Breaking News

Kasus Erisman Cacat Hukum


Dn-Dinilai sarat muatan politik dan cacat hukum, Tim Kuasa Hukum Erisman berpendapat keputusan BK sarat dengan kepentingan kelompok tertentu, sehingga banyak pihak yang ngotot untuk menjatuhkan klienny Erisman Chaniago dari kursi Pimpinan Ketua DPRD kota Padang.

"Kami telah menganalisa keputusan BK tersebut, dan kami menilai keputusan BK sarat muatan politik dan cacat hukum. Putusan BK Nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 telah melanggar Asas Hukum Rektroaktif atau peraturan perundang-undangan tidak bisa berlaku surut. Maka atas dasar itulah kami menilai putusan BK cacat hukum," pungkas Yusack David yang didampingi Naldi Gantika selaku Kuasa Hukum Erisman, Sabtu, (2/7) saat jumpa pers dengan wartawan yang sehari-hari meliput di DPRD Kota Padang.

Dari hasil analisis kuasa hukum Erisman, ia berpendapat bahwa tidak ada dasar hukumnya yang jelas atau telah melanggar Asas Asas Hukum Rektroaktif. Hal ini dapat dilihat pada konsideran dasar Menimbang Badan Kehormatan pada halaman ke-6 alinea ke-4, bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan DPRD Kota Padang Nomor:3 tahun 2016 tentang Kode Etik, dan pada alinea ke-5 Peraturan DPRD Kota Padang Nomor:3 tahun 2015 tentang Kode Etik. 

"Kedua peraturan ini, masa berlakunya pada tanggal 14 September 2015, sementara kejadian-kejadian yang disangkakan kepada Ketua DPRD Kota Padang pada bulan Januari 2015. Ini sudah membuktikan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Padang tidak cermat dan tidak cakap dalam membuat amar putusan Nomor:04/PTS/BK/DPRD-Pdg/IV/2016 tentang putusan terhadap Erisman," tukasnya.

Bukan hanya itu, lebih jauh Yusack David menjelaskan, keputusan BK sarat konflik interest atau konflik kepentingan. Ia menyakini, salah seorang anggota BK punya agenda tersendiri dalam memeriksa Erisman. Ia selama ini dikenal gentol sekali menyuarakan pencopotan Erisman selaku Ketua DPRD Kota Padang. 

"Ketika seseorang menjadi pemeriksa dalam suatu perkara, maka si pemeriksa dan si terperiksa tidak boleh memiliki konflik interest. Kenyataanya di sini kami melihat konflik interest itu ada dan jelas salah seorang anggota BK memiliki kepentingan tersendiri untuk menjatuhkan klien kami. Kami punya bukti-bukti yang jelas untuk itu," tegasnya. 

Lebih ironisnya lagi, ujar Yusack David, BK DPRD Kota Padang tidak memeriksa dan memberikan sanksi kepada Muhidi, Dasman, Asrizal, dan beberapa orang anggota DPRD Kota Padang lainnya yang bermufakat untuk meminta bantuan ke PT Semen Padang.

Ia menilai seharusnya sanksi juga diberikan kepada mereka, apatah lagi permohonan bantuan tersebut dicairkan dan dinikmati oleh anggota DPRD Kota Padang berupa sepatu bola. 

"Coba kita perhatikan Putusan BK DPRD Kota Padang Nomor:04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016, poin C keterangan saksi 3 Dasman. Dasman mengaku ditelpon Wakil Ketua Asrizal yang memberitahukan rencana pertandingan persahabatan antara Pemko dan DPRD. Dasman diamanahkan meminta bantuan ke PT Semen Padang atas arahan Muhidi tanpa memakai surat. Berdasarkan pengakuan Dasman, pihak PT Semen Padang menyanggupi membelikan sepatu bola dengan cara diambil ke toko sepatu dan PT Semen Padang membayar ke toko dimaksud," jelas Yusack David.

Pengakuan Dasman tersebut, jelas Yusack David, menunjukan adanya permohonan bantuan ke pihak PT Semen Padang dan disanggupi dengan membelikan sepatu bola. Artinya, bantuan tersebut dicairkan. Namun anehnya, pada permohonan ke Bank Nagari.

Anehnya, Erisman Chaniago diberi sanksi sedang, padahal Bank Nagari tidak mencairkan bantuan tersebut. Sedangkan pada permohonan bantuan ke PT Semen Padang tidak ada sanksi bagi anggota dewan lainnya padahal bantuan di cairkan.

"Ini kan aneh. Dari sini saja kita dapat melihat kejanggalan keputusan BK tersebut. Makanya, kami menilai, BK hanya diarahkan untuk memproses klien kami, namun tidak bagi anggota dewan lainnya. Harusnya, Muhidi, Asrizal, Dasman, dan anggota dewan yang terlibat dan menikmati bantuan tersebut juga diberi sanksi," ungkap Naldi, Kuasa Hukum Erisman lainnya. 

Menyikapi putusan BK yang dinilai cacat hukum, Tim Kuasa Hukum Erisman akan melayangkan surat tanggapan ke DPRD Padang. Kemudian, Tim Kuasa Hukum Erisman juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan ke PTUN Padang akan dimasukan tanggal 11 Juli mendatang.

"Dua langkah ini akan segera kami ambil. Kalau nantinya ada kemungkinan untuk meminta penundaan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD maka langkah itu juga akan kami lakukan melalui Pengadilan Negeri,"ungkap Naldi.(Mond)