Breaking News

Pansus I Kunker Ke Surabaya dan Kementrian Lingkungan Hidup


DO, Pansus I DPRD Padang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang perlindungan pohon pelindung, lakukan pembahasan bersama Dinas Kebersihan Pertamanan Padang, Bagian Hukum Setda Padang, Bapeldada, Dishubkominfo dan Dinas Pernakbunhut.Usai pembahasan Pansus I DPRD Padang melakukan Kunjungan Kerja ke Surabaya dan ke  Kementerian Lingkungan Hidup mulai 17 hinga 21 Mei 2016.

Perlindungan pohon pelindung di Kota Padang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang selama ini belum berjalan optimal. Untuk itu dibutuhkan peraturan daerah yang secara khusus mengatur bagaimana melakukan perlindungan terhadap pohon pelindung dengan serangkaian upaya sistematis, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, sampai pada penegakan hukum.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang,Gustin Pramona menyampaikan,terkait Ranperda Perlindungan terhadap pohon pelindung, kedepan akan diterapkan sangsi bagi pelanggar Perda ini, akan menindak pidana ringan (Tipiring) perusak pohon pelindung,dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah.

Sedangkan bila dengan ada unsur kesengajaan Pidana berat akan dikenakan sangsi kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta rupiah.

Kemudian lanjutnya apa yang di peroleh di Surubaya bahwa menerapkan kepada Pemko mesti memanfaatkan hasil dari pemangkasan pohon pelindung.Ranting dan daun pohon harus diolah menjadi kompos agar tidak terbuang sia-sia.Hal ini setelah Pansus I DPRD Padang melakukan audiensi dengan pemerintah Surabaya dalam kunjungan kerjanya.

Disampaikan Kota Surabaya yang terkenal dengan pohon pelindung tersebut mampu menghasilkan pupuk yang kemudian didistribusikan lagi pada petani. "Semua program dan regulasinya bersinergi antara satuan kerja yang satu dengan lainnya," kata Gustin Pramona.

Lanjutnya ,seperti pohon pelindung merupakan kewenangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Sementara pupuk menjadi tugasnya Dinas Pertanian. Keduanya dapat disinambungkan bila disusun dalam program kerja yang sinergi. Pola yang dilakukan di Surabaya, bagus untuk diterapkan di Padang mengingat luasnya lahan pertanian di Kota Padang.

Kemudian masalah soal izin pemangkasan terhadap pohon-pohon pelindung,hal tersebut tidak dapat dilakukan semena-mena atau semaunya saja. Harus mendapat izin dari walikota, walaupun melalui DKP. Kecuali untuk hal-hal yang bersifat darurat dan emergensi.

Bila proses melalui wako terlalu lama, boleh saja dilakukan dalam keadaan darurat. Dicontohkan pada pohon yang menimpa kabel-kabel listrik,itu harus segera di lakukan,”terangnya.

Setelah dari Surabaya, Gustin Pramona mengatakan, Pansus I  melanjutkan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH).Dari Kementerian Pansus I mendapatkan masukan tentang UU atau aturan baru mengenai perlindungan pohon pelindung.

Tujuannya sama, meminta petunjuk dan diskusi aturan-aturan baru sebagai referensi bagi Ranperda yang sedang kami bahas. Bila sinergi, aturan baru tersebut akan dimasukan dalam Ranperda. "Setelah semua clear, baru di Paripurnakan di DPRD Padang," ungkap politisi perempuan dari Partai Demokrat itu.

Diketahui, dalam kunjungan kerja tersebut, Pansus I terdiri dari 16 anggota dewan, termasuk koordinatornya Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal.

Koordinator Pansus I , Asrizal mengatakan, Surabaya adalah kota pertama yang memiliki Perda Perlindungan Pohon Pelindung. Walaupun ada kota lain yang mengatur perlindungan pohon pelindung, namun hanya dimasukkan dalam Perda Tibum atau hanya bagian dari perda lainnya dan tidak mengatur secara khusus.

“Kami harap masyarakat sadar pentingnya Perda itu. Jika tidak di indahkan oleh warga, tentu ada sanksi bagi oknum yang merusak pohon pelindung tersebut. Setelah Perda ini disahkan nanti, diharapkan masyarakat turut serta dalam upaya melestarikan keberadaan pohon pelindung tersebut,” ungkap Asrizal. **