DPRD Terima SK PAW Nuzul Putra
Dirgantara ** Pimpinan dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Padang mengaku sudah menerima salinan atau kopian Surat
Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang peresmian pemberhentian Nuzul
Putra.
“Ketua DPRD Padang Erisman Chaniago,menyampaian,SK
Gubernur tersebut sudah diterima dalam bentuk salinan atau fotokopi.
Kami masih menunggu surat aslinya,” katanya, Senin (21/3).
Sementara
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan tidak akan
menunda proses Penggantian Antar Waktu (PAW) jika sudah disampaikan SK
yang asli ke DPRD.
“Prosesnya tidak akan ditunda, jika SK aslinya sudah disampaikan ke DPRD dan partai sudah mengajukan pengganti,” kata Wahyu.
DPRD,
katanya, saat ini masih menunggu yang asli ,SK dari keputusan Gubernur
nomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 tentang peresmian
pemberhentian tersebut. Setelah itu, DPRD juga menunggu surat dari
partai yang bersangkutan (PDIP, red) tentang pengajuan penggantian dan
SK partai untuk calon pengganti.
“Proses selanjutnya, DPRD akan
memprosesnya dengan menyampaikan ke KPU melalui Walikota sampai
pengajuan penerbitan SK calon pengganti kepada Gubernur,” terangnya.
Terpisah,
Sekretaris DPRD Padang, Ali Basyar juga membenarkan telah menerima SK
Gubernur terkait PAW anggota DPRD Dedek Nuzul Putra (Dedek) dari DPC
PDI-P. SK Gubernur Sumatera Barat bernomor 171-317-2016 tertanggal 18
Maret 2016 itu berisikan keputusan peresmian pemberhentian Nuzul Putra
sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019.
“Artinya,
terhitung tanggal surat keputusan tersebut dikeluarkan, Nuzul Putra
tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padang. Tugas kedewanan
Nuzul Putra dinyatakan telah berakhir. Namun kita masih menunggu yang SK
asli dan SK penganti jabatan Dedek Nuzul Putra,”tutupnya. Bm