Dijadwalkan Diperiksa KPK, Namun Irwan Prayitno Belum Tampak di Gedung KPK
Dirgantara~Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (12/8/2016). Ia hendak diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan proyek aspirasi 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat agar masuk dalam APBN-Perubahan 2016.
Hingga berita ini diturunkan, sosok politisi PKS ini belum menampakkan batang hidungnya di gedung KPK guna menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka penerima suap anggota Komisi III DPR-RI asal Bali I Putu Sudiartana dan tersangka pemberi suap, pengusaha asal Sumbar Yogan Askan.
Dalam keterangan resminya, pada hari ini KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, sebagai saksi terkait jabatannya sebagai penjabat sementara (PJ) Gubernur Sumbar. Sedianya ia pun akan diperiksa sebagai saksi bagi I Putu dan Yogan.
Pantauan awak media di gedung KPK, sejak pukul 10.00 tadi, Reydonnyzar telah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Pria berkumis tebal itu mengenakan kemeja batik cokelat. Ia tak berkomentar banyak kepada awak media.
Kendati demikian, Moenek membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh KPK seputar kasus yang menjerat I Putu Sudiarta dan Yogan Askan. Ia berjanji akan memberikan keterangan apa adanya kepada awak media selepas menjalani pemeriksaan di ruang penyidik KPK.
Juni silam, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan proyek aspirasi 12 ruas jalan di Sumbar. Mereka terdiri dari politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana, pihak swasta Suhemi, asisten pribadi Putu, Noviyanty, pengusaha asal Sumbar Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar, Suprapto.
KPK melakukan OTT dan berhasil menyita uang tunai sebesar Sin$40.00 dan uang sebesar Rp500 juta yang tersimpan dalam sejumlah rekening bank. Dalam hal ini KPK menduga I Putu selaku anggota DPR-RI menjanjikan akan meloloskan rencana proyek 12 ruas jalan ini ke dalam APBN-P 2016.
KPK Dinilai Salah Langkah
Muhammad Burhanuddin, Pengacara Putu mengatakan, KPK telah salah langkah menetapkan kliennya sebagi tersangka. Ia menilai, Putu tidak memahami ihwal pembahasan proyek, karena ia bukan anggota Badan Anggaran yang menggodok APBN –P di Komisi V DPR-RI.
Ia juga menilai KPK salah bila menetapkan kliennya sebagai tersangka, karena KPK tidak memiliki bukti riil perihal adanya penyerahan uang secara langsung kepada Putu. Ia menantang KPK untuk membuktikan ihwal keterlibatan kliennya dalam kasus yang menjeratnya.
“Sama kita ketahui, Pak Putu anggota di Komisi III, ia bukan Banggar, maka dari itu ia tidak mempunyai kewenangan dalam mengajukan proyek. Dalam OTT tersebut tidak ada serah-serahan uang, ” ujar Burhanudddin di gedung KPK.
Burhanuddin juga menjelaskan, uang Sin$40.000 yang disita KPK merupakan uang pribadi Putu. Sedianya uang tersebut akan digunakan Putu untuk berlibur ke Singapura bersama keluarganya. Burhanuddin berani membuktikannya, karena Putu memiliki bukti pembelian tiket dan pemesanan hotel di Singapura.
(mon)