KPU Pleno PAW Nuzul Putra
Dirgantara ** Proses PAW Nuzul Putra sudah diambang pintu pasalnya KPU
Padang sudah mempleno penetapan peraih suara terbanyak kedua di daerah
pemilihan Padang IV (kecamatan Padang Selatan dan Timur) dari Partai PDI
Perjuangan hasil pemilu legislatif 2014.
Koordinator Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra menyatakan ,"pleno
ini menyikapi surat DPRD Padang terkait PAW anggota DPRD Padang Nuzul
Putra periode 2014-2019.PAW ini menindaklanjuti surat pemberhentian
Nuzul Putra sebagai anggota DPRD yangm diterbitkan Gubernur Sumbar
melalui SK No. 171-317-2016 tanggal 18 Maret 2016.
Dikatakan seluruh berkas-berkas surat pengajuan PAW itu juga telah memenuhi syarat. Surat balasannya, kami rencanakan akan dikirim ke pimpinan DPRD Padang, pada Kamis (14/4) besok,"katanya.
Riki juga menjelaskan sesuai perolehan suara Pileg 2014,peraih suara terbanyak kedua yaitu atas nama Aprianto. Data yang dimiliki KPU Padang ini, sama dengan catatan perolehan suara PDI Perjuangan sebagaimana tertulis dalam surat yang dikirim PDI P ke KPU.
Kemudian, sesuai surat pernyataan dari DPC PDI Perjuangan Padang ke KPU juga menjelaskan, bahwa Aprianto juga tidak pernah melakukan pelanggaran AD/ART partai maupun mendapat sanksi lainnya."Dalam hal ini sesuai hasil pleno itu, maka Aprianto sudah memenuhi syarat untuk menjadi penganti antar waktu dan bertugas sebagai anggota DPRD Padang," katanya.
Akan tetapi kata Riki ,Nuzul Putra sebagai orang yang diberhentikan dari DPRD Padang,melalui SK Gubernur Sumbar, saat ini dia sedang menempuh upaya hukum dan mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU.
"Berdasarkan hal tersebut KPU dalam balasan nanti ke DPRD juga akan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menempuh upaya hukum,"terangnya.
KPU dalam hal hanya sebatas memberikan nama peraih suara terbanyak berikutnya sesuai dengan permintaan DPRD Padang.Dalam melakukan PAW itu domainnya DPRD "ungkap Riki. m7
Dikatakan seluruh berkas-berkas surat pengajuan PAW itu juga telah memenuhi syarat. Surat balasannya, kami rencanakan akan dikirim ke pimpinan DPRD Padang, pada Kamis (14/4) besok,"katanya.
Riki juga menjelaskan sesuai perolehan suara Pileg 2014,peraih suara terbanyak kedua yaitu atas nama Aprianto. Data yang dimiliki KPU Padang ini, sama dengan catatan perolehan suara PDI Perjuangan sebagaimana tertulis dalam surat yang dikirim PDI P ke KPU.
Kemudian, sesuai surat pernyataan dari DPC PDI Perjuangan Padang ke KPU juga menjelaskan, bahwa Aprianto juga tidak pernah melakukan pelanggaran AD/ART partai maupun mendapat sanksi lainnya."Dalam hal ini sesuai hasil pleno itu, maka Aprianto sudah memenuhi syarat untuk menjadi penganti antar waktu dan bertugas sebagai anggota DPRD Padang," katanya.
Akan tetapi kata Riki ,Nuzul Putra sebagai orang yang diberhentikan dari DPRD Padang,melalui SK Gubernur Sumbar, saat ini dia sedang menempuh upaya hukum dan mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU.
"Berdasarkan hal tersebut KPU dalam balasan nanti ke DPRD juga akan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menempuh upaya hukum,"terangnya.
KPU dalam hal hanya sebatas memberikan nama peraih suara terbanyak berikutnya sesuai dengan permintaan DPRD Padang.Dalam melakukan PAW itu domainnya DPRD "ungkap Riki. m7