Gubernur Sumbar Dianugerahi Gelar Sangsako Adat
Dirgantara ** Upacara penganugerahan gelar Sangsako Adat “Tuanku Paduko Marajo Basa” kepada Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno ini diberikan oleh Yang Mulia Daulat Yang Dipertuan Pewaris Raja Alam Pagaruyuang Bpk. H. Sutan Muhammad ThaufiqThaib, SH Tuanku Maharajo Sakti. Gelar Sangsako Adat juga diberikan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu H. Sutan Ihsan Fajri, SH dengan gelar “Tuanku Besar Temanggung Diraja”. Sementara itu, Ibu Nevi Irwan Prayitno juga diberi gelar oleh Yang Mulia Daulat Yang Dipertuan Pewaris Raja Alam Pagaruyuang dengan gelar “Puan Puti Intan Baiduri”. Selain itu turut hadir dalam prosesi adat ini Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit beserta istri, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar, Para Kepala SKPD Provinsi Sumatera Barat, Angku-angku Ninik Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Bundo Kanduang, Anak mudo, parik paga dalam nagari. Acara ini dilaksanakan di Istano Silinduang Bulan Pagaruyuang Darul Qoror, Kab. Tanah Datar.
Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan, “Pada hari ini, saya bersama isteri diberikan gelar sangsako adat “Tuanku Paduko Marajo Basa”, untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada pewaris Daulat yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyuang beserta seluruh sapiah balahan, kuduang karatan.”
Beliau juga menambahkan, “Kami berkeyakinan, bahwa kita yang hadir hari ini akan sependapat untuk selalu menjaga, melindungi, memelihara dan mengembangkan nilai adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat kita, terutama etika, moral dan tata kelakuan yang merupakan inti dari kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan lembaga adat.”
Dalam rangka memelihara dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya yang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat Minangkabau, maka pada Draft RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 – 2021 telah diletakkan Misi 1 yaitu “Meningkatkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat dan berbudaya berdasarkan falsafah adat basandi syarak, syarak basandikitabullah”, sehingga dukungan berbagai program dan kegiatan dapat berupaya dan memberikan penguatan dan pelestarian nilai adat dan budaya selama lima tahun kedepan.
Disamping itu, sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah mengupayakan pelestarian adat dan budaya daerah serta menjamin kepastian hukum terhadap upaya pelestarian nilai budaya daerah, oleh karena itu pemerintah daerah bersama DPRD telah melahirkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.