Breaking News

Dewi Susanti: Tindak Tegas Oknum Guru Penjual LKS

D'on~Seperti yang telah tertuang dalam Pasal 181 PP No 17 taun 2010, tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) pada siswa oleh penyelenggara dan tenaga pendidik, baik secara perorangan maupun kolektif. Selain itu juga ada larangan menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, serta pakaian seragam sekolah yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku digunakan oleh satuan pendidikan.

Meskipun telah tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Kemendikbud namun masih banyak sekolah di Padang menjual LKS kepada siswa didik.

Melihat fenomena IV anggota Komisi IV DPRD Padang, Dewi Susanti angkat bicara, pada , Rabu (3/8),ia  disambanagi perwakilan wali murid yang mengadukan masalah ini ke DPRD Padang.

Dijelaskan Dewi, orang tua siswa menyampaikan bahwasanya anak-anak mereka disuruh membeli LKS oleh pihak sekolah, dan harga yang harus dibayarpun sampai ratusan ribu rupiah. Pasalnya LKS yang harus dibeli sebanyak mata pelajaran yang ada.kalau saja mata pelajaran disekolah tersebut ada tujuh atau delapan maka mereka harus membeli sebanyak itu.

 Selain itu ada beberapa trik dari oknum guru dalam memuluskan jalan penjualan LKS tersebut. Oknum guru meminta murid membeli LKS, setelah ituLKS tersebut ditinggal dirumah dan tidak dibawa ke sekolah.

 “Cara itu untuk menghindari adanya pemeriksaan dari Dinas Pendidikan. Apabila ketahuan jual beli LKS di sekolah itu, tentu pihak sekolah dimarahi pihak dinas .Kemudian jika ada penerbit yang menawarkan buku paket dan LKS, sekolah harusnya menolak. Jika terjadi sebaliknya, pasti kepala sekolah itu kongkalikong dengan penerbit,"cakapnya.

 Dewi berharap Pemko turun tangan mengatasi permasalahan itu. Dinas Pendidikan diminta tidak hanya percaya laporan dari pihak sekolah saja.

 "Jika memang terbukti dilapangan,Kepala Dinas terkait harus bisa bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan pada sekolah -sekolah yang ada di Kota Padang. Dalam hal ini kepala dinas harusnya memberikan sanksi tegas jika perlu kepala sekolah tersebut diberhentikan," pungkasnya.(Mond)