Pemprov Sumbar Himbau Untuk Hormati Lagu Kebangsaan
DO, Sumbar ~ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghimbau pihak-pihak yang melakukan peliputan dan pendokumentasian upacara 17 Agustus untuk ikut menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya, dengan menghentikan kegiatan yang harus bergerak aktif selama lagu berkumandang.
"Semua yang berada di lingkungan kegiatan upacara harus menghormati lagu kebangsaan, paling tidak dengan berdiri tegak dengan sikap khidmat," kata Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Kuswandi di kantornya, Selasa siang (11/8).
Menurutnya, himbauan itu bukan berdasarkan kebijakan Pemprov Sumbar semata, tetapi telah diatur oleh Undang-Undang.
"Dalam pasal 62 UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, bahasa dan lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap khidmat," katanya.
Dia mengatakan, selama ini ada kecendrungan pihak yang meliput atau yang mendokumentasikan acara seakan lepas dari aturan itu dan tetap melakukan tugasnya dengan bergerak bebas selama lagu kebangsaan dinyanyikan.
"Sebagian yang memotret tetap memotret, tetapi tidak di tempatnya berdiri, tapi berjalan ke berbagai lokasi sesuai sudut pandang yang diinginkan. Padahal, tindakan itu tidak mencerminkan penghormatan pada lagu kebangsaan," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Zardi mengatakan pihaknya sudah menginformasikan hal itu pada seluruh jajaran peliputan humas yang bertugas pada upacara 17 Agustus nanti.
"Jajaran humas sudah diinformasikan untuk tidak bergerak dari tempatnya, saat lagu kebangsaan diperdengarkan. Kami berharap pihak-pihak yang melalukan peliputan juga melakukan hal yang sama. Silahkan memotret atau meliput, tetapi jangan berjalan-jalan selama lagu kebangsaan dinyanyikan. Lakukan di tempatnya berdiri, "kata dia.
Menurutnya, itu adalah bentuk penghormatan yang harus diberikan oleh warga negara.
"Jika warga negara sendiri tidak menghormati lagu kebangsaannya, bagaimana pula orang lain menghormati negara kita sendiri," katanya.
Sesuai dengan surat Sekretariat daerah, kita juga menghimbau dan mengajak setiap kantor, lembaga dan rumah-rumah penduduk untuk mengibarkan bendera merah putih di tempat masing-masing, sejak tanggal 14 Agustus hingga tanggal 18 Agustus 2015.
Kita beharap perayaan HUT RI ke 70 tahun ini dapat lebih meriah dari tahun sebelumnya, dengan tetap menjaga stabilitas daerah, keamanan, kenyaman dan ketentram hidup masyarakat dilingkungan tempat tinggal mereka, harapnya
Upacara peringatan 17 Agustus 2015 di Sumatera Barat akan dipusatkan di halaman kantor gubernur setempat. Dan kegiatan HUT RI ke 70 ini di lingkunan sekretariat juga diramaikan dengan kegiatan perlombaan dan kemasyarakatan dan lain-lain. **
"Semua yang berada di lingkungan kegiatan upacara harus menghormati lagu kebangsaan, paling tidak dengan berdiri tegak dengan sikap khidmat," kata Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Kuswandi di kantornya, Selasa siang (11/8).
Menurutnya, himbauan itu bukan berdasarkan kebijakan Pemprov Sumbar semata, tetapi telah diatur oleh Undang-Undang.
"Dalam pasal 62 UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, bahasa dan lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap khidmat," katanya.
Dia mengatakan, selama ini ada kecendrungan pihak yang meliput atau yang mendokumentasikan acara seakan lepas dari aturan itu dan tetap melakukan tugasnya dengan bergerak bebas selama lagu kebangsaan dinyanyikan.
"Sebagian yang memotret tetap memotret, tetapi tidak di tempatnya berdiri, tapi berjalan ke berbagai lokasi sesuai sudut pandang yang diinginkan. Padahal, tindakan itu tidak mencerminkan penghormatan pada lagu kebangsaan," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Zardi mengatakan pihaknya sudah menginformasikan hal itu pada seluruh jajaran peliputan humas yang bertugas pada upacara 17 Agustus nanti.
"Jajaran humas sudah diinformasikan untuk tidak bergerak dari tempatnya, saat lagu kebangsaan diperdengarkan. Kami berharap pihak-pihak yang melalukan peliputan juga melakukan hal yang sama. Silahkan memotret atau meliput, tetapi jangan berjalan-jalan selama lagu kebangsaan dinyanyikan. Lakukan di tempatnya berdiri, "kata dia.
Menurutnya, itu adalah bentuk penghormatan yang harus diberikan oleh warga negara.
"Jika warga negara sendiri tidak menghormati lagu kebangsaannya, bagaimana pula orang lain menghormati negara kita sendiri," katanya.
Sesuai dengan surat Sekretariat daerah, kita juga menghimbau dan mengajak setiap kantor, lembaga dan rumah-rumah penduduk untuk mengibarkan bendera merah putih di tempat masing-masing, sejak tanggal 14 Agustus hingga tanggal 18 Agustus 2015.
Kita beharap perayaan HUT RI ke 70 tahun ini dapat lebih meriah dari tahun sebelumnya, dengan tetap menjaga stabilitas daerah, keamanan, kenyaman dan ketentram hidup masyarakat dilingkungan tempat tinggal mereka, harapnya
Upacara peringatan 17 Agustus 2015 di Sumatera Barat akan dipusatkan di halaman kantor gubernur setempat. Dan kegiatan HUT RI ke 70 ini di lingkunan sekretariat juga diramaikan dengan kegiatan perlombaan dan kemasyarakatan dan lain-lain. **