Helmi Moesim Nilai Pemko Padang Lamban Tangani Bangli
Dirgantara ** Pemerintah Kota Padang jangan tebang pilih dalam melakukan eksekusi terhadap bangunan liar yang terbukti bersalah dalam mendirikan bangunan di atas Fasilitas umum. Kalau jelas Hotel tersebut menyalahi aturan pihak terkait harus melakukan tidakan tegas, kata Helmi Moesim ketua Komisi III DPRD Kota Padang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim, sangat menyangkan sekali atas lambannya penindakan dari Pemerintah Kota Padang dalam melakukan Eksekusi terhadap bangunan-bangunan liar yang memakai fasilitas umum di Kota Padang khususnya di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Lanjutnya, di harapkan kepada seluruh SKPD supaya lebih serius dalam melakukan tindakan yang memang betul terbukti menyalahi aturan yang sudah di terakan,dan juga didalam aturanya sudah di katakan bahwasanya tidak di perbolehkan bagi pihak apapun untuk mendirikan bangunan di atas Fasilitas umum itu semua tertera dalam Peraturan daerah No 11 Tahun 2005 Trantibum.
“Itukan sudah ada aturan dalam Perda No 11 tahun 2005 tentang trantibum. Jadi kalau ada piohak yang jelas salah dalam ketentuan tersebut pemerintah harus cepat ambil tindakan”, Katanya.
Helmi Moesim Juga menegaskan, bagi oknum yang mencoba untuk melakukan pengawalan terhadap bangunan yang melanggar aturan hukum di harapkan supaya pemerintah terkait jangan takut, lakukan Eksekusi dengan tegas. Tegasnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya warga dari bandar puluh karam Kecamatan Padang Barat meminta pemerintah untuk menindak tegas secara merata Hotel Havilla maranata, di karenakan pihak hotel tidak mau membongkar sebagian bangunannya yang berdiri di atas Bandar dan menutupi Drinase yang ada di kawasan tersebut, warga bandar puluh karam meminta pemerintah Kota Padang terkait untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pembongkaran di kawasan tersebut. A7
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim, sangat menyangkan sekali atas lambannya penindakan dari Pemerintah Kota Padang dalam melakukan Eksekusi terhadap bangunan-bangunan liar yang memakai fasilitas umum di Kota Padang khususnya di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Lanjutnya, di harapkan kepada seluruh SKPD supaya lebih serius dalam melakukan tindakan yang memang betul terbukti menyalahi aturan yang sudah di terakan,dan juga didalam aturanya sudah di katakan bahwasanya tidak di perbolehkan bagi pihak apapun untuk mendirikan bangunan di atas Fasilitas umum itu semua tertera dalam Peraturan daerah No 11 Tahun 2005 Trantibum.
“Itukan sudah ada aturan dalam Perda No 11 tahun 2005 tentang trantibum. Jadi kalau ada piohak yang jelas salah dalam ketentuan tersebut pemerintah harus cepat ambil tindakan”, Katanya.
Helmi Moesim Juga menegaskan, bagi oknum yang mencoba untuk melakukan pengawalan terhadap bangunan yang melanggar aturan hukum di harapkan supaya pemerintah terkait jangan takut, lakukan Eksekusi dengan tegas. Tegasnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya warga dari bandar puluh karam Kecamatan Padang Barat meminta pemerintah untuk menindak tegas secara merata Hotel Havilla maranata, di karenakan pihak hotel tidak mau membongkar sebagian bangunannya yang berdiri di atas Bandar dan menutupi Drinase yang ada di kawasan tersebut, warga bandar puluh karam meminta pemerintah Kota Padang terkait untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pembongkaran di kawasan tersebut. A7