Gubernur Sumbar Digugat Nuzul Putra
Dirgantara ** Menilai SK yang ditandatangani Gubernur Sumbar,
Irwan Prayitno itu cacat demi hukum, Nuzul Putra bakal ambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang
terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya oleh
Gubernur Sumbarmenilai.
Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan gubernur sebab putusannya di pengadilan belum finish. Lalu, gubernur belum melakukan klarifikasi terhadap dirinya. "Saya menganggap, gubernur telah melakukan tindakan melawan hukum " ungkap Nuzul Putra yang akrab dipanggil Dedek itu dari ruangan komisi II DPRD Padang,Selasa (12/4).
"Sayangnya, diantara proses NO ini, gubernur sudah mengeluarkan SK pemberhentian dirinya. Karena itu SK gubernur dinilai cacat demi hukum dan dirinya sudah melakukan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang 6 April lalu," jelasnya.
Dirinya juga mengaku, sangat menyayangkan penandatanganan surat ke KPU oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal. Padahal, katanya saat itu ketua DPRD Padang berada di tempat. Seharusnya, surat ke KPU ditandatangani oleh Ketua DPRD Padang, Erisman. Apabila Erisman memang tidak berada di tempat, baru boleh digantikan oleh wakil ketua. Melihat banyaknya keteledoran, Dedek mengaku, hingga kemarin dirinya masih anggota DPRD Padang. Segala tunjangan juga masih diterimanya.
Dia berharap, DPRD Padang jelimet melihat persoalan yang tengah dihadapinya. Apabila dibutuhkan konsultasi, sebaiknya DPRD Padang melakukan konsultasi pada ahli hukum tata negara terkait NO dan status hukum serta kebijakan yang dapat diambil. "DPRD Padang saya harapkan objektif dalam melihat persoalan ini.Kasus saya bukan pidana,kok yang bersangkutan dengan kasus pidana masih aman saja, "ungkap Nuzul Putra.
Sementara DPRD Padang melalui Wakil Ketua DPRD Padang,Asrizal membenarkan dan mengakui telah melanjutkan proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) kader PDI-P, Nuzul Putra ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang.Ia mengaku pihaknya melanjutkan ke KPU sesuai prosedur PAW pada Jumat kemarin dan hanya menjalankan mekanisme.Dalam hal ini tidak bermaksud mempercepat ataupun memperlambat. "DPRD hanya melanjutkan sampai nanti ada balasan dari KPU, baru diagendakan oleh Bamus untuk diparipurnakan," ungkapnya.
Walaupun Dedek Nuzul Putra menyebut proses PAW dirinya tidak dapat dilanjutkan,namun Asrizal mengaku, proses hukum yang tengah diupayakan Dedek itu tidak menghambat proses PAW.Sebab putusan telah dikeluarkan bahkan ke tingkat Mahkamah Agung (MA). "Tidak menghambat, kalau tidak jalan proses, tentu balik lagi ke bawah," pungkas Asrizal.**