Breaking News

Walikota Tandatangai Padang Bebas Rokok

Dirgantara ~ Untuk meningkatkan kesehatan dan ramah lingkungan serta menjadikan Kota Padang bebas asap rokok,  Walikota Padang menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) implementasi dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Padang.

Untuk itu, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menugaskan Kepala Dinas Pendidikan agar menyiapkan segala sesuatunya dalam rangka menjadikan Padang sebagai kawasan yang lebih sehat, ramah anak dan jauh dari bahaya tembakau pada Selasa (31/5).

Ia berpendapat, rokok merupakan bahaya yang harus dihindari. Dari rokok segalanya berawal, seperti mengkonsumsi narkoba dan perilaku tak baik lainnya. “Untuk itu kita lebih konkritkan dan maksimalkan implementasi Perda tersebut, sehingga kawasan boleh merokok akan lebih spesifik,” terang Walikota.

Dikatakannya untuk kawasan boleh maupun bebas rokok memang sudah tertuang ke dalam Perda tersebut. Tidak di semua tempat. “Berat juga memang. Tetapi semua ini dilakukan dalam melindungi warga dan untuk menjadikan Padang sebagai kota internasional. Karena kota internasional cenderung melindungi masyarakatnya dari rokok dan bahayanya,” ungkap Walikota.

Melindungi warga dari bahaya rokok memang telah menjadi harga mati bagi Kota Padang. Sebab, selama ini pendapatan dari biaya iklan rokok di Kota Padang tidaklah seberapa, hanya lebih kurang Rp 1 miliar pertahun. “Tetapi biaya untuk mengobati masyarakat dari akibat rokok lebih besar dari itu,” papar Mahyeldi. Rel/hms