DPRD Padang Tunggu SK Asli PAW Nuzul Putra
Dirgantara ** Jajaran pimpinan dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengaku sudah menerima salinan atau kopian Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang peresmian pemberhentian Nuzul Putra.
Ketua DPRD Padang Erisman Chaniago,menyampaian, SK Gubernur tersebut sudah diterima dalam bentuk salinan atau foto kopi. Kami masih menunggu surat aslinya,” katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan tidak akan menunda proses Penggantian Antar Waktu (PAW) jika sudah disampaikan SK yang asli ke DPRD.
“Prosesnya tidak akan ditunda, jika SK aslinya sudah disampaikan ke DPRD dan partai sudah mengajukan pengganti,” kata Wahyu.
DPRD, katanya, saat ini masih menunggu yang asli ,SK dari keputusan Gubernur nomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 tentang peresmian pemberhentian tersebut. Setelah itu, DPRD juga menunggu surat dari partai yang bersangkutan (PDIP, red) tentang pengajuan penggantian dan SK partai untuk calon pengganti.
“Proses selanjutnya, DPRD akan memprosesnya dengan menyampaikan ke KPU melalui Walikota sampai pengajuan penerbitan SK calon pengganti kepada Gubernur,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Padang, Ali Basyar juga membenarkan telah menerima SK Gubernur terkait PAW anggota DPRD Dedek Nuzul Putra (Dedek) dari DPC PDI-P. SK Gubernur Sumatera Barat bernomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 itu berisikan keputusan peresmian pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019.
“Artinya, terhitung tanggal surat keputusan tersebut dikeluarkan, Nuzul Putra tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padang. Tugas kedewanan Nuzul Putra dinyatakan telah berakhir. Namun kita masih menunggu yang SK asli dan SK penganti jabatan Dedek Nuzul Putra,”tutupnya. m7/reza
Ketua DPRD Padang Erisman Chaniago,menyampaian, SK Gubernur tersebut sudah diterima dalam bentuk salinan atau foto kopi. Kami masih menunggu surat aslinya,” katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan tidak akan menunda proses Penggantian Antar Waktu (PAW) jika sudah disampaikan SK yang asli ke DPRD.
“Prosesnya tidak akan ditunda, jika SK aslinya sudah disampaikan ke DPRD dan partai sudah mengajukan pengganti,” kata Wahyu.
DPRD, katanya, saat ini masih menunggu yang asli ,SK dari keputusan Gubernur nomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 tentang peresmian pemberhentian tersebut. Setelah itu, DPRD juga menunggu surat dari partai yang bersangkutan (PDIP, red) tentang pengajuan penggantian dan SK partai untuk calon pengganti.
“Proses selanjutnya, DPRD akan memprosesnya dengan menyampaikan ke KPU melalui Walikota sampai pengajuan penerbitan SK calon pengganti kepada Gubernur,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Padang, Ali Basyar juga membenarkan telah menerima SK Gubernur terkait PAW anggota DPRD Dedek Nuzul Putra (Dedek) dari DPC PDI-P. SK Gubernur Sumatera Barat bernomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 itu berisikan keputusan peresmian pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019.
“Artinya, terhitung tanggal surat keputusan tersebut dikeluarkan, Nuzul Putra tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padang. Tugas kedewanan Nuzul Putra dinyatakan telah berakhir. Namun kita masih menunggu yang SK asli dan SK penganti jabatan Dedek Nuzul Putra,”tutupnya. m7/reza