungkan desa adat dengan desa administrasi yang selama ini terpisah. Kita berharap tujuan ini juga diikuti Kabupaten/Kota guna melahirkan perda serupa. Sementara itu, Anggota Komisi I, Aristo Munandar menjelaskan, Perda Nagari tidak akan merusak marwah KAN dalam Nagari. Karena keberadaan KAN yang diatur dalam Perda Nagari tidaklah beralih fungsi. “ KAN tetap difungsikan untuk mengatur persoalan adat, sementara yang mengatur hukum peradilan di Nagari diciptakan lembaga yang baru. “ katanya.
Pembahasan yang berjalan sudah memasuki tahap finalisasi. Ditargetkan kedua perda rampung minggu pertama atau kedua Agustus nanti. Kedua Pansus Ranperda yang didampingi Komisi I, tinggal mengagendakan jadwal paripurna penetapan. Namun terlebih dahulu akan dilakukan rapat terakhir dengan gabungan fraksi di DPRD Prov. Sumbar.
Sedangkan untuk Perda pelayanan Publik, Ketua Komisi I, Marlis menerangkan, perda ini akan memberikan perubahan pada sistem pelayanan yang selama ini masih lemah ditingkat birograsi.
“ Jika paradigm birokrasi selama ini cenderung bukan sebagai pelayanan masyarakat, perda ini nanti akan merubah total dengan aturannya. Kita akan kembalikan keinginan masyarakat yang memang harus dilayani oleh birokrasi, “ Ujar Marlis.
Dalam kajian teknisnya, berbagai kajian dan sidak langsung kelapangan sudah dilakukan. Beberapa rumah sakit daerah dan instansi pelayanan publik milik pemerintah sudah dikunjungi. Dari kunjungan tersebut, ditarik kesimpulan masih banyak yang kurang optimal.
“ Kedepan ini tak ada lagi, semuanya musti serias melayani masyarakat.“ tambahnya. Ditambahkan Wakil Ketua Komisi I, Amora Lubis, instansi memerintah yang bersinggunggan dengan masyarakat musti prima. Seperti rumah sakit, tempat pembayaran pajak dan yang termasuk dengan bidang kepengurusan izin usaha dan berbagai keperluan surat-surat.
“ Diberlakukan perda Pelayanan Publik, kita targetkan tak ada lagi yang namanya kepengurusan bertele-tele, termasuk juga pungutan liar yang selama ini keluhkan masyarakat. “ tegasnya.**
Ketua Komisi I, Marlis menyampaikan, Perda yang pertama yakni, Perda tentang Nagari. Perda ini akan mengatur mekanisme fungsi serta merangkul pemerintahan di tingkat terendah yakni Nagari, dengan unsur jajaran adat seperti Ninik Mamak dalam lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN)
“Ini sesuai amanah, mendukung realisasi Undang-undang Nomor 6 tentang desa. Perda ini mengatur fungsi lembaga adat dengan perangkat Nagari. Ini amat perlu untuk menguatkan peranan adat di Sumatera Barat sesuai tujuan Adat Basandi Syaraq, Syaraq Basandi Kitabbullah (ABSSBK),” terang Marlis.
Lebih rinci dia menerangkan, nantinya perda akan mengatur struktur pemerintahan di Nagari agar singkron dengan kelembagaan yang ada, dalam hal ini lembaga adat. Termasuk juga dalam hal pengembangan insfrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat di Nagari. Untuk diketahui, UU Desa dibarengi dengan bantuan dana pembangunan desa atau Nagari hingga ratusan miliar per Nagari.
Wakil Ketua Komisi I, Amora Lubis menambahkan, tak hanya itu, perda ini akan menjalankan fungsi pengadilan adat atau mahkamah nagari. Ini penting untuk menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau yang mulai terkikis arus globalisasi.
“Agar semuanya sejalan, kita menggabungkan desa adat dengan desa administrasi yang selama ini terpisah. Kita berharap tujuan ini juga diikuti Kabupaten/Kota guna melahirkan perda serupa. Sementara itu, Anggota Komisi I, Aristo Munandar menjelaskan, Perda Nagari tidak akan merusak marwah KAN dalam Nagari. Karena keberadaan KAN yang diatur dalam Perda Nagari tidaklah beralih fungsi. “ KAN tetap difungsikan untuk mengatur persoalan adat, sementara yang mengatur hukum peradilan di Nagari diciptakan lembaga yang baru. “ katanya.
Pembahasan yang berjalan sudah memasuki tahap finalisasi. Ditargetkan kedua perda rampung minggu pertama atau kedua Agustus nanti. Kedua Pansus Ranperda yang didampingi Komisi I, tinggal mengagendakan jadwal paripurna penetapan. Namun terlebih dahulu akan dilakukan rapat terakhir dengan gabungan fraksi di DPRD Prov. Sumbar.
Sedangkan untuk Perda pelayanan Publik, Ketua Komisi I, Marlis menerangkan, perda ini akan memberikan perubahan pada sistem pelayanan yang selama ini masih lemah ditingkat birograsi.
“ Jika paradigm birokrasi selama ini cenderung bukan sebagai pelayanan masyarakat, perda ini nanti akan merubah total dengan aturannya. Kita akan kembalikan keinginan masyarakat yang memang harus dilayani oleh birokrasi, “ Ujar Marlis.
Dalam kajian teknisnya, berbagai kajian dan sidak langsung kelapangan sudah dilakukan. Beberapa rumah sakit daerah dan instansi pelayanan publik milik pemerintah sudah dikunjungi. Dari kunjungan tersebut, ditarik kesimpulan masih banyak yang kurang optimal.
“ Kedepan ini tak ada lagi, semuanya musti serias melayani masyarakat.“ tambahnya. Ditambahkan Wakil Ketua Komisi I, Amora Lubis, instansi memerintah yang bersinggunggan dengan masyarakat musti prima. Seperti rumah sakit, tempat pembayaran pajak dan yang termasuk dengan bidang kepengurusan izin usaha dan berbagai keperluan surat-surat.
“ Diberlakukan perda Pelayanan Publik, kita targetkan tak ada lagi yang namanya kepengurusan bertele-tele, termasuk juga pungutan liar yang selama ini keluhkan masyarakat. “ tegasnya.**