Walikota Sidak Biaya Parkir Pantai Padang
Dirgantara ~ Perilaku petugas parkir di objek wisata Pantai Padang yang sering dikeluhkan pengunjung mendapat perhatian Walikota Padang. Diam-diam, Walikota H. Mahyeldi Dt Marajo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi objek wisata itu.
Seperti biasa, Walikota tanpa pengawalan ketat maupun protokoler, datang ke Pantai Padang. Hal ini nampaknya sengaja dilakukan Walikota karena saat itu merupakan libur panjang. Dimana pengunjung pantai akan membeludak dibanding hari biasa.
Sekitar pukul 09.00 Wib, Walikota berjalan menuju tagline IORA di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) hingga ke jembatan sebelum pantai Muaro Lasak. Mahyeldi melihat cukup banyak kendaraan roda empat maupun roda dua yang parkir di sini. Petugas parkir pun terlihat sibuk mengatur kendaraan. Namun Walikota juga melihat ada beberapa petugas parkir yang tidak mengenakan seragam dan tanda pengenal. Seperti diketahui, tarif parkir bagi kendaraan roda empat hanya Rp 3 ribu perkendaraan. Sedangkan roda dua Rp 2 ribu.
Walikota pun ingin mengetahui langsung berapa biaya parkir yang diberikan pengunjung kepada petugas parkir. Begitu melihat kendaraan roda empat keluar dari tempat parkir, Walikota kemudian menyetop kendaraan tersebut dan menanyakan kepada pemilik kendaraan, "Berapa biaya parkir diberi ke petugas tadi, Pak?" tanya Wako kepada sopir.
Begitu tahu bahwa pemilik kendaraan memberi lebih dari tarif yang telah ditentukan, Walikota kemudian memanggil petugas parkir yang menerima uang parkir dari kendaraan tersebut. "Kenapa memungut parkir sampai lima ribu?" tanya Walikota kepada petugas parkir tadi.
Petugas parkir pun tak bisa menjawab dan hanya diam seribu basa. Walikota kemudian memberi arahan kepada petugas parkir agar memungut biaya parkir sesuai ketentuan. Bila ada yang memberi lebih, petugas agar mengingatkan pemilik kendaraan tentang tarif parkir resmi dan segera mengembalikan kelebihan uang.
Walikota menyebut tidak ingin seluruh petugas parkir di Pantai Padang bermain-main. Memungut tarif parkir lebih dari yang telah ditetapkan. "Tadi ada yang ketahuan, harusnya diminta tiga ribu justru diminta lima ribu. Petugas itu langsung kita panggil dan diberi sanksi oleh penanggungjawabnya," ujar Mahyeldi didampingi Kadisbudpar Kota Padang, Medi Iswandi, Kabag Humas dan Protokol, Mursalim, serta Camat Padang Barat, Arfian.
Walikota mengimbau kepada seluruh pengunjung pantai jika mendapati petugas parkir yang "nakal" agar segera menghubungi pihak terkait seperti lurah, camat maupun personil Satpol PP yang rutin patroli di lokasi tersebut.
"Jika ada petugas parkir yang tidak mengenakan seragam dan tanda pengenal datang meminta uang parkir, pengunjung agar tidak melayaninya. Karena petugas itu liar dan tidak berhak menerimanya,". Ia mengatakan Sidak dilakukan agar masalah perparkiran di Pantai Padang lebih baik ke depannya. Apabila setelah dilakukan Sidak tidak terjadi perubahan, Walikota berjanji akan melakukan langkah selanjutnya. rel/hms
Seperti biasa, Walikota tanpa pengawalan ketat maupun protokoler, datang ke Pantai Padang. Hal ini nampaknya sengaja dilakukan Walikota karena saat itu merupakan libur panjang. Dimana pengunjung pantai akan membeludak dibanding hari biasa.
Sekitar pukul 09.00 Wib, Walikota berjalan menuju tagline IORA di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) hingga ke jembatan sebelum pantai Muaro Lasak. Mahyeldi melihat cukup banyak kendaraan roda empat maupun roda dua yang parkir di sini. Petugas parkir pun terlihat sibuk mengatur kendaraan. Namun Walikota juga melihat ada beberapa petugas parkir yang tidak mengenakan seragam dan tanda pengenal. Seperti diketahui, tarif parkir bagi kendaraan roda empat hanya Rp 3 ribu perkendaraan. Sedangkan roda dua Rp 2 ribu.
Walikota pun ingin mengetahui langsung berapa biaya parkir yang diberikan pengunjung kepada petugas parkir. Begitu melihat kendaraan roda empat keluar dari tempat parkir, Walikota kemudian menyetop kendaraan tersebut dan menanyakan kepada pemilik kendaraan, "Berapa biaya parkir diberi ke petugas tadi, Pak?" tanya Wako kepada sopir.
Begitu tahu bahwa pemilik kendaraan memberi lebih dari tarif yang telah ditentukan, Walikota kemudian memanggil petugas parkir yang menerima uang parkir dari kendaraan tersebut. "Kenapa memungut parkir sampai lima ribu?" tanya Walikota kepada petugas parkir tadi.
Petugas parkir pun tak bisa menjawab dan hanya diam seribu basa. Walikota kemudian memberi arahan kepada petugas parkir agar memungut biaya parkir sesuai ketentuan. Bila ada yang memberi lebih, petugas agar mengingatkan pemilik kendaraan tentang tarif parkir resmi dan segera mengembalikan kelebihan uang.
Walikota menyebut tidak ingin seluruh petugas parkir di Pantai Padang bermain-main. Memungut tarif parkir lebih dari yang telah ditetapkan. "Tadi ada yang ketahuan, harusnya diminta tiga ribu justru diminta lima ribu. Petugas itu langsung kita panggil dan diberi sanksi oleh penanggungjawabnya," ujar Mahyeldi didampingi Kadisbudpar Kota Padang, Medi Iswandi, Kabag Humas dan Protokol, Mursalim, serta Camat Padang Barat, Arfian.
Walikota mengimbau kepada seluruh pengunjung pantai jika mendapati petugas parkir yang "nakal" agar segera menghubungi pihak terkait seperti lurah, camat maupun personil Satpol PP yang rutin patroli di lokasi tersebut.
"Jika ada petugas parkir yang tidak mengenakan seragam dan tanda pengenal datang meminta uang parkir, pengunjung agar tidak melayaninya. Karena petugas itu liar dan tidak berhak menerimanya,". Ia mengatakan Sidak dilakukan agar masalah perparkiran di Pantai Padang lebih baik ke depannya. Apabila setelah dilakukan Sidak tidak terjadi perubahan, Walikota berjanji akan melakukan langkah selanjutnya. rel/hms