Kadis Pasar Padang Takut Berkomentar
Dirgantara ** 13 orang penyewa
toko Petak Rajawali, buat surat pernyataan penolakan dengan kembalinya
PKL (pedagang kaki lima – red) didepan toko milik mereka.
Kembalinya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan didepan toko mereka di jalan M Yamin ini, sangat dikeluhkan sekali oleh penyewa toko petak rajawali, karena hal tersebut telah mengganggu dan juga menghalangi jalan masuk ketoko mereka. Surat pernyataan tersebut dibuat berdasarkan aturan pemerintah Kota Padang, karena melanggar Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Sudah jelas ada plang larangan berjualan disepanjang jalan ini, namun mereka tetap berjualan, arus lalu lintas jadi terganggu, dan juga akses jalan masuk ketoko kami jadi terhambat, bukan itu saja mereka menutup pandangan terhadap toko kami pak” hal ini ditegaskan oleh salah seorang pemilik toko ikat pinggang yakni Wan kepada media ini.
Kemudian ia juga mengatakan, bahwasanya ia didatangi oleh lima orang dari dinas pasar, mereka mendatangin wan dikarenakan wan melarang para PKL tersebut untuk berjualan dijalan tersebut, ia mengaku dimarahi oleh petugas, pada saat tersebut ia lansung mengkritisi kinerja petugas tersebut, dan menanyakan kenapa PKL tersebut masih diperbolehkan berjualan didepan tokonya.Petugas tersebut mengatakan bahwasanya ini sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya didatangi oleh petugas dinas pasar karena mendapatkan pengaduan dari PKL, lalu saya menanyakan terkait hal tersebut, petugas malah marah,dan bilang ini bukan urusan saya, ini adalah perintah” katanya.
Kembalinya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan didepan toko mereka di jalan M Yamin ini, sangat dikeluhkan sekali oleh penyewa toko petak rajawali, karena hal tersebut telah mengganggu dan juga menghalangi jalan masuk ketoko mereka. Surat pernyataan tersebut dibuat berdasarkan aturan pemerintah Kota Padang, karena melanggar Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Sudah jelas ada plang larangan berjualan disepanjang jalan ini, namun mereka tetap berjualan, arus lalu lintas jadi terganggu, dan juga akses jalan masuk ketoko kami jadi terhambat, bukan itu saja mereka menutup pandangan terhadap toko kami pak” hal ini ditegaskan oleh salah seorang pemilik toko ikat pinggang yakni Wan kepada media ini.
Kemudian ia juga mengatakan, bahwasanya ia didatangi oleh lima orang dari dinas pasar, mereka mendatangin wan dikarenakan wan melarang para PKL tersebut untuk berjualan dijalan tersebut, ia mengaku dimarahi oleh petugas, pada saat tersebut ia lansung mengkritisi kinerja petugas tersebut, dan menanyakan kenapa PKL tersebut masih diperbolehkan berjualan didepan tokonya.Petugas tersebut mengatakan bahwasanya ini sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya didatangi oleh petugas dinas pasar karena mendapatkan pengaduan dari PKL, lalu saya menanyakan terkait hal tersebut, petugas malah marah,dan bilang ini bukan urusan saya, ini adalah perintah” katanya.
Ia
menyesalkan atas tidakan yang kurang propesional dari petugas yang
membenarkan terkait keberadaan PKL didepan toko mereka.PKL tersebut
kembali berjualan didepan tokonya karena larangan berjualan didekat air
mancur.
“Kemarin ini PKL sudah berjualan ditempat yang sudah disediakan yakni dikawasan air mancur, namun herannya mereka kembali lagi kesini, yang membuat parah itu tambah leluasanya PKL menyebabkan pandangan, dan juga akses jalan tertutup “ paparnya.
Saat media ini mencoba konfirmasi melalui Via ponsel kepada kepala Dinas pasar Endrizal namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungin, dan nomor yang bersangkutan menjadi tidak aktif.
Penyewa toko petak Rajawali mengharapkan, kepada dinas terkait agar menertibkan para PKL tersebut, karena sudah mengganggu, dan juga menutup akses jalan ketoko mereka, ia mengharapkan agar Peraturan Daerah yang sudah dibuat tersebut agar dapat ditegakkan, harapnya. A7
“Kemarin ini PKL sudah berjualan ditempat yang sudah disediakan yakni dikawasan air mancur, namun herannya mereka kembali lagi kesini, yang membuat parah itu tambah leluasanya PKL menyebabkan pandangan, dan juga akses jalan tertutup “ paparnya.
Saat media ini mencoba konfirmasi melalui Via ponsel kepada kepala Dinas pasar Endrizal namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungin, dan nomor yang bersangkutan menjadi tidak aktif.
Penyewa toko petak Rajawali mengharapkan, kepada dinas terkait agar menertibkan para PKL tersebut, karena sudah mengganggu, dan juga menutup akses jalan ketoko mereka, ia mengharapkan agar Peraturan Daerah yang sudah dibuat tersebut agar dapat ditegakkan, harapnya. A7